.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Kamis, 01 Desember 2016

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK



HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

NAMA                       : DIAN SARIYANI SIREGAR
NIM                            : 1440200146


Dosen Pengampu:
SARDIMAN NASUTION, MM



JURUSAN EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016/2017





KATA PENGANTAR

Puji serta Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Penyusunan makalah ini semata - mata sebagai perancang dalam menyadari akan kekurangan - kekurangan yang kami miliki. Oleh karena itu, tidak mustahil apabila makalah ini jauh dari kata “ sempurna “. Hal ini disebabkan karena sangat terbatasnya kemampuan dan pengalaman yang kami miliki. Makalah ini juga kami susun untuk memenuhi salah satu tugas demi pencapain dan tambahan nilai materi kuliah Perpajakan.
Mudah - mudahan makalah ini dapat  memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi kami dan  umumnya bagi pembaca. Serta dapat menambah pengetahuan dan  wawasan yang sangat bermanfaat bagi semuanya.
Kami menyadari bahwa tanpa kerjasama yang terjalin dengan baik di antara kami, kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik serta tepat pada waktunya. Dan atas segala kekurangan serta kesalahan apabila ada yang tertera dalam makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak terlepas juga atas saran dan kritik yang dapat membangun makalah ini supaya menjadi lebih sempurna.

                                                          Padangsidimpuan,    Desember 2016




                                                                      Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   i
DAFTAR ISI...............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................   1
A.    Latar belakang .................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................   2
A.    Hukum Pajak....................................................................................   2
B.     Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak.........................................   4
BAB III PENUTUP....................................................................................   12
A.    Kesimpulan......................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................   13





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan politik harus disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik. Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang lama.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak, yang antara lain menerangkan :[1]
1)      Siapa-siapa wajib pajak
2)      Obyek-obyek apa yang dikenakan pajak
3)      Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4)      Timbul dan hapusnya hutang pajak
5)      Cara penagihan pajak
6)      Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak
Dalam penyusunan peraturan perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain kemampuan wajib pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan negara, keadaan ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.
Unsur – unsur Pajak antara lain :[2]
1)      Dari rakyat kepada Negara
2)      Iuran Berdasarkan undang-undang
3)      Tanpa jasa timbale balik atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
4)      Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak antara lain :
1)      Fungsi budgetair, yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.
2)      Fungsi mengatur (regulered) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah :[3]
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a)      Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b)      Menigkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c)      Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d)     Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
e)      Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
f)       Meningkatkan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten.
g)      Mendukung iklim usaha kearah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dasar hukum
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang - undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahu pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun adalah sebagai berikut:[4]
1)      Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
Pembukaan dimulai 1 januari 2007 dan berakhir 31 desember 2007, disebut tahun pajak 2007.
2)      Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
3)      Pembukuan dimulai 1 juli 2007 dan berakhir 30 juni 2008. Disebut tahun pajak 2007 karena 6 bulan pertama pada tahun 2007.
4)      Pembukuan dimulai 1 oktober 2006 dan berakhir 30 september 2007. Disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
5)      Pembukuan dimulai 1 april 2006 dan berakhir 31 maret 2007. Disebut tahun pajak 2006 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.

B.     Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak
Adapun Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:[5]
a.  Hak Wajib Pajak
a)      Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Di mana jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Khusus untuk WP yang masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara: a) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT); atau b) dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.


b)      Hak dalam hal dilakukan pemeriksaan
Hak yang kedua adalah hak dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka WP berhak:[6] a) Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; b) Melihat tanda pengenal pemeriksa; c) Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; d) Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; e) Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; dan f) Meminta review kepada Kantor Wilayah DJP terkait hasil pemeriksaan.
c)      Hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali
Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya jika belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding atau gugatan. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).[7]
d)     Hak kerahasiaan WP
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b) Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; c) Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
e)      Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
f)       Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.
g)      Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
h)      Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.
i)        Hak untuk pembebasan pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan.
j)        Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihanpembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
k)      Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
l)        Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang ibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku. Dengan memahami hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap WP di Indonesia tidak ragu lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus menikmati hak-haknya.[8]
b.      Kewajiban Wajib Pajak
a)      Kewajiban Mendaftarkan Diri[9]
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPPatau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register. Bagi Pengusaha yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp600.000.000,- setahun. Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
b)      Kewajiban pembayaran pajak
Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan: a) WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); b) WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri; c) WP wajib membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah; d) WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa. Dalam kewajiban pembayaran pajak, juga meliputi kewajiban untuk membayar atau melunasi utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak. Utang pajak akibat hasil pemeriksaan bisa tercantum dalam: a) Surat Tagihan Pajak (STP); b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); d) Surat Keputusan Pembetulan, e) Surat Keputusan Keberatan, f) Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
c)      Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak
Selain pembayaran yang dilakukan sendiri, terdapat mekanisme pembayaran lainnya, yaitu dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila WP tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungut pajak. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM.[10]
d)     Kewajiban pelaporan pajak
Pajak yang telah dibayar tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut:[11] a) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya; b) Drop Box; c) e-Filing; dan/atau d) Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
e)      Kewajiban pembukuan/pencatatan
Pembukuan diwajibkan bagi WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan pengecualian apabila omsetnya dalam satu tahun di bawah Rp4,8 milyar. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset di bawah Rp4,8 milyar setahun atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pembukuan dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Sedangkan pencatatan dilaksanakan untuk mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
f)       Kewajiban dalam hal diperiksa
Jika WP diperiksa, maka WP wajib:[12] a) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; b) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik; c) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; d) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; e) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; f) Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
g)      Kewajiban memberi data
Kewajiban terakhir dari WP adalah kewajiban untuk memberi data dan informasi. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak yang diantaranya yaitu :
a.       Hak Wajib Pajak :
·         Hak atas kelebihan pembayaran pajak
·         Hak dalam hal dilakukan pemeriksaan
·         Hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali
·         Hak kerahasiaan WP
·         Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
·         Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
·         Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
·         Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·         Hak untuk pembebasan pajak
·         Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
·         Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
·         Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan
a.       Kewajiban Wajib Pajak :
·         Kewajiban Mendaftarkan Diri
·         Kewajiban pembayaran pajak
·         Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak
·         Kewajiban pelaporan pajak
·         Kewajiban pembukuan/pencatatan
·         Kewajiban dalam hal diperiksa
·         Kewajiban memberi data



DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari, SH., M.S., 2002. Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada,.
Drs. C.S.T Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
.H. Bohari, SH., M.S., 2002. Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, .
Prof. H. A. M. Effendy, SH., 1994. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : Tiga Serangkai.
Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Bandung : Erlangga,
Soemitro, Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung



[1]Pandiangan. Undang-Undang Perpajakan Indonesia, (Banduung : Erlangga, 2002), hal. 76
[2] Ibid., hal. 77
[3] H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002), Hal. 99
[4] Ibid., hal. 99
[5] H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 21-22
[6] Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hlm. 324
[7] Ibid., hal 325
[8] Ibid., hal. 345
[9] H. Bohari, SH., M.S., Op.Cit., hlm. 23-24
[10] Rocmat Soemitro. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, (PT Eresco, Bandung, 1991), hal. 89
[11] Ibid., hal. 90
[12] Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Semarang :Tiga Serangkai,  1994, hlm.93


Tidak ada komentar:

Posting Komentar