.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Minggu, 04 Desember 2016

TARIF PEMUNGUTAN PAJAK



TARIF PEMGUNGUTAN PAJAK
D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

NAMA                       : NURUL INSAN RABE
NIM                            : 1440200121


Dosen Pengampu:
SARDIMAN NASUTION, MM



JURUSAN EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016/2017




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang menyayangi tanpa pernah meminta imbalan dari mahluk-Nya, yang atas berkat rahmat, inayah serta hidayah-Nya lah kami sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta, umatnya yang membela risalahnya sampai akhir jaman.
Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar, yang merupakan salah satu tugas mata kuliah, dalam memenuhi tugas tersebut maka kami menyusun makalah yang berjudul “Tarif Pemungutan Pajak” kami telah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber yang telah di lampirkan  di halaman pada Daftar Pustaka.
Kami berharap makalah ini dapat menambah wawasan kepada pihak yang membacanya. Kami sadar sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Apabila terdapat kesalahan yang kecil ataupun yang fatal kami mohon maaf  yang sebesar-besarnya kepada pihak yang membaca makalah ini. Dan kami juga menerima kritik dan saran terhadap makalah yang kami buat ini, mudah-mudahan dengan adanya kritik dan saran kami dapat membuat makalah yang lebih bagus lagi di hari kemudian.

                                                          Padangsidimpuan,    Nopember 2016




                                                                      Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   i
DAFTAR ISI...............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................   1
A.    Latar Belakang ................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................   2
A.    Subjek Pajak..................................................................................   2
B.     Tarif Pajak.....................................................................................   5
BAB III PENUTUP....................................................................................   8
A.    Kesimpulan......................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................   9
 



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara.
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun.
Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara itu (natural resources). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Subjek Pajak
a.       Subjek Pajak
Secara garis besar subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak. Dengan perkataan lain. Setiap wajib pajak adalah subjek pajak.[1]
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
a)      Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan (PPh)[2]
Secara umum pengertian subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)        Orang Pribadi dan Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (non dicrimination).
Sedangkan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilakasanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.
2)        Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi :
-          Perseroan Terbatas (PT)
-          Perseroan Komanditer
-          Perseroan atau perkumpulan lainnya
-          Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
-          Firma
-          Kongsi
-          Koperasi
-          Dana pensiun
-          Persekutuan
-          Yayasan
-          Organisasi massa
-          Organisasi sosial politik
-          Bentuk usaha tetap
-          Bentuk usaha lainnya.
3)        Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :[3]
-          Tempat kedudukan manajemen
-          Cabang perusahaan
-          Kantor perwakilan
-          Gedung kantor
-          Pabrik
-          Bengkel
-          Pertambangan dan penggalian sumber alam
-          Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
-          Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
-          Gudang
-          Ruang untuk promosi atau penjualan
-          Proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan
-          Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain
-          Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
-          Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia
-          Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki sewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
b)      Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri[4]
Subjek pajak penghasilan juga dikelompokkan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Pengelompokkan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 26 tahun 2008
-          Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia.
-          Subjek Pajak Luar Negeri
Sedangkan yang termasuk sebagai subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
-          Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang  pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT)  di Indonesia.
-          Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

B.     Tarif Pajak
Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan. Tarif yang dikenal dan diterapkan selama ini dapat dibedakan menjadi empat, adalah sebagai berikut :[5]
1.        Tarif Tetap
2.        Tarif proporsional atau sebanding
3.        Tarif progresif
4.        Tarif degresif
a.       Tarif Tetap        
Tarif tetap adalah tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang adalah tetap. Tarif ini diterapkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (BM). Dalam undang-undang Bea Materai, tarif digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Nilai nominal dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1995 tarif Bea Materai diatas dinaikkan menjadi Rp 1.000 dan Rp 2.000 yang selanjutnya dengan PP Nomor 24 Tahun 2000 tarifnya dinaikkan lagi menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.[6]
b.      Tarif Proporsional
Tarif proporsional atau sebanding adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, sehingga jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsional/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).





Contoh : Tarif PPN 10%
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Jumlah Pajak
Rp  10.000.000,00
10%
Rp  1.000.000,00
Rp  20.000.000,00
10%
Rp  2.000.000,00
Rp  30.000.000,00
10%
Rp  3.000.000,00
Rp  40.000.000,00
10%
Rp  4.000.000,00

c.       Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar, sehingga jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.[7]
Contoh :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000
Di atas Rp. 200.000.000 35%
5%
10%
15%
25%
35%

d.      Tarif Degresif
Tarif Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.[8]



Contoh :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000
Di atas Rp. 50.000.000
30%
25%
15%































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak.
Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan.
Penghasilan negara terbesar terutama negara kita Indonesia adalah berasal dari pajak. Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara khususnya Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Selain itu para wajib pajak juga harus rutin dalam membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia harus memahami apa-apa saja yang menjadi subjek pajak, objek pajak, serta tarif pajak yang berlaku di Negara Indonesia.Sehingga bisa dimanfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi warga Negara yang taat terhadap pajak.






DAFTAR PUSTAKA

Murtopo, Purno. 2009.  “Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-Undang Perpajakan 2009 Beserta Penjelasannya” Jakarta: Mitra Wacana Media.
S.Edhy, Djaka Saranta, 2003. ”Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia” Jakarta: STAN.
Erly Suandi. 2011. Hukum Pajak. Edisi Kelima. Jakarta: Salemba Empat.
Siti Resmi. 2008. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi Ketujuh Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.


[1] Erly Suandi. Hukum Pajak. Edisi Kelima. (Jakarta: Salemba Empat. 2011), hal. 76
[2] Ibid., hal. 77
[3] Ibid., hal. 76
[4] Murtopo, Purno : “Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-Undang Perpajakan 2009 Beserta Penjelasannya” (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2009), hal. 98
[5] Ibid., hal. 99
[6] S.Edhy, Djaka Saranta : ”Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia” (Jakarta: STAN,  2003) hal. 87
[7] Siti Resmi. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi Ketujuh Buku 1. (Jakarta: Salemba Empat, 2008), hal. 87
[8] Murtopo, Purno, Op. Cit, hal. 77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar