HAK ASASI MANUSIA (HAM)
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
NAMA : MIFTAHUL
JANNAH
NIM :
1640200210
Dosen Pengampu:
ABDUL MUJID NASUTION
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN
T.A 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat ALLAH SWT kami panjatkan, karena dengan limpahan rahmat,
taufiq dan hidayahnya kami bisa menyelesaikan tugas kelompok yang
berjudul “HAK ASASI MANUSIA”.
Terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak
yang terlibat dalam pengerjaan makalah ini. Kepada teman-teman yang membantu memberi
masukan dukungan dan sumbangan pikiran kepada kami atas terselesainya
makalah ini.
Semoga
penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan apabila ada kritik
atau pun saran dari pembaca, kami mengucapkan terimakasih dan akan kami
evaluasi lagi, karena kritik dan saran dari pembaca bias menyempurnakan makalah ini.
Kami
mohon maaf apabila ada kekurangan dalam makalah ini, besar harapan kami adalah semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Padangsidimpuan, Desember 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................... 2
A.
Pemahaman,
Pengertian dan Ruang Lingkup HAM................... 2
B.
HAM Dalam
UUD1945.............................................................. 5
BAB III PENUTUP............................................................................... 10
A.
Kesimpulan.................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca reformasi dari pada sebelum
reformasi.
Pasca runtuhnya
kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi menjadikan
semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai pelanggaran HAM
yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk mendorong
penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen
penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme
penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan Hak Asasi
Manusia (Pengadilan HAM).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pemahaman,
Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
a. Pemahaman
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut[1] :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang
bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk
menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Ada
beberapa pendapat tentang konsep dasar Hak Asasi Manusia. Namun, yang paling
esensi adalah bahwa Hak Asasi Manusia diakini sebagai anugrah tuhan yang
menjamin derajat manusia dan tak dapat diganggu gugat[9]. Sehingga dalam
pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap hak asasi yang termuat dalam
Ketetapan MPR-RI XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai :
”
hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau di ganggu gugat oleh siapapun”
Sedangkan
pengertian tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
”
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia”
Jika
melihat pengertian tentang Hak Asasi Manusia tersebut diaas tentunya tidak
terlepas dari konsep yang telah tercantum dalam mukadimah Universal declaration
of Human Rights, dimana hal termaksud sebagai berikut: ”martabat dan
penghargaan seseorang manusia dan akan hak yang sama dari laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan memajukan kemajuan sosial dan tingkat
penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas”.
Konsepsi
tentang ham juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie berpendapat, ” Hak Asasi
Manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan
karunia Sang Pencipta”[2].
Sedangkan Marzuki Darusman, mengemukakah tentang konsep hak asasi manusai
dengan sangat sederhana yaitu, “ sebagai apa yang menjadi kewajiban seseorang
terhadap orangh orang lain. Artinya hak-Hak Asasi Manusia terwujud bila mana
kewajiban seseorang terhadap orang lainterpenuhi”[3].
Akan tetapi, konsep hak asasi yang diberikan oleh kant berbeda dengan bebrapa
konsep diatas, menurutnya bahwa hak asasiharus muncul dari tindakan benar[4].
b. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
c. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup HAM
meliputi:
1. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
B.
Hak
Asasi Manusia Dalam UUD1945
Hak-hak asasi
manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang
manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa
Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat
sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai
mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi
manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut.
Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik
hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia
sebaga individu dan mahluk sosial.[5]
Dalam rentangan
berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari
Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan
pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB
pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia
sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara
yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri
negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang
dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak
dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa
Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”.
Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia
tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi
hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan
menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga
hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia
.Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan
tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa
dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan
Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi
manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Melalui
Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai
suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam
kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang
merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai
berikut :
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Untuk
memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara
berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang
terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup
bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan
dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut[6] :
BAB
XA
HAK
ASASI MANUSIA
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal
28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
layanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal
28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Ruang lingkup HAM
meliputi:
1. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1.
Pasal 28A
2.
Pasal 28B Ayat 1 dan 2
3.
Pasal 28C Ayat 1 dan 2
4.
Pasal 28D Ayat 1, 2, 3 dan 4
5.
Pasal 28E Ayat 1, 2, dan 3
6.
Pasal 28F
7.
Pasal 28G Ayat 1 dan 2
8.
Pasal 28H Ayat 1, 2, 3, dan 4
9.
Pasal 28I Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5
10.
Pasal 28J Ayat 1 dan 2
DAFTARA
PUSTAKA
Hidayat, Komarudin dan
Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.
Jimly Asshiddiqie,
Demokrasi dan HAM, Materi yang disampaikan dalam studium general
pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community
Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
Sudharmono, Marzuki
Darusman, Darji Darmodiharjo, Konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan
Pancasila, (Surabaya : Laboratorium Pancasila IKIP Malang Usaha Nasional,
1996).
Stephen Palmquist, Pohon
Filsafat, cetakan kedua,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
Muzaffar ,Chandra .
1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia
Baru. Bandung Mizan pustaka.
Prasetyohadi,
Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan
HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta : Komnas HAM.
[1] Hidayat, Komarudin dan Azyumardi
Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan. (ICCE
UIN Jakarta: Jakarta). Hal. 76
[2] Jimly Asshiddiqie, Demokrasi
dan HAM, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara
The 1st National Converence Corporate Forum for Community
Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
[3] Sudharmono, Marzuki Darusman,
Darji Darmodiharjo, Konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila, (Surabaya
: Laboratorium Pancasila IKIP Malang Usaha Nasional, 1996), hal 44.
[4] Stephen Palmquist, Pohon
Filsafat, cetakan kedua,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007) , hal. 371
[5] Muzaffar ,Chandra . Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru.
(Bandung Mizan pustaka, 1993). Hal. 12
[6] Prasetyohadi, Wisnuwardhani,
Savitri. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun
Reformasi. (Jakarta : Komnas HAM.2008), Hal. 90
Tidak ada komentar:
Posting Komentar