.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Minggu, 04 Desember 2016

MASYARAKAT DAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia itu “Zoon Politicon” artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence).  Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat.  Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

B.     Rumusan Masalah
Dalam pokok pembahasan ini, kami cantumkan beberapa masalah yang akan disajikan.
1.    Apakah hubungan manusia dengan hukum ?
2.    Bagaimana pembagian dari hukum / norma-norma ?
3.    Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum ?
C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, ada pun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui hubungan manusia dengan hukum.
2.      Untuk mengetahui pembagian dari hukum / norma-norma.
3.      Untuk mengetahui peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
MASYARAKAT DAN NILAI
A.    Pengertian Nilai
Kata "nilai" sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang baik, yang berharga, bermartabat, dan berkonotasi positif.[1] Nilai atau pegangan dasar dalam kehidupan adalah sebuah konsepsi abstrak yang menjadi acuan atau pedoman utama mengenal masalah mendasar atau umum yang sangat penting dan ditinggikan dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, bahkan kemanusiaan.[2] Menurut Pepper (1958), nilai adalah segala sesuatu tentang baik dan yang buruk.[3]
Nilai berperanan dalam suasana apresiasi atau penilaian dan akibatnya sering akan dinilai secara berbeda oleh berbagai orang. Hal itu merupakan suatu fakta yang dapat dilukiskan secara objektif, dan seterusnya. Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang, sedangkan fakta menyangkut ciri-ciri objektif saja. perlu dicatat pula bahwa fakta selalu mendahului nilai.[4]
     Secara kebahaasaan kata "nilai" memiliki tataran arti sebagai berikut: a) harga, dipandang dari segi ekonomi; b) derajat, dipandang berdasarkan pembuatan dan pengabdian; c) harga, kapasitasnya dipandang sebagai perbandingan mata uang; d) angka, dipandang dari ukuran potensi yang diperoleh; e) kualitas dan mutu, dipandang dari muatan atau substansi yang dikandungnya (Badudu, 1994:994). Jadi kata "nilai" dapat diartikan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya oleh manusia maupun sekelompok masyarakat.[5]

B.     Pengertian Norma
Sebelumnya telah dijelaskan tentang nilai budaya sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi terhadap hidup, bersifat amat umum. Sebaliknya norma yang berupa aturan-aturan untuk bertindak bersifat khusus, sedangkan perumusannya bersifat amat terperinci, jelas, tegas, dan tidak meragukan.[6]
      Kata " norma" dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti: 1) ukuran yang berlaku; 2) peraturan (Baduddu, 1994:948). Dalam bahasa Latin kata "norma" memiliki arti pertamanya adalah carpenter's square: siku-siku yang di pakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang di kerjakannya ( meja, bangku, kursi, dan sebagainya) sungguh -sungguh lurus (Bertens, 2007:147). Bertolak dari pemahaman makna kata tersebut kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.[7]
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial.[8]
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan norma umum. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya. Norma Umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.

C.    Jenis-jenis Kaedah atau Norma
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
1.    Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan.
Contoh:
Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap. Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap melanggar norma.
2.    Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya, dicubit, atau dimarahi.
Contoh:
Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi. Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan orang lain. Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola. Menghormati orang yang lebih tua.
3.    Tata Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat. Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah.
Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut. Tata kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanya menumpang di rumah orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri.
Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas.
4.    Adat Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakat tersebut.

Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1)      Norma agama bersumber dari ajaran agama. Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama bersifal absolut karena berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia. Ajaran agama berisi perintah, larangan dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari norma agama berupa siksa di akhirat kelak. Contoh dari moral agama adalah beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada orang tua, dan lain-lain.
2)      Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk memiliki akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma kesusilaan dapat menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi terhadap norma kesusilaan berupa rasa penyesalan diri. Contohnya adalah berlaku jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain-lain.
3)      Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga dengan tata krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap anggota masyarakat demi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat. Contohnya adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4)      Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat ”memaksa” dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara,k urungan, dan denda. Contohnya adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang membunuh, dan lain-lain.[9]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya oleh manusia maupun sekelompok masyarakat. Sedangkan Norma merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Hubungan nilai dan norma dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Hakim M. Arifin. 2001. Ilmu Budaya Dasar. Bandung : Pusaka Satya.
Huky D.A.Wila. 1986. Pengantar Sosiologi. Surabaya: Usaha Nasional.
Ismawati Esti 2012.  Ilmu Sosial Budaya Dasar. Yogyakarta : Ombak,
Koentjaraningrat.2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad Alfan. 2013. Filsafat Kebudayaan. Bandung : Pustaka Setia.
Sujarwa. 2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar : Manusia dan Fenomena Sosial Budaya. Yogyakarta: Pustaka Belajar.



[1] Sujarwa, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar : Manusia dan Fenomena Sosial Budaya (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010), hlm. 229.
[2] Esti Ismawati, Ilmu Sosial Budaya Dasar, Ombak, 2012, hlm. 70.
[3] M. Arifin Hakim, Ilmu Budaya Dasar, Pusaka Satya,Bandung, 2001, hlm.  21-22.
[4] Sujarwa, Op.Cit, hlm. 230.
[5] Ibid, hlm, 230.
[6] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm. 158.
[7] Sujarwa, Op.Cit, hlm. 235.
[8] D.A.Wila Huky, Pengantar Sosiologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1986, hlm. 146.
[9] D.A.Wila Hukyo, Op.Cit,  hlm. 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar