.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Minggu, 04 Desember 2016

TARJAMAH, MUHKAM DAN MUTASYABIH AL-QUR’AN



TARJAMAH, MUHKAM DAN MUTASYABIH AL-QUR’AN

D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK 12 (DUA BELAS)
1.      DIAN MELIANI TANJUNG                        1540100267
2.      MUHAMMAD RAWI TANJUNG   1540100268
3.      NENI PARWANI                              1540100269



DOSEN PENGAMPU
Dr. ALI SATI, M.Ag


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
TAHUN 2016




KATA PENGANTAR
   Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatNya lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini akan membahas Tarjamah Al-Qur’an, Muhkam dan Mutasyabih Al-Qur’an.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan kuhususnya bagi mahasiswa mahasiswi IAIN Padangsidimpuan ini. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah yang sederhana ini.Karena pada dasarnya saya hanya manusia biasa yang masih dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.
Kami mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang membantu saya dalam menyusun makalah ini dan bagi semua pembaca makalah ini.

                                                                        Padangsidimpuan,   November 2016



                                                                                    Penulis




DAFTAR ISI

       KATA PENGANTAR................................................................................... i
       DAFTAR ISI................................................................................................. ii
       BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.       Latar Belakang...................................................................................... 1
       BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
A.       Tarjamah Al-Qur’an.......................................................................... 2
B.        Muhkam dan Mutasyabih................................................................. 6
       BAB III PENUTUP.....................................................................................   12
A.       Kesimpulan.........................................................................................   12

       DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang pertama.sehingga kita hendaknya harus dapat memahami tentang kandungan di dalamnya. Al-Qur’an dengan huruf-hurufnya, bab-babnya, surat-suratnya dan ayat-ayatnya yang sama di seluruh dunia, baik di Jepang, Brasilia, Iraq dan lain-lain. Andaikata ia bukan dari allah Swt, tentu terdapat perbedaan yang banyak.
Al-Qur’an adalah laksana sinar yang memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia, bagaikan pelita yang memberikan cahaya kearah hidayah ma’rifah. Al-Qur’an juga adalah kitab hidayah dan ijaz (melemahkan yang lain). Ayat-ayatnya tentu ditetapkan kemudian diperinci dari Allah SWT yang maha bijaksana dan maha mengetahui.
Oleh karena itu kita sebagai umat Islam harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada didalamnya dari berbagai aspek. ‘Ulum Al-Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Qur’an.
Selain memahami Al-Qur’an kita juga perlu mengetahui bagaimana perkembangan ‘Ulum Al-Qur’an dan siapa saja tokoh-tokoh yang menjadi pendongkrak munculnya ‘Ulum Al-Qur’an. Secara tidak langsung pemikiran merekalah yang mengilhami kita dalam memaham Al-qur’an.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tarjamah Al-Qur’an
a.       Awal Mula Penerjemahan Al-Qur’an
Terjemah berasal dari bahasa Arab, tarjamah atau turjumah, yang berarti (a) menyampaikan perkataan kepada orang yang belum mengetahuinya, (b) menjelaskan perkataan dengan bahasa aslinya, (c) menjelaskan perkataan dengan bahasa lain, (d) mengalihkan bahasa satu kepada bahasa lain. Tetapi secara kebiasaan terjemah biasa dipahami dengan makna yang keempat yakni mengalihkan bahasa satu ke bahasa lain. Dengan demikian, terjemah secara terminologi dapat didefinisikan dengan, mengungkapkan makna sebuah perkataan dari bahasa asal ke bahasa lain dengan tetap memerhatikan semua makna dan maksud yang terkandung dalam bahasa asalnya.[1]
Syarat penerjemahan yang benar ialah mendekati makna asalnya dengan sempurna. Terjemah ialah menjelaskan apa yang diinginkan oleh kalimat dalam bahasa asalnya, bahkan detail-detail teks aslinya, untuk dialihbahasakan ke dalam teks penerjemah.
Dibandingkan dengan menerjemahkan teks-teks lainnya, menerjemahkan teks al-Qur’an sangat sulit karena nilai mukjizatnya. Karenanya, banyak sekali terjadi kesalahan dalam terjemahan-terjemahan al-Qur’an.
Pada dasarnya terjemah (tarjamah) memiliki dua bentuk yang berbeda, terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah). Terjemah harfiyah adalah mengubah pembicaraan atau perkataan atau kalimat dari satu bahasa ke bahasa yang lain secara leterlek, dengan  tetap memerhatikan struktur bahasa asal. Sedangkan terjemah tafsiriyah adalah menerjemahkan pembicaraan atau perkataan atau kalimat dari satu bahasa ke bahasa lain tidaqk secara leterlek, tanpa terikat dengan struktur bahasa asal.[2]
Terjemah bisa dibedakan menjadi dua model; model terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah. Terjemah harfiyah dibagi dua macam yaitu terjemah harfiyah yang sangat leterlek, ketat dan apa adanya, dan model terjemah harfiyah yang meskipun leterlek, tetapi sangat tergantung kemampuan bahasa sang penerjemah.[3]
Untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif berikut akan diterangkan satu per satu, yaitu :[4]
1.            Terjemah harfiyah yang leterlek dan ketat, di mana bahasa penerjemahan sama persis susunannya dan strukturnya dengan bahasa asal, letak kata per katanya pun sama, juga uslubnya juga sama, keindahan balaghanya juga sama. Terjemah harfiyah jenis ini jelas tidak mungkin dilakukan untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an diturunkan Allah Swt. Untuk dua tujuan:
a)      Al-Qur’an sebagai tanda dan bukti kebenaran Nabi Muhammad Saw. dan apa yang disampaikannya adalah dari Allah Swt. Ini adalah keberadaan dan fungsi Al-Qur’an sebagai mu’jizat yang dapat melemahkan para penentangnya. Dan ini artinya tidak bisa dihadirkan oleh manusia, meski manusia bekerja sama dengan jin sekali pun.
b)      Al-Qur’an diturunkan Allah Swt. sebagai hidayah bagi kebaikan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Terkait dengan tujuan yang pertama di atas, di mana Al-Qur’an sebagai mu’jizat dan pembenar ajaran yang di bawah Nabi Saw., maka jelas bahwa Al-Qur’an tidak bisa dihadirkan terjemahnya yang sama persis. Karena kemu’jizatan Al-Qur’an tidak terlepas dari konteks keindahan balaghah dan uslub Al-Qur’an yang berbahasa Arab, yang tentu ini berarti menyangkut spesifikasi bahasa Arab sebagai bahasa yang digunakan Al-Qur’an. Spesifikasi ini tentu tidak akan sama dengan spesifikasi bahasa lainnya. Meski mungkin bahasa lain itu memiliki keindahan balaghahnya sendiri, tetapi tidak akan sama dengan keindahan dan keelokan bahasa yang digunakan Al-Qur’an.
Jika Al-Qur’an diterjemahkan secara harfiyah, secara leterlek sekali, maka akan hilang keistimewaan balaghah Al-Qur’annya, dan akan menurunkan derajat bahasa Al-Qur’an yang penuh mu’jizat menjadi sekadar bahasa yang dalam jangkauan akal manusia. Dengan demikian, tujuan diturunkannya Al-Qur’an sebagai mu’jizat menjadi terhalang.[5]
Sedangkan tujuan kedua, turunnya Al-Qur’an menjadi hidayah bagi hidup manusia. Agar hidayah bisa sampai kepada manusia maka Al-Qur’an harus dimengerti maksud dan kandungannya. Karena itu perlu dilakukan pengambilan dan penetapan hukum (istinbath al-ahkam), mencari petunjuk (irsyadat) dari Al-Qur’an. Dalam melakukan proses penetapan hukum dan mengambil petunjuk-petunjuk dari Al-Qur’an ini, biasanya para mutajahid tidak hanya berpegangan pada makna harfiyah, tetapi juga acapkali menggunakan makna-makna kedua, seperti makna dilalah an-nash, isyarah an-nash dan seterusnya. Sedangkan  penerjemahan harfiyah secara leterlek akan menghilangkan makna kedua yang sangat penting digunakan untuk memahami kandungan Al-Qur’an itu. Dengan demikian, terjemah harfiyah yang leterlek dan ketat akan menyebabkan fungsi Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk dapat menjadi terhalang.
2.            Terjemah harfiyah yang meski leterlek, tetapi lebih tergantung pada kemampuan bahasa sang penerjemah. Penerjemahan jenis ini, meski dibenarkan untuk diguanakan pada umumnya, tetapi tidak dibenarkan untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Karena akan membahayakn dan dapat merusak struktur bahasa Al-Qur’an dan bisa merendahkan kewibawaannya.
3.            Sementara model terjemah yang ketiga adalah terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah), yakni menerjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain, dengan memahami makna bahasa asal, lalu mengungkapkannya kembali dalam bahasa terjemahan, sesuai dengan susunan, struktur dan uslub bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan.
Terjemah tafsiriyah (ma’nawiyah) bisa dilakukan terhadap Al-Qur’an. Dan bagaimana para ulama sepakat memperbolehkan kegiatan penafsiran Al-Qur’an, maka para ulama juga sepakat memperbolehkan kegiatan menerjemahkan Al-Qur’an secara tafsiriyah.[6]
b.      Metode Terjemahan
Penerjemahan dapat dilakukan melalui tiga metode, metode tersebut akan dijelaskan sebagai berikut;[7]
1)      Penerjemahan tekstual
Adalah menerjemahkan setiap kata dari bahasa aslinya ke dalam kata dari bahasa penerjemah. Susunan-susunan kalimat, satu demi satu, kata demi kata diubah hingga akhir.
Terjemahan seperti ini sangat sulit sekali, karena menemukan kata-kata yang sama, dengan kriteria-kriteria yang sama dalam dua bahasa asli adalah pekerjaan yang tidak mudah. Kebanyakan penerjemah, karena alasan ini, mengalami banyak kesulitan. Selain itu, dalam banyak kasus, terjemahan-terjemahan seperti ini tidak bisa menjelaskan makna dengan sempurna. Hal ini disebabkan oleh ketidaksepadanan makna kata dalam bahasa asli dengan makna kata bahasa penerjemah.
2)      Penerjemahan bebas
Dalam metode ini, penerjemah berusaha memindahkan suatu makna dari suatu wadah ke wadah yang lain. Tujuannya adalah mencerminkan makna awal dengan sempurna. Maksud dari kalimat awal bisa diartikan tanpa harus mengurangi makna dengan sedapat mungkin menyesuaikan dengan makna dalam bahasa terjemah. Terjemahan ini disebut dengan terjemahan maknawi karena usahanya tercurah untuk mengalihbahasakan pengertian-pengertiannya secara sempurna bukan pada teksnya. Terjemahan seperti ini, selama tidak merusak makna tidak harus mengikuti susunan kata dalam teks aslinya.
3)      Penerjemahan dengan metode penafsiran
Penerjemahan dengan metode tekstual sama sekali tidak bagus karena tidak mungkin digunakan dalam pembahasan panjang dan buku-buku ilmiah. Demikian juga dengan penerjemahan dengan metode penafsiran yang keluar dari batas, juga tidak dianggap sebagai terjemahan yang baik. Penerjemahan yang bagus adalah penerjemahan bebas. Sejak dahulu hingga kini terjemahan-terjemahan Al-Qur’an, jika tidak diterjemahkan secara tekstual, maka diterjemahkan dengan metode penafsiran.[8]

B.     Muhkam dan Mutasyabih
a.       Pengertian Muhkam Dan Mutasyabih Dalam Al-Qur'an
Muhkam dalam bahasa Arab berasal dari kata إحكام  (ihkam), kata yang terdiri dari susunan huruf dalam kata ini memiliki banyak makna, akan tetapi berujung kepada satu makna, yaitu منع (man’u), jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti mencegah, merintangi, dan menolak..[9] Sebagaimana dikatakan أحكم الأمر (ahkamal amra), ia menyelesaikan perkara dengan sempurna dan mencegahnya dari cacat.[10]
Mutasyabih secara bahasa adalah suatu yang serupa satu sama lain, orang yang melihatnya mendapatkan kesamaran pada suatu tersebut.[11] Susunan huruf dalam kata  التشابه (tasyabuh) oleh para Ahli Bahasa digunakan pada kata yang menunjukkan kesamaan dalam rupa dan bentuk yang sering mengakibatkan kesamaran.[12]
b.      Penggunaan Muhkam Dan Mutasyabih Dalam Al-Qur'an
Kata muhkam dan kata yang terdiri dari susunan huruf dalam kata ini beberapa kali disebutkan dalam al-Qur’an, diantaranya:
1.            Firman Allah ta’ala Q.S. Hud: 1.
!9# 4 ë=»tGÏ. ôMyJÅ3ômé& ¼çmçG»tƒ#uä §NèO ôMn=Å_Áèù `ÏB ÷bà$©! AOŠÅ3ym AŽÎ7yz ÇÊÈ  
Artinya: “Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha tahu”
2.            Firman Allah ta’ala  Q.S. Yunus: 1.
!9# 4 y7ù=Ï? àM»tƒ#uä É=»tGÅ3ø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇÊÈ  
Artinya: “Alif laam raa. Inilah ayat-ayat al-Quran yang mengandung hikmah.”
3.            Firman Allah ta’ala  Q.S. al-Ra’d: 37.
y7Ï9ºxx.ur çm»oYø9tRr& $¸Jõ3ãm $wŠÎ/{tã 4 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& $tBy÷èt/ x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$# $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur 5X#ur ÇÌÐÈ  
Artinya: “dan Demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.”  
Melalui ayat-ayat diatas dan yang lainnya ditemukan kesimpulan bahwa seluruh ayat al-Qur’an adalah muhkam, dengan pengertian sempurna tidak mengandung cacat dan kekurangan pada lafadz dan makna.[13]
Penggunaan mutasyabih kata yang terdiri dari susunan huruf dalam kata ini beberapa kali disebutkan dalam al-Qur’an sebagaimana muhkam, adapun ayat yang menunjukkan bahwa semua ayat al-Qur’an adalah mutasyabih ada dalam firman Allah ta’ala  Q.S. al-Zumar: 23.
ª!$# tA¨tR z`|¡ômr& Ï]ƒÏptø:$# $Y6»tGÏ. $YgÎ6»t±tFB uÎT$sW¨B Ïèt±ø)s? çm÷ZÏB ߊqè=ã_ tûïÏ%©!$# šcöqt±øƒs öNåk®5u §NèO ßû,Î#s? öNèdߊqè=ã_ öNßgç/qè=è%ur 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# 4 y7Ï9ºsŒ yèd «!$# Ïöku ¾ÏmÎ/ `tB âä!$t±o 4 `tBur È@Î=ôÒムª!$# $yJsù ¼çms9 ô`ÏB >Š$yd ÇËÌÈ  
Artinya: “Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya)…”
Melalui firman Allah Q.S. al-Zumar: 23 difahami bahwa semua ayat al-Qur’an mutasyabih, dengan pengertian serupa satu dengan yang lainnya dalam kefasihan, mukjizat, tidak saling kotradiksi, keindahan lafadz, dan pengambilan hukum.[14]
Al-Fakhru al-Razi mengatakan bahwa al-Qur’an seluruhnya muhkam dan seluruhnya mutasyabih, sebagiannya muhkam dan sebagiannya mutasyabih.[15]
Penjelasan diatas telah mewakili apa yang disebutkan oleh al-Fakhru al-Razi, seluruh al-Qur’an muhkam dan seluruhnya mutasyabih. Pada bahasan selanjutnya akan dibahas pendapat Ulama tentang al-Qur’an, sebagiannya muhkam dan sebagiannya mutasyabih. 
c.       Definisi Muhkam Dan Mutasyabih Menurut Ulama
Terdapat banyak pendapat dalam mendefinisikan muhkam dan mutasyabih, berikut beberapa nukilan pernyataan para Ulama mengenai definisi muhkam dan mutasyabih dalam buku-buku mereka.
1.            Muhkam dan mutasyabih dalam penjelasan al-Thabari (310 H).
Dalam Tafsirnya Imam Ibnu Jarir al-Thabari  menukilkan lima pendapat tentang definisi muhkam dan mutasyabih. Pendapat pertama mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam maksudnya adalah ayat-ayat yang diamalkan, seperti ayat yang me-nasakh atau ayat yang menetapkan sebuah hukum, sedang mutasyabihat adalah ayat-ayat al-Qur’an yang tidak diamalkan yang ayat-ayat yang di-nasakh. Pendapat ini beliau sandarkan kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Rabi’, Qotadah dan al- Dhahhak.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang dengannya Allah ta’ala  kokohkan penjelasan halal dan haram, sedang ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang serupa satu sama lain dalam makna walaupun beda lafadz. Pendapat ini beliau sandarkan kepada Mujahid bin Jabr.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang tidak bisa ditafsirkan kecuali dengan satu penafsiran, sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang multi tafsir. Pendapat ini beliau sandarkan kepada Muhammad bin Ja’far bin Zubeir.
Pendapat keempat mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang memuat kisah, sedangkan mutasyabih adalah lafadz yang serupa pada saat pengulangan kisah, kadang dikisahkan dengan lafadz berbeda namun semakna, dan terkadang dikisahkan dengan lafadz sama dengan makna berbeda. Pendapat ini beliau sandarkan kepada Ibnu Zaid.
Pendapat kelima mengatakan bahwa muhkam adalah ayat-ayat yang diketahui oleh para Ulama takwil, makna, dan tafsirnya, sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang tidak mungkin untuk diketahui ilmunya, ia merupakan ilmu yang hanya diketahui oleh Allah saja. Beliau mencontohkan dengan menyebut beberapa misal diantaranya kapan Isa bin Maryam akan turun ke Bumi, kapan Matahari terbit barat, kapan kiamat, dan yang semisalnya. Beliau lebih memilih pendapat ini dan menisbatkannya kepada Jabir bin ‘Abdillah.[16]
2.            Muhkam dan Mutasyabih dalam Penjelasan al-Asy’ari (324 H).
Dalam kitab Maqalat al-Islamiyin Syaikh Abu al-Hasan al-Asy’ari membawakan lima pendapat tentang muhkam dan mutasyabih dalam kalangan Mu’tazilah.[17] Lima pendapat tersebut secara garis besar tidak keluar dari apa yang telah disebutkan oleh Imam Ibnu Jarir al-Thabari.
3.            Muhkam dan Mutasyabih dalam Penjelasan Ibnu al-Jauzi (597 H).
Saat menjelaskan muhkam dalam al-Qur’an Imam Ibn al-Jauzi membawakan delapan pendapat, semua pendapat tersebut beliau nukilkan dalam tafsir beliau.
Pendapat pertama, nasikh. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Qotadah, al-Suddi, dan yang lain. Pendapat kedua, halal dan haram. Ini adalah pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas dan Mujahid. Pendapat ketiga, apa saja yang diketahui oleh ulama tafsirnya. Pendapat ini dinisbatkan kepada Jabir bin Abdullah. Pendapat keempat, ayat yang tidak di-nasakh. Ini adalah pendapat al-Dahhak. Pendapat kelima, yang tidak berulang lafadz-lafadznya. Pendapat Ibnu Zaid. Pendapat keenam, ayat yang sendirinya (sudah jelas -pent), tanpa perlu penjelasan tambahan. Pendapat yang disandarkan oleh Abu Ya’la kepada Imam Ahmad. Dalam redaksi lain, Imam Syafi’i dan Ibnu al-Anbari mengatakan bahwa ayat muhkam adalah yang hanya memiliki satu penafsiran.
Pendapat ketujuh, semua ayat al-Qur’an kecuali huruf muqththa’ah yang berada diawal surat. Pendapat kedelapan, semua perintah dan larangan, janji dan ancaman, halal dan haram. Ketujuh dan kedelapan disebutkan oleh Abu Ya’la.
Adapun mutasyabih, Imam Ibnu al-Jauzi membawakan tujuh pendapat tentangnya. Pendapat pertama, mutasyabih adalah ayat-ayat yang di-mansukh. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Qotadah, al-Suddi, dan yang lain. Pendapat kedua, mutasyabih adalah ayat yang tidak bisa diketahui oleh Ulama ilmunya, seperti kapan terjadinya kiamat, pendapat ini dinisbatkan kepada Jabir bin Abdullah. Pendapat ketiga, huruf yang berada diawal surat, seperti Alif Laam Miim dan yang lainnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas. Pendapat keempat, ayat yang maknanya mengandung kesamaran. Ini adalah pendapat Mujahid. Pendapat kelima, lafadz-lafadznya berulang. Ini adalah pendapat Ibnu Zaid. Pendapat keenam, ayat yang multi tafsir. Ini adalah pendapat Ibnu al-Anbari. Pendapat ketujuh, kisah-kisah dan permisalan. Ini adalah pendapat Abu Ya’la.[18]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Terjemah alqur’an bisa dibagi menjadi dua bagian, yaitu terjemah harfiah dan terjemah tafsiriyah, menerjemahkan al-qur’an dapat dilakukan dengan metode-metode yang harus diketahui sebelumnya, seperti mengetahui huruf-huruf tambahan, kata sambung, bentuk kalimat dan mengetahui arti akar kata dalam setiap kalimat. Dengan demikian kita bisa memulai menerjemahkan al-qur’an.
Manfaat terjemah alqur’an dapat kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti membantu kita untuk memahami ceramah atau pidato yang di dalamnya bayak terdapat bunyi ayat-ayat al-qur’an, selain itu banyak sekali manfaat yang dapat kita rasakan.
Perbedaan definisi muhkam dan mutasyabih tidak mempengaruhi hasil tafsir pada masa-masa ulama terdahulu. Tidak ada satu huruf al-Qur’an yang luput dari penafsiran ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qutaibah. Muhkam lebih banyak dari pada mutasyabih. Mutasyabih terlarang untuk dipertanyakan adalah mutasyabih yang tidak mengetahui ilmunya kecuali Allah ta’ala. Ayat yang membicarakan sifat-sifat Allah ta’ala  muhkam maknanya dan mutasyabih kaif-nya.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Djalal H. A. 2013. Ulumul Qur’an. Dunia Ilmu: Surabaya.
Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi. 1996. Ulumul Qur’an. Titian Ilahi Press: Yogyakarta.
Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. 2013. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (‘Ulum al-Qur’an). Pusataka Rizki Putra: Semarang.
Rosihon Anwar. 2013. Ulum Al-Qur’an. Pustaka Setia: Bandung .
Ahmad Warson Munawwir, 1997, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia Terlengkap .Cet. XIV, Surabaya: Pustaka Progressif.
Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zarqani, 1995. Manahilu al-‘Irfan Fi Ulum al-Qur’an, Juz: II (Cet. I, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Khalid Abdurrahman al-‘Ik, 1986. Ushul al-Tafsir Wa Qawa’iduhu, Cet. II, Beirut: Dar al-Nafais.
Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman al-Rumi, 2005. Dirasat Fi Ulum al-Qur’an, cet. XIV, Riyadh.
Fakhru al-Din Muhammad bin Umar Al-Razi, 1981. Tafsir al-Fakhr al-Razi, Juz: 7 .cet. I, Beirut: Dar al-Fikr.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, 2001. Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil Ayi al-Qur’an, Juz: V, cet. I, Kairo.
Abu al-Hasan ‘Ali bin Isma’il al-Asy’ari, 1990. Maqalat al-Islamiyin Wa Ikhtilaf al-Mushallin, Juz: I, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah.
Abul Faraj Abdurrahman bin ‘Ali al-Jauzi, 2002. Zad al-Masir Fi Ilmi al-Tafsir, cet. I, Beirut: Dar Ibn Hazm dan al-Maktab al-Islami.





[1] Abdul Djalal H. A, Ulumul Qur’an, (Dunia Ilmu: Surabaya, 2013),  hlm. 2-3
[2] Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul Qur’an, (Titian Ilahi Press:Yogyakarta, 1996), hlm. 49-51
[3] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’a,  ( Pustaka Setia:Bandung, 2013),  Hlm. 11-25
[4] Ibid., hal. 26
[5] Abdul Djalal H. A, Op.Cit, hlm. 19-23
[6] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (‘Ulum al-Qur’an), (Pusataka Rizki Puttra, Semarang, 2013), Hlm 6-11
[7] Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Op. Cit., hal. 98
[8] Anwar Rosihon , Op. Cit., hal. 99
[9] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia Terlengkap (Cet. XIV, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 1361.
[10] Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zarqani, Manahilu al-‘Irfan Fi Ulum al-Qur’an, Juz: II (Cet. I, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), hlm. 213.
[11] Khalid Abdurrahman al-‘Ik, Ushul al-Tafsir Wa Qawa’iduhu, (Cet. II, Beirut: Dar al-Nafais, 1986), hlm. 291
[12] Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zarqani, loc. cit. hal. 76
[13] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman al-Rumi, Dirasat Fi Ulum al-Qur’an, (cet. XIV, Riyadh, 2005), hlm. 509
[14] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman al-Rumi, op.cit. hlm. 510.
[15] Fakhru al-Din Muhammad bin Umar Al-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi, Juz: 7 (cet. I, Beirut: Dar al-Fikr, 1981), hlm. 180
[16] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘An Ta’wil Ayi al-Qur’an, Juz: V, (cet. I, Kairo, 2001), hlm. 192-199
[17] Abu al-Hasan ‘Ali bin Isma’il al-Asy’ari, Maqalat al-Islamiyin Wa Ikhtilaf al-Mushallin, Juz: I, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, 1990), hlm. 293-294
[18] Abul Faraj Abdurrahman bin ‘Ali al-Jauzi, Zad al-Masir Fi Ilmi al-Tafsir, (cet. I, Beirut: Dar Ibn Hazm dan al-Maktab al-Islami,2002) hlm.178.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar