PANCASILA DAN UUD 1945
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA :
RUSDHI HAMDY
NIM :
160100216
DOSEN PEMBIMBING ;
MUHAMMAD ROIHAN DAULAY, S.Sos.I, MA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan
rahmatNya lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun karena
merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Makalah ini akan membahas Pengertian Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945.
Kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat dalam proses perkuliahan kuhususnya bagi mahasiswa mahasiswi IAIN
Padangsidimpuan ini. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat
banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah yang sederhana ini.Karena pada
dasarnya saya hanya manusia biasa yang masih dalam tahap belajar dan masih harus
banyak melakukan perbaikan.
Kami mengucapkan banyak terima
kasih pada semua pihak yang membantu saya dalam menyusun makalah ini dan bagi
semua pembaca makalah ini.
Padangsidimpuan,
Desember 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A.
Latar
Belakang................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................. 2
A.
Pancasila......................................................................... 2
B.
UUD
1945....................................................................... 4
C.
Proses
Perumusan Dan Pengsahan Pancasila,
UUD
1945 ...................................................................... 6
D.
Hubungan
Antara Pancasila dan UUD 1945 ................. 10
BAB III PENUTUP...................................................................... 13
A.
Kesimpulan................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kedudukannya sebagai idealogi negara, pancasila
merupakan norma dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Republlik Indonesia.
Proses penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Begitu
juga dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila, UUD 1945, merupakan hal terpenting dalam
pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri
Negara untuk menjadi dasar Negara Indonesia. Setiap bangsa perlu memiliki
ideologi bangsa dan Indonesia berbentuk pancasila. Undang-undang dasar Negara
adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam
Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis.
Oleh karena itu kita penulis membahas hal ini. Karena
pentingnya Pancasila, UUD 1945 untuk diketahui proses dan hubungan antara
keduanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa
sansekerta yang memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :[1]
“panca” artinya lima, “syila” vocal i pendek artimya batu sendi, alas, atau
dasar, “syiila”, vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang
dimaksudkan adalah istiilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna
leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”.[2]
Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan
tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
Pancasila memiliki fungsi antara lain:[3]
· sebagai
dasar Negara
· sebagai
ideologi bangsa
· sebagai
pemersatu bangsa
· sebagai identitas Negara
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula
rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :[4]
a)
Dalam
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17
Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb.
1.
Ketuhanan
YME
2.
Pri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
Sosial
b)
Dalam
UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai
tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang
tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial.
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
B. UUD
1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan
Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hal-hal berikut:[5]
·
Bentuk
Negara dan organisasinya
·
Susunan
pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan
eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya
·
Hak-hak
fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik
·
Dan
lain-lain yang bersifat mendasar.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan
bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.
KetuhananYang
Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea
Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b.
Alinea
Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan
pergerakankemerdekaan rakyat Indonesia.
c.
Alinea
Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.
Alinea
Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar
Pancasila
Hakikat Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945
1.
Sebagai
tertib hokum tertinggi, sumber dari segala sumber hokum
2.
Memiliki
syarat adanya tertib hukum Indonesia ( Kesatuan Subjek, Kesatuan azas,
Kesatuan kerohanian, Kesatuan Daerah,
dan Kesatuan Waktu )
3.
Sebagai
kaidah pokok yang fundamental dari segi tejadinya dan dari segi isinya.
4.
Terlekat
pada kelangsungan hidup Negara, mempunyai kedudukan yang sangat kuat dan secara
yuridis tidak dapat diubah.
C. Proses
Perumusan Dan Pengsahan Pancasila, Uud 1945
1)
Sidang
BPUPKI pertama[6]
Sidang
BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato
untuk menyampaikan usulannya antara lain :
a.
Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2.
Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B.
perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan
usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
-
Untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta
mrlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa,
kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (Pringgodigdo, A.G: 162)
b.
Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara
sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang
menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak
antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2.
Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan
lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu
klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang
diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk
mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat
seluruhnya sebagi suatu persatuan
c.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno
di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri
atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan
rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2.
Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan
sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian
menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga
mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
2)
Piagam
Jakarta (22 juni 1945)[7]
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan
tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr
Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat
dalam Piagam Jakarta antara lain :
·
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3)
Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)[8]
Ada tambahan 6 anggota pada siding
BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan
panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus
atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan
tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan
preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik
dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia
Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar
diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini
anara lain: tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64
suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu
bentuk lain dan blanko 1 orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah
Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau
sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk
panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan
juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan
Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian,
yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas
penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara
Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4)
Sidang
PPKI pertama (18 Agustus 1945)[9]
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan
pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan
naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama
yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.
Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
b.
Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat
D. Hubungan
Antara Pancasila dan UUD 1945
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi
merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu
Negara. Adapun hubungan satu sama lain, sebagai berikut :[10]
1)
Hubungan
Antara Pancasila dan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan
dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti
pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek
penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia
tersebut.
Oleh karena
itu, dalam pembukaan inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai
dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila
secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas cultural, religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada
pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai
berikut :
· Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD 1945
alenia IV.
· Pembukaan UUD 1945 berdasarkan
pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya,
Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi
adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
· Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan
berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat
dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu
hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah pancasila sebagai sumber dari
batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis mteri yang dibahas
pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proses perumusan pancasila, UUD 1945
adalah tindakan perwujudan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang selama ini
dilakukan bangsa Indonesia telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara
republik Indonesia. Untuk mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar
Negara dan hukum-hukum yang dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk
pancasila, UUD 1945. Proses yang dilakukan dengan kerja keras para pendiri
Negara kita pada sidang BPUPKI pertama, sidang BPUPKI ke-2 Piagam Jakarta dan
sidang PPKI.
Hubungan antara pancasila, UUD 1945 sudah
terlihat pada proses perumusan dan maknanya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiono,
Kabul, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi. 2009 , Alfabeta :
Bandung,
Darmadiharjo,
Darji. Prof. SH, dan Sutopo Yuwono Let. Jen. PENDIDIKAN PANCASILA DI
PERGURUAN TINGGI, Laboratorium Pancasila Ikip Malang, 1990.
Kansil,
Cst, Drs.SH, PANCASILA dan UUD 1945, Ind-Hil-Co, Jakarta 1992.
Mukhji,
Ahmad, Drs, SERI DIKTAT KULIAH PANCASILA, Penerbit Gunadarma, 1991.
Kaelan,
2004. PENDIDIKAN PANCASILA. Jogyakarta: Edisi Reformasi.
Komalasari,
Kokom. 2007. PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: Lentera Cendekia.
[1]
Kokom Komalasari, PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: Lentera Cendekia.
2007), Hal. 76
[2]
Ibid. hal. 77
[3]
Kaelan. PENDIDIKAN PANCASILA. (Jogyakarta: Edisi Reformasi ,
2004), Hal. 21
[4]
Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi. ( Alfabeta :
Bandung. 2009), Hal. 98
[5]
Kaelan,Op. Cit. hal. 87
[6]
Prof. Darji Darmadiharjo, SH, dan Sutopo Yuwono Let. Jen. PENDIDIKAN
PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI, (Laboratorium Pancasila Ikip Malang, 1990),
Hal. 90
[7]
Ibid. hal. 91
[8]
Drs. Cst Kansil, SH, PANCASILA dan UUD 1945, (Ind-Hil-Co,
Jakarta 1992), Hal. 89
[9]
Ibid. hal. 91
[10]
, Drs Ahmad Mukhji, SERI DIKTAT KULIAH PANCASILA, ( Bandung: Gunadarma, 1991), Hal. 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar