PANCASILA DEMOKRASI DAN SISTEM
PENYELENGGARAAN NEGARA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK
8 (DELAPAN)
1. NUR
AINUN
2. EVI
SUMARNI
3. TAUPIK
HIDAYAT
4. AMSAL
DOSEN PEMBIMBING :
WALIUL MAULANA SIREGAR
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pancasila Demokrasi dan
Sistem Penyelenggaraan Negara”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu
tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Institut
Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini..
Wassalamu
alaikum Wr.Wb.
Padangsidimpuan, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................ 2
A. Pengertian
Demokrasi...................................................................... 2
B. Demokrasi
Pancasila........................................................................ 4
C. Sistem
Penyelenggaraan Negara ..................................................... 6
BAB III PENUTUP.................................................................................... 12
A. Kesimpulan...................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sekalipun hampir
setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahir era reformasi,
kata demokrasi masih banyak disalah artikan. Sejak lengsernya Orde Baru di
tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak
menyatakan pendapat. Dari kalangan cendekiawan hingga kalangan awam menggunakan
demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbaeda dengan masa lalu, demokrasi
kini sudah menjadi semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya
agama, demokrasi banyak digunakan dan di ungkapkan dalam perbincangan
sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami bahkan acap kali ia dikontraskan
dengan agama, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan
nilai-nilai demokrasi.
Negara Republik
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut demokrasi yang bersumber
kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan
oleh nilai-nilai luhur pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para
pakar berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu salah satu bentuk demokrasi
yang mampu menjawab tantangan zaman, karena menurut Prof.dr.drs. Notonegoro, S.H.
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang
berkepribadian kemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan rakyat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Secara etimologi
“demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi)
memiliki arti suatu sistem pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan
pengertian demokrasi secara termologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para
ahli tentang demokrasi:[1]
a) Joseph
A. Schmeter menyatakan, demokrasi merupakan suatu perencana institusional untuk
mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b) Sidney
Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
c) Henry
B. mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem
yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjamin kebebasan politik.
Dari beberapa
pendapat di atas, dapatkan disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran
untuk rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga
hal:[2]
a) Pemerintahan
dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah atau pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting ,
karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan
rakyat kepadanya.
b) Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribati elite negara atau elita birokrasi. Selain pengertian ini , unsur kedua
ini mengandung pengertian bahwa dalam
menjalankan kekeuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social
control). pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak
langsung melalui para walinya di parlemen. Dengan adannya pengawasan para wali
rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara
dapat dihindari.
c) Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalan kan untuk
kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama
kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya
proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat
mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran
demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai Politik, untuk
mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol
terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban
menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa berupa
penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere) sebagai
sarana interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan
lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk
menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan
pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang
dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Hal lainnya yang
menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah dukungan pemerintah
terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers bebas bertanggung jawab
adalah sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif dan seimbang dan
tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan
oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.
B.
Demokrasi
Pancasila
a. Pengertian
Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang
dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam
Undang Undang Dasar 1945.
Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong
royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila
adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.[3]
Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:[4]
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Berdasarkan dua
istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan
UUD.
Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).[5]
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya.
Secara ringkas,
demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:[6]
1.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial.
4.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan
cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau
minoritas.
C.
Sistem
Penyelenggaraan Negara
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat
dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat
/ organisasi / partai / keluarga, yaitu:[7]
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[8]
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a) Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat)
b) Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c) Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
b. Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:[9]
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan
dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
c. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil
dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:[10]
1.
Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan
Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum
(Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak
tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan
pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
-
Menetapkan UUD
-
Menetapkan GBHN
-
Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
4.
Wewenang MPR, yaitu:
a) Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b) Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c) Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d) Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e) Mengubah
undang-undang.
5. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
6. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif,
hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
-
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
-
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
-
Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah
-
Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki
sesuatu hal
-
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan
usul/saran kepada pemerintah.
7. Menteri
Negara
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
8.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak
Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat
karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
d. Fungsi
demokrasi Pancasila
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan
Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah
Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwasannya demokrasi adalah sebuah sisten sosial yang paling baik
dari sekian banyak sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi adalah
suatu model pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan
rakyat dari, oleh dan untuk rakyat. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi,
perlu didukung oleh enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat pluralisme, yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua,
musyawarah. Ketiga, sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan
mufakat. Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; Keenam, adanya
trial and error (percobaan dan salah). sedangkan unsur-unsur penting penopang
tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum; (2) masyarakat madani; (3)
aliansi kelompok strategis.
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai
di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi
pancasila sudah mendarah daging disetiap warganya, karena demokrasi itu
mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal
tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara
indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi
pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah
Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra,2008.Demokrasi,Ham,
dan Masyarakat madani,Jakarta: ICCE.
Amin, M.Masyhur dan Mohammad Nadjib, 1993. Agama,
Demokrasi, dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: LKPSM.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan
Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem
Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
[1]
Riza Noer Arfani, Demokrasi
Indonesia Kontemporer, (Jakarta: 1996), hlm:181
[2]
Mohtar Maso'ed. Negara, Kapital, dan Demokrasi., (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.1999), hlm. 24.
[3]Miriam
Budiardjo,. Dasar-dasar Ilmu Politik.
(Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2002), hal. 56
[4]
Ibid., hal. 57
[5]
Sharma, P. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.
(Jakarta : Yayasan Menara Ilmu, 2004), hal. 65
[6]
Idris Israil, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan. (Malang: Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya. 2005), hal. 87
[7]
Miriam Budiardjo, Op. Cit., Hal. 98
[8]
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra, Demokrasi,Ham, dan Masyarakat
madani, (Jakarta: ICCE.
2008), hal. 76
[9]
P Sharma, Op. Cit., hal. 65
[10]
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra, Op.
Cit., hal. 94
Tidak ada komentar:
Posting Komentar