KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
1.
DEWI MAYANASARI
HASIBUAN 133100129
2.
MAULIDA HASIBUAN 133100145
DOSEN PENGAMPU
MUHAMMAD MAHMUD
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad
dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah
ini dengan judul ”Keluarga Berencana dan Kependudukan”.
Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah
Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi
semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
Penulis
berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan
bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada
di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur
(daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa IAIN Padangsidimpuan.
Namun
demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua
pihak demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis
mempersembahkan makalah dengan judul ” Keluarga Berencana dan Kependudukan”
kehadapan para pembaca.
Padangsidimpuan, Desemberr 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................ 2
A. Abortus
(Pengguguran kandungan)................................................. 2
B. Sterilisasi.......................................................................................... 5
C. Mestrual
Regulation......................................................................... 9
BAB III PENUTUP.................................................................................... 12
A. Kesimpulan...................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam menyikapi
kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat,
seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali
masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk
ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’
tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu
hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa
sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah,
seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum
tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Abortus
(Pengguguran kandungan)
a. Definisi
Aborsi
Adapun
secara etimologi , Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.
Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang
menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.[1]
b. Macam-Macam
Aborsi
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi
Spontan / Alamiah
2. Aborsi
Buatan / Sengaja
3. Aborsi
Terapeutik / Medis
Aborsi spontan /
alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang
baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu
akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana
aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik /
medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah
tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan
medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.[2]
c. Hukum
Aborsi Menurut Syari’at Islam
Pandangan
Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan
karena beberapa sebab :[3]
a. Syariat
Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang
urgen,seperti telah dikemukakan.
b. Aborsi
sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting
pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan
karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman :
¢OèO $tR÷yu ãNä3s9 no§x6ø9$# öNÍkön=tã Nä3»tR÷yøBr&ur 5AºuqøBr'Î/ úüÏZt/ur öNä3»oYù=yèy_ur usYò2r& #·ÏÿtR ÇÏÈ
Artinya
: “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang
lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga
memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
هذه الشريعة وضعت لتحقيق
مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا
Nikahilah
wanita penyayang nan banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian
aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
d. Dalil-Dalil
Yang Membolehkan Dilakukannya Aborsi
Hukum asal
aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi
dikarenakan kaidah:[4]
الضرورات تبيح المحظورات
“Hal-hal
yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama
kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terbukti
adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2. Tidak
ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3. Adanya
keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu–
satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq
Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena kenyataannya
gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa. Pendapat ini
didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan hukum
aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram dan
tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk makhluk
hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia. Dalam hadits
dinyatakan:
إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ
خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ
عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ
الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya
kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan
40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging,
lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim).
Pelaku aborsi
pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang
mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau memberi
makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga wajib
membayar denda jinayah 5% diyat atau setara dengan harga emas seribu dinar.
Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi
menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab
Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan
kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia
120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq
As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama
madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat
boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Meskipun
pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh
Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu
bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan
sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan
aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu.
B.
Sterilisasi
a. Pengertian
Sterilisasi
Sterilisasi
yaitu proses membunuh semua mikroorganisme termasuk spora bakteri pada benda
yang telah didekontaminasi dengan tepat. Tujuan sterilisasi yaitu untuk
memusnahkan semua bentuk kehidupan mikroorganisme patogen termasuk spora, yang
mungkin telah ada pada peralatan kedokteran dan perawatan yang dipakai. Hal
yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode sterilisasi yaitu sifat bahan
yang akan disterilkan.[5]
Metode
sterilisasi antara lain :
a) Sterilisasi
secara fisik
Sterilisasi
secara fisik dipakai bila selama sterilisasi dengtan bahan kimia tidak akan
berubah akibat temperatur tinggi atau tekanan tinggi. Cara membunuh
mikroorganisme tersebut adalah dengan panas. Panas kering membunuh bakteri
karena oksidasi komponen-komponen sel. Daya bunuh panas kering tidak sebaik
panas basah. Pemanasan basah dapat memakai otoklaf, tyndalisasi dan
pasteurisasi. Otoklaf adalah alat serupa tangki minyak yang dapat diisi dengan
uap air. Tyndalisasi merupakan metode dengan mendidihkan medium dengan uap
beberapa menit saja. Pasteurisasi adalah suatu cara disinfeksi dengan pemanasan
untuk mengurangi jumlah mikrooranisme tanpa merusak fisik suatu bahan.
Pemanasan kering dapat memakai oven dan pembakaran. Selain itu dapat dilakukan
penyinaran dengan sinar gelombang pendek.
b) Sterilisasi
secara kimia
Sterilisasi
secara kimia dapat memakai antiseptik kimia. Pemilihan antiseptik terutama
tergantung pada kebutuhan daripada tujuan tertentu serta efek yang dikehendaki.
Perlu juga diperhatikan bahwa beberapa senyawa bersifat iritatif, dan kepekaan
kulit sangat bervariasi. Zat-zat kimia yang dapat dipakai untuk sterilisasi
antara lain halogen (senyawa klorin, yodium), alkohol, fenol, hidrogen
peroksida, zat warna ungu kristal, derivat akridin, rosalin, deterjen,
logam-logam berat, aldehida, ETO, uap formaldehid ataupun beta-propilakton.
c) Sterilisasi
secara mekanik.
Sterilisasi
secara mekanik dapat dilakukan dengan penyaringan. Penyaringan dengan
mengalirkan gas atau cairan melalui suatu bahan penyaring.
b. Jenis-Jenis
Strelisasi
Sterilisasi
dapat dilakukan dengan cara:[6]
1. Sterilisasi
dengan pemanasan kering
a) Pemijaran/flambir
Cara ini dipakai
langsung, sederhana, cepat dan dapat menjamin sterilisasinya, namun
penggunaannya terbatas pada beberapa alat saja, misalnya: benda-benda dari
logam (instrument), benda-benda dari kaca, benda-benda dari porselen.
Caranya yaitu:
-
Siapkan bahan yang disterilkan, baskom
besar yang bersih, brand spritus, korek api.
-
Kemudian brand spritus dituangkan
secukupnya ke dalam waskom tersebut. Selanjutnya dinyalakan dengan api.
-
Alat-alat instrumen dimasukkan ke dalam
nyala api.
b) Dengan
cara udara panas kering
Cara ini pada
dasarnya adalah merupakan suatu proses oksidasi, cara ini memerlukan suhu yang
lebih tinggi bila dibandingkan dengan sterilisasi pemanasan basah. Adapun alat
yang dapat dilakukan dengan cara ini yaitu benda-benda dari logam, zat-zat
seperti bubuk, talk, vaselin, dan kaca.
Caranya yaitu:
-
Alat bahan harus dicuci, sikat dan
desinfeksi terlebih dahulu
-
Dikeringkan dengan lap dan diset menurut
kegunaannya
-
Berilah indikator pada setiap set
-
Bila menggunakan pembungkus, dapat
memakai aluminium foil.
-
Oven harus dipanaskan dahulu sampai
temperatur yang diperlukan.
-
Kemudian alat dimasukkan dan
diperhatikan derajat pemanasannya.
2. Sterilisasi
dengan pemanasan basah.
Ada beberapa
cara sterilisasi ini, yaitu:
a)
Dimasak dalam air biasa.
Suhu tertinggi 100 ºC, tapi pada
suhu ini bentuk vegetatif dapat dibinasakan tetapi bentuk yang spora masih
bertahan. Oleh karna itu agar efektif membunuh spora maka dapat ditambahkan
natrium nitrat 1% dan phenol 5%.
Caranya yaitu:
-
Alat atau bahan instrumen dicuci bersih
dari sisa-sisa darah, nanah atau kotoran lain.
-
Kemudian dimasukkan langsung ke dalam
air mendidih.
-
Tambahkan nitrit 1% dan phenol 5%, agar
bentuk sporanya mati
-
Waktu pensterilan 30-60 menit (menurut
pharmacope –Rusia).
-
Seluruh permukaan harus terendam.
b)
Dengan uap air.
Cara ini cukup efektif dan sangat
sederhana. Dapat dipakai dengan dandang/panci dengan penangas air yang
bagiannya diberi lubang/sorongan, agar uap air dapat mengalir bagian alat yang
akan disterilkan.waktu sterilisasi 30 menit.
Caranya yaitu:
-
Alat-alat yang akan disterilkan dicuci,
dibersihkan, disikat serta didesinfeksi.
-
Kemudian dibungkus dengan kertas
perkamen dan dimasukkan dalam dandang
c)
Sterilisasi dengan uap air bertekanan
tinggi.
Jenis sterilisasi dengan cara ini
merupakan cara yang paling umum digunakan dalam setiap rumah sakit dengan
menggunakan alat yang disebut autoclave.
Caranya yaitu:
-
Alat-alat atau bahan-bahan yang akan
disterilkan dicuci, disikat, dan didesinfeksi
-
Kemudian diset menurut penggunaannya dan
diberi indikator.
-
Kemudian dibungkus kain/kertas.
-
Masukkan alat/bahan yang telah dibungkus
ke dalam autoclave.
3. Sterilisasi
dengan penambahan zat-zat kimia
Cara
ini tidak begitu efektif bila dibandingkan dengan cara pemanasan kering. Cara
ini dipergunakan pada bahan-bahan yang tidak tahan pemanasan atau cara lain
tidak bisa dilaksanakan karena keadaan. Contoh zat kimia : Formaldehyda,
hibitane, Cidex.
4. Sterilisasi
dengan radiasi ultraviolet
Karena
disemua tempat itu terdapat kuman, maka dilakukan sterilisasi udara dan
biasanya dilakukan di tempat-tempat khusus.Misalnya: di kamar operasi, kamar
isolasi, dsb. dan udaranya harus steril. Hal ini dapat dilakukan dengan
sterilisasi udara (air sterilization) yang memakai radiasi ultraviolet.
5. Sterilisasi
dengan filtrasi
Cara ini digunakan
untuk udara atau bahan-bahan berbentuk cairan. Filtrasi udara disebut HEPA
(Hight Efficiency Paticulate Air). Tujuannya adalah untuk filtrasi cairan
secara luas hanya digunakan dalam produksi obat-obatan atau pada sistem irigasi
dalam ruang operasi, maupun dalam perawatan medik lainnya yang membutuhkan
adanya cairan steril. Jenis filternya yang penting ialah pori-porinya harus
lebih kecil dari jenis kuman. Pori-pori filter ukurannya minimal 0,22 micron.
C.
Mestrual
Regulation
Sedang menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam
praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa
terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata
positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu
pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang
dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal
ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin
secara terselubung.[7]
Sebutan
Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan
oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual
Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstuasi atau datang bulan atau
haid. Tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap
wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan
atu dilenyapkan.
Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Berkenaan dengan
dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan semacam ini,
tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal
299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas bahwa Negara
melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi bagi yang
melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan,
tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter,
dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/
melakukannya sendiri.
Pada KUHP Pasal
299 (1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh
supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan
pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Bila yang
bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan
atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka
haknya untuk melakukan pekerjaan itu
Kemudian pada pasal 346 dijelaskan bahwa Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pada pasal 347 dijelaskan
Kemudian pada pasal 346 dijelaskan bahwa Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pada pasal 347 dijelaskan
(1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pada pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Dan pada pasal 349 dijelasakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dan pada pasal 349 dijelasakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal – pasal
tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi
unsure – unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas
tahun, bahkan bagi dokter, bidan, dan tukang obat yang melakukan atau membantu
abortus pidananya bias ditambah sepertiga dan dicabut haknya untuk melakukan
praktek profesinya.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa kedudukan kedua hal ini sangat dilarang di Negara ini.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa kedudukan kedua hal ini sangat dilarang di Negara ini.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Abortus maupun
menstrual regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus
maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat
perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan
abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini
dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak
menginginkan keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan
menstruasi regulation.
Dalam Islam
diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun
ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh
dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga,
sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan
Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram
dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman
Allah : “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami
selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai
bayi “ ( QS Al-hajj ; 5 ).
Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi
janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas
bahwa janin sudah ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya,
maka dari itu sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika
diaborsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Uman, Cholil, 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Bandung :
Sunan Ampel Suci.
Budi Utomo Setiawan, 2003. Fikih
Aktual. Bandung : Gema Insani.
Manuaba, IBG. 1998. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan
Bidan. Jakarta: EGC.
Pelczar,M.J, E.C.S. Chan. 1988. “Dasar-Dasar Mikrobiologi”. Jilid 2.
Jakarta :
Universitas Indonesia (UI- Press).
Fardiaz, Srikandi. 1992. Mikrobiologi Pangan. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
PAU Pangan dan Gizi. Institut Pertanian Bogor.
Hadioetomo, R.S. 1985. Mikrobiologi Dasar dalam Praktek. PT.Gramedia.Jakarta.
Zuhdi, Masjfuk. 1986. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
[1]
Cholil Uman., Agama Menjawab Tentang
Berbagai Masalah Abad Modern. (Bandung : Sunan Ampel Suci),hlm 54
[2]
IBG Manuaba, Ilmu Kebidanan, Penyakit
Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. (Jakarta: EGC,
1998), hal. 87
[3]
Budi Utomo Setiawan.,Fikih Aktual., (Bandung
:Gema Insani. 2003),hlm 24
[4]
Cholil Uman, Op. Cit., hal. 45
[5]
Srikandi Fardiaz, Mikrobiologi Pangan.
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
PAU Pangan dan Gizi. Institut Pertanian Bogor, 1992), hal. 102
[6]
R.S Hadioetomo. Mikrobiologi Dasar dalam
Praktek. (PT.Gramedia.Jakarta. 1985), hal. 201-207
[7]
Masjfuk Zuhdi. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu.
1986), hal. 98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar