.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Kamis, 08 Desember 2016

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



HAK ASASI MANUSIA (HAM)
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
                        NAMA                                    : MIFTAHUL JANNAH
                        NIM                                        : 1640200210


Dosen Pengampu:
ABDUL MUJID NASUTION


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN
T.A 2014/2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT kami panjatkan, karena dengan limpahan rahmat, taufiq dan hidayahnya kami bisa menyelesaikan tugas kelompok yang berjudul “HAK  ASASI MANUSIA”.
Terimakasih  kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan makalah ini. Kepada teman-teman yang membantu memberi masukan dukungan dan sumbangan pikiran kepada kami atas terselesainya  makalah ini.
Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan apabila ada kritik atau pun saran dari pembaca, kami mengucapkan terimakasih dan akan kami evaluasi lagi, karena kritik dan saran dari pembaca bias menyempurnakan makalah ini.
Kami mohon maaf apabila ada kekurangan dalam makalah ini, besar harapan kami adalah semoga makalah ini dapat bermanfaat.



                                                                        Padangsidimpuan,   Desember 2016



Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................        1
A.    Latar Belakang............................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................        2
A.    Pemahaman, Pengertian dan Ruang Lingkup HAM...................        2
B.     HAM Dalam UUD1945..............................................................        5
BAB III PENUTUP...............................................................................        10
A.    Kesimpulan..................................................................................        10
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................        11
 




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca reformasi dari pada sebelum reformasi.
Pasca runtuhnya kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk mendorong penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemahaman, Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
a.    Pemahaman
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut[1] :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3.      Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4.      Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ada beberapa pendapat tentang konsep dasar Hak Asasi Manusia. Namun, yang paling esensi adalah bahwa Hak Asasi Manusia diakini sebagai anugrah tuhan yang menjamin derajat manusia dan tak dapat diganggu gugat[9]. Sehingga dalam pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap hak asasi yang termuat dalam Ketetapan MPR-RI XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai :
” hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau di ganggu gugat oleh siapapun”
Sedangkan pengertian tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
” seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia”
Jika melihat pengertian tentang Hak Asasi Manusia tersebut diaas tentunya tidak terlepas dari konsep yang telah tercantum dalam mukadimah Universal declaration of Human Rights, dimana hal termaksud sebagai berikut: ”martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan memajukan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas”.
Konsepsi tentang ham juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie berpendapat, ” Hak Asasi Manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta”[2]. Sedangkan Marzuki Darusman, mengemukakah tentang konsep hak asasi manusai dengan sangat sederhana yaitu, “ sebagai apa yang menjadi kewajiban seseorang terhadap orangh orang lain. Artinya hak-Hak Asasi Manusia terwujud bila mana kewajiban seseorang terhadap orang lainterpenuhi”[3]. Akan tetapi, konsep hak asasi yang diberikan oleh kant berbeda dengan bebrapa konsep diatas, menurutnya bahwa hak asasiharus muncul dari tindakan benar[4].
b.    Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
c.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.


B.     Hak Asasi Manusia Dalam UUD1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.[5]
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Untuk memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut[6] :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
(2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)      Setiap orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1.      Pasal 28A
2.      Pasal 28B Ayat 1 dan 2
3.      Pasal 28C Ayat 1 dan 2
4.      Pasal 28D Ayat 1, 2, 3 dan 4
5.      Pasal 28E Ayat 1, 2, dan 3
6.      Pasal 28F
7.      Pasal 28G Ayat 1 dan 2
8.      Pasal 28H Ayat 1, 2, 3, dan 4
9.      Pasal 28I Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5
10.  Pasal 28J Ayat 1 dan 2


DAFTARA PUSTAKA
Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan HAM, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
Sudharmono, Marzuki Darusman, Darji Darmodiharjo, Konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila, (Surabaya : Laboratorium Pancasila IKIP Malang Usaha Nasional, 1996).
Stephen Palmquist, Pohon Filsafat, cetakan kedua,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
Muzaffar ,Chandra . 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. Bandung  Mizan pustaka.
Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta : Komnas HAM.



[1] Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan. (ICCE UIN Jakarta: Jakarta). Hal. 76
[2] Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan HAM, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
[3] Sudharmono, Marzuki Darusman, Darji Darmodiharjo, Konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila, (Surabaya : Laboratorium Pancasila IKIP Malang Usaha Nasional, 1996), hal 44.
[4] Stephen Palmquist, Pohon Filsafat, cetakan kedua,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007) , hal. 371
[5] Muzaffar ,Chandra . Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. (Bandung  Mizan pustaka, 1993). Hal. 12
[6] Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. (Jakarta : Komnas HAM.2008),  Hal. 90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar