HAK ASASI MANUSIA
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
NAMA : NURUL
ARMIA GULTOM
NIM :
1640200257
Dosen
Pembimbing
ABDUL MUJID
NASUTION
Jurusan EKONOMI SYARIAH
Fakultas EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016
KATA
PENGANTAR
Saya panjatkan rasa syukur kepada Allah atas segala
karunia-Nya sehingga tugas ini
dapat diselesaikan. Shalawat dan salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam yang telah membawa kita dari
zaman kejahiliyaan menuju zaman ilmu pengetahuan yang menjadikan manusia cerdas dan berwawasan luas.
Dalam penyelesaian tugas ini saya mengalami banyak
kesulitan, karena
keterbatasan ilmu yang saya miliki. Namun karena berkat dari usaha dan bantuan dari beberapa pihak, tugas ini dapat
terselesaikan meski masih banyak terdapat
kekurangan.
Harapan saya adalah semoga kritik dan saran dari pembaca
tetap
tersalurkan kepada saya dan semoga tugas ini
dapat memberi manfaat, sehingga dapat
menjadi panutan ilmu pengetahuan.
Padamgsidimpuan, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia...................................................................... 2
B.
Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia)........................................ 3
C.
Hakekat Hak Asasi Manusia.......................................................................... 4
D.
Perkembangan dan Penegakan HAM di
Indonesia....................................... 5
E.
Bentuk-Betuk HAM ..................................................................................... 7
F.
Pelanggaran dan Pengadilan Hak Asasi
Manusia.......................................... 7
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 10
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak merupakan
sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.
Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” yang mencakup tentang .
B.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan
judul makalah ini Hak Asasi Manusia “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa
tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka makalah yang
dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3.
“ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
5.
Perkembangan pemikiran HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”[1]
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak asasi
mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Ditinjau dari berbagai bidang, Hak Asasi Manusia meliputi :[2]
a. Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak
menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu,
hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial
& Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan,
hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak
berkspresi.
e. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
B.
Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia).
Pada umumnya
para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang telah menghilangkan hak absolutisme
raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan
mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Lahirnya
Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill
of Right di Inggris pada tahun 1689.[3]
Bill of Right melahirkan asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan The American Declaration of Independence pada tahun
1776-1789. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), kedua deklarasi tersebut telah dengan tegas
mengumumkan suatu konsepsi khusus tentang manusia dan masyarakat, bedanya pada
The American Declaration of Independence berpandangan bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The
French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak lebih
diperinci lagi sebagaimana dimuat dalam The
Rule of Law yang antara lain berbunyi: “Tidak boleh ada penangkapan tanpa
alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah”.
Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption
of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu
dipertegas oleh prinsip freedom of
expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The
right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan
yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden
Franklin D. Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut adalah freedom to speech (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan
beragama), freedom from want
(kebebasan dari kemiskinan), freedom from fear (kebebasan dari ketakutan).
Semua hak-hak tersebut di atas dijadikan dasar pemikiran dari rumusan HAM yang
bersifat universal yaitu The Declaration of Human Rights PBB tahun 1948.[4]
C.
Hakekat
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia atau yang kita sebut HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang
dibawa sejak lahir yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Bukan pemberian
manusia atau penguasa.[5]
Hak dasar ini bersifat universal berlaku di mana saja dan kapan saja. Hak dasar
asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain. Masyarakat lain
atau bahkan Negara lain, melainkan hak asasi diperoleh manusia dari
penciptaannya yaitu Tuhan YME.
Dalam UU no. 39
th 1999 tentang ham pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang bagi
kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban karena itu selain HAM ada juga kewajiban asasi manusia (KAM) yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnanya HAM. Dalam menggunakan hak
kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki
oleh orang lain.
Peletak dasar
HAM adalah John Locke yang mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “two treaties on civil government” bahwa
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
Hakikat HAM
adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dan kepentingan umum. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, bangsa, dan lainnya.
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi HAM.[6]
D.
Perkembangan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Pembicaraan
tentang HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural
law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa kelahiran HAM di Eropa dimulai dari lahirnya magna charta
yang telah menghilangkan hak absolutism raja. Perkembangan selanjutnya ditandai
dengan minculnya the American declaration of independence yang lahir dari paham
rousseau dan montesquien.
Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus di belenggu. Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi:[7]
-
Generasi pertama berpendapat bahwa
pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran
HAM yang pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II.
-
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya.
-
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran
HAM generasi kedua menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut hak-hak
melaksanakan pembangunan.
-
Setelah banyaknya dampak negatif yang
ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang
mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya
aspek kesejahteraan rakyat.
Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara di kawasan asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic
duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan
generasi ketiga, karena tidak hanya mencakup tuntunan struktral tetapi juga
berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan, selain itu
deklarasi HAM asia telah berbicara mengenai kewajiban asasi bukan hanya hak
asasi.[8]
Dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan
menjadi 2 bagian:[9]
-
Instuisi atau kelembagaan
-
Peraturan atau UU
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM.
E.
Bentuk-Betuk
HAM
Menurut Prof.
Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu:
1) Hak
sipil
Terdiri dari: hak yang diperlakukan
sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota
masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
2) Hak
Politik
Terdiri dari: hak kebebasan
berserikat atau berkumpul, hak merdeka/ kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3) Hak
ekonomi.
Terdiri dari: hak jaminan social,
hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh pertumbuhan dan
pemukiman.[10]
4) Hak
dasar.
Terdiri dari: Hak hidup, Hak untuk
hidup tanpa ada perasaan takut dilukai dibunuh oleh orang lain, Hak kebebasan,
Hak pemilikan, Hak untuk memilih sesuatu dan sebagainya.[11]
F.
Pelanggaran
dan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam konteks
Hak Asasi Manusia yang sering muncul dan menjadi bahan pembicaraan publik
adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku UU No. 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM.[12]
Pelanggaran HAM
dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu; pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM
ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
kemanusiaan beradasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sedangkan
bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat
itu.[3]
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:[13]
-
Membunuh anggota kelompok.
-
Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
-
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
-
Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
-
Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas
dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara.
8. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional.
9. Penghilangan
orang secara paksa.
10.
Kejahatan apartheid, penindasan dan
dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan
dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara
(state-actors) maupun bukan aparatur negara (non state actors). Karena itu,
penindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya ditujukan
terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM tersebut dilakukan melalui
proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non diskriminatif
dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan
pengadilan hukum.
Sebagai salah
satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM
kategori berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif.
Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk
pengadilan HAM Ad Hoc. Yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia
yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Allah YME. Bukan pemberian manusia
penguasa. Lahirnya HAM terinspirasi dari lahirnya Magna Charta di Eropa yang
telahmenghilangkan hak absolutism raja. HAM berkembang mulai dari Eropa sampai
ke Asia.
Secara garis
besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Bentuk-Betuk HAM
menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu: Hak
sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi dan Hak Dasar. Hak-hak dasar yang dimiliki
manusia meliputi: hak hidup, hak hidup tanpa rasa takut dari orang lain, hak
kebebasan, hak kepemilikan dan hak untuk memilih sesuatu. Islam sebagai agama
yang universal juga sangat memperhatikan terhadap HAM terbukti dengan adanya
doktrin tentang HAM yang terdapat dalam Alqur’an dan Hadits.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah,
A. 2000. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Rozak,
Abdul, 2013. Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, Ciputat Jakarta
Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rosyada dkk, Dede, 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak
Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan
Obor Indonesia.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi
Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
[2]
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Sosiologi Hukum. (Jakrta :
Sinar Grafika, 2006), hal. 102
[3]
Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 241
[4]
Abdul Rozak, Civic Education
Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, (Ciputat Jakarta Selatan
: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013), hal. 163-164
[5]
A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, (IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000), hlm. 207
[6]
Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 2003), hal. 201
[7]
Jazim Hamidi, Op. Cit, hal. 76
[8]
Dede Rosyada dkk, Op. Cit., hal. 201
[9]
Dede Rosyada dkk, Op. Cit., hal. 2012
[10]
Sumarsono, dkk. Pendidikan kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama. 2006), hal. 54
[11]
Djarot, Eros & Haas, Robert. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
rightsand The Media). (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1998.0, hal. 201
[12]
Abdul Rozak, Op. Cit., hal. 76
[13]
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A, Op. Cit.,
hal. 341
Tidak ada komentar:
Posting Komentar