BAB
I
A.
Latar
Belakang
Pada awalnya
rasulullah SAW melarang sahabat untuk menulis hadits dikawatirkan bercampur
baur dengan Al-Qur’an. Perintah untuk melukiskan hadits pertama kali oleh
khalifah Umar Bin Abdul Aziz. Sedangkan ulama yang pertama kali mengumpulkan
hadits adalah Arraby Bin Sobiy dan Said Bin Abi Rabah, akan tetapi pengumpulan
hadits tersebut masih acak (tercampur antara hadits shahih dengan hadits dha’if.
Sebagian orang
bingung melihat jumlah hadits yang banyak dan beragam, tetapi kebingungan itu
kemudian menjadi hilang setelah melihat
pembagian
hadits yang ditinjau dari berbagai segi.
Hadits
memiliki beberapa cabang danmasing masing memiliki pembahasan tersendiri. Dalam
makalah ini akan dikemukakan pembagian hadits ditinjau dari kualits dan
kuantitas parawinya.
B.
Pembagian
Hadis Berdasarkan Kualitas Sanad dan Matan-nya
Ditinjau
dan segi kualitas sanad dan matan-nya, atau berdasarkan kepada kuat dan
lemahnya, Hadis terbagi menjadi dua golongan, yaitu: Hadis Maqbul dan Hadis
Mardud.[1]
Yang
dimaksud dengan Hadis Maqbul adalah Hadis yang memenuhi syarat-syarat qabul,
yaitu syarat untuk dapat diterima sebagai darn dalam perumusan hukum atau untuk
beramal dengannya. Hadis Maqbul ini terdiri atas Hadis Shahih dan Hadis Hasan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hadis Mardud adalah Hadis yang tidak memenuhi
syarat-syarat qabul, dan Hadis Mardud dinamai juga dengan Hadis Dha’if.[2]
1. Hadis
Shahih
a. Pengertian
dan Kriterianya.
Shahih secara etimologi
adalah lawan dan saqim (sakit). Sedangkan dalam istilah Ilmu Hadis, Hadis
Shahih berarti:[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar