.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Senin, 05 Desember 2016

PANCASILA DEMOKRASI DAN SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA



PANCASILA DEMOKRASI DAN SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 8 (DELAPAN)
1.      NUR AINUN
2.      EVI SUMARNI
3.      TAUPIK HIDAYAT
4.      AMSAL

DOSEN PEMBIMBING :
WALIUL MAULANA SIREGAR


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pancasila Demokrasi dan Sistem Penyelenggaraan Negara”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini..

Wassalamu alaikum Wr.Wb.

                                                          Padangsidimpuan,    Desember 2016




                                                          Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   i
DAFTAR ISI...............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................   1
A.    Latar Belakang ................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................   2
A.    Pengertian Demokrasi......................................................................   2
B.     Demokrasi Pancasila........................................................................   4
C.     Sistem Penyelenggaraan Negara .....................................................   6
BAB III PENUTUP....................................................................................   12
A.    Kesimpulan......................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA
 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sekalipun hampir setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahir era reformasi, kata demokrasi masih banyak disalah artikan. Sejak lengsernya Orde Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Dari kalangan cendekiawan hingga kalangan awam menggunakan demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbaeda dengan masa lalu, demokrasi kini sudah menjadi semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan di ungkapkan dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalah pahami bahkan acap kali ia dikontraskan dengan agama, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi.
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah  demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman, karena menurut Prof.dr.drs. Notonegoro, S.H. demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berkepribadian kemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan rakyat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologi “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara termologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi:[1]
a)      Joseph A. Schmeter menyatakan, demokrasi merupakan suatu perencana institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)      Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c)      Henry B. mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat di atas, dapatkan disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran untuk rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal:[2]
a)      Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah atau pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting , karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan rakyat kepadanya.
b)      Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribati elite negara atau elita birokrasi. Selain pengertian ini , unsur kedua ini mengandung  pengertian bahwa dalam menjalankan kekeuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para walinya di parlemen. Dengan adannya pengawasan para wali rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara dapat  dihindari.
c)      Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalan kan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai Politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa berupa penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere) sebagai sarana interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Hal lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers bebas bertanggung jawab adalah sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif dan seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.

B.     Demokrasi Pancasila
a.       Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.[3]
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:[4]
1.        Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.        Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).[5] Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:[6]
1.          Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.          Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.          Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.          Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

C.    Sistem Penyelenggaraan Negara
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:[7]
1.       Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.       Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[8]
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)      Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b)      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c)      Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
b.      Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:[9]
1.         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.         Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.         Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.         Menghargai hak asasi manusia.
7.         Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.         Tidak menganut sistem monopartai.
9.         Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.     Mengandung sistem mengambang.
11.     Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.     Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
c.       Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:[10]
1.         Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.         Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
-          Menetapkan UUD
-          Menetapkan GBHN
-          Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
4.         Wewenang MPR, yaitu:
a)      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b)      Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c)      Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d)     Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e)      Mengubah undang-undang.

5.    Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
6.    Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
-          Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
-          Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
-          Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
-          Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
-          Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
7.    Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
8.         Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
d.      Fungsi demokrasi Pancasila
1.    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.    Menjamin tetap tegaknya negara RI.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwasannya demokrasi adalah sebuah sisten sosial yang paling baik dari sekian banyak sistem yang ada dewasa ini. Pengertian umum demokrasi adalah suatu model pemerintahan atau sistem sosial yang bertumpu pada kepentingan rakyat dari, oleh dan untuk rakyat. Untuk mendukung terlaksananya demokrasi, perlu didukung oleh enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat pluralisme, yaitu: pertama, kesadaran akan adanya pluralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga, sejalan dengan tujuan. Keempat, ada norma kejujuran dan mufakat. Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban; Keenam, adanya trial and error (percobaan dan salah). sedangkan unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum; (2) masyarakat madani; (3) aliansi kelompok strategis.
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra,2008.Demokrasi,Ham, dan Masyarakat madani,Jakarta: ICCE.
Amin, M.Masyhur dan Mohammad Nadjib, 1993. Agama, Demokrasi, dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: LKPSM.
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.






[1] Riza Noer Arfani, Demokrasi Indonesia Kontemporer, (Jakarta: 1996), hlm:181
[2] Mohtar Maso'ed. Negara, Kapital, dan Demokrasi., (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.1999), hlm. 24.
[3]Miriam Budiardjo,. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2002), hal. 56
[4] Ibid., hal. 57
[5] Sharma, P. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. (Jakarta : Yayasan Menara Ilmu, 2004), hal. 65
[6] Idris Israil, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. (Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. 2005), hal. 87
[7] Miriam Budiardjo, Op. Cit., Hal. 98
[8] Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra, Demokrasi,Ham, dan Masyarakat madani, (Jakarta: ICCE. 2008), hal. 76
[9] P Sharma, Op. Cit., hal. 65
[10] Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra, Op. Cit., hal. 94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar