.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Jumat, 09 Desember 2016

HAK ASASI MANUSIA_II



HAK ASASI MANUSIA

 

D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

NAMA                   : NURUL ARMIA GULTOM
NIM                        : 1640200257



Dosen Pembimbing
ABDUL MUJID NASUTION




Jurusan EKONOMI SYARIAH
Fakultas EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016

 

KATA PENGANTAR

Saya panjatkan rasa syukur kepada Allah atas segala karunia-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membawa kita dari zaman kejahiliyaan menuju zaman ilmu pengetahuan yang menjadikan manusia cerdas dan berwawasan luas.
Dalam penyelesaian tugas ini saya mengalami banyak kesulitan, karena keterbatasan ilmu yang saya miliki. Namun karena berkat dari usaha dan bantuan dari beberapa pihak, tugas ini dapat terselesaikan meski masih banyak terdapat kekurangan.
Harapan saya adalah semoga kritik dan saran dari pembaca tetap tersalurkan kepada saya dan semoga tugas ini dapat memberi manfaat, sehingga dapat menjadi panutan ilmu pengetahuan.

Padamgsidimpuan,    Desember 2016


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia...................................................................... 2
B.     Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia)........................................ 3
C.     Hakekat Hak Asasi Manusia.......................................................................... 4
D.    Perkembangan dan Penegakan HAM di Indonesia....................................... 5
E.     Bentuk-Betuk HAM ..................................................................................... 7
F.      Pelanggaran dan Pengadilan Hak Asasi Manusia.......................................... 7
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 10
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 12

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” yang mencakup tentang .

B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini Hak Asasi Manusia “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.        Pengertian HAM
2.        Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3.        “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4.        Contoh-contoh pelanggaran HAM
5.        Perkembangan pemikiran HAM


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”[1]
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, Hak Asasi Manusia meliputi :[2]
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan  mendapatkan hidup yang layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah   (Rights Of Legal Equality)
f.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

B.     Sejarah Terbentuknya HAM (Hak Asasi Manusia).
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right di Inggris pada tahun 1689.[3] Bill of Right melahirkan asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan The American Declaration of Independence pada tahun 1776-1789. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),  kedua deklarasi tersebut telah dengan tegas mengumumkan suatu konsepsi khusus tentang manusia dan masyarakat, bedanya pada The American Declaration of Independence berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak lebih diperinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi: “Tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
 Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden Franklin D. Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut adalah freedom to speech (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan beragama), freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), freedom from fear (kebebasan dari ketakutan). Semua hak-hak tersebut di atas dijadikan dasar pemikiran dari rumusan HAM yang bersifat universal yaitu The Declaration of Human Rights PBB tahun 1948.[4]

C.    Hakekat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau yang kita sebut HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Bukan pemberian manusia atau penguasa.[5] Hak dasar ini bersifat universal berlaku di mana saja dan kapan saja. Hak dasar asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain. Masyarakat lain atau bahkan Negara lain, melainkan hak asasi diperoleh manusia dari penciptaannya yaitu Tuhan YME.
Dalam UU no. 39 th 1999 tentang ham pasal 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang bagi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban karena itu selain HAM ada juga kewajiban asasi manusia (KAM) yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksnanya HAM. Dalam menggunakan hak kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
Peletak dasar HAM adalah John Locke yang mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “two treaties on civil government” bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
Hakikat HAM adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, bangsa, dan lainnya.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi HAM.[6]

D.    Perkembangan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pembicaraan tentang HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa kelahiran HAM di Eropa dimulai dari lahirnya magna charta yang telah menghilangkan hak absolutism raja. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan minculnya the American declaration of independence yang lahir dari paham rousseau dan montesquien.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus di belenggu. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi:[7]
-          Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM  yang pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II.
-          Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
-          Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut hak-hak melaksanakan pembangunan.
-          Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak hanya mencakup tuntunan struktral tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan, selain itu deklarasi HAM asia telah berbicara mengenai kewajiban asasi bukan hanya hak asasi.[8]
Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana yang dikategorikan menjadi 2 bagian:[9]
-          Instuisi atau kelembagaan
-          Peraturan atau UU
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.


E.     Bentuk-Betuk HAM
Menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu:
1)      Hak sipil
Terdiri dari: hak yang diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.
2)      Hak Politik
Terdiri dari: hak kebebasan berserikat atau berkumpul, hak merdeka/ kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3)      Hak ekonomi.
Terdiri dari: hak jaminan social, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh pertumbuhan dan pemukiman.[10]
4)      Hak dasar.
Terdiri dari: Hak hidup, Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai dibunuh oleh orang lain, Hak kebebasan, Hak pemilikan, Hak untuk memilih sesuatu dan sebagainya.[11]

F.     Pelanggaran dan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam konteks Hak Asasi Manusia yang sering muncul dan menjadi bahan pembicaraan publik adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[12]
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu; pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan beradasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat itu.[3] 
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:[13]
-          Membunuh anggota kelompok.
-          Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
-          Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
-          Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
-          Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.  Pembunuhan.
2.  Pemusnahan.
3.  Perbudakan.
4.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5.  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional.
6.  Penyiksaan.
7.  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9.  Penghilangan orang secara paksa.
10.                      Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state-actors) maupun bukan aparatur negara (non state actors). Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM tersebut dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan hukum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Allah YME. Bukan pemberian manusia penguasa. Lahirnya HAM terinspirasi dari lahirnya Magna Charta di Eropa yang telahmenghilangkan hak absolutism raja. HAM berkembang mulai dari Eropa sampai ke Asia.
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Bentuk-Betuk HAM menurut Prof. Bagir Manan pembagian HAM terbagi menjadi 4 kategori yaitu: Hak sipil, Hak Politik, Hak Ekonomi dan Hak Dasar. Hak-hak dasar yang dimiliki manusia meliputi: hak hidup, hak hidup tanpa rasa takut dari orang lain, hak kebebasan, hak kepemilikan dan hak untuk memilih sesuatu. Islam sebagai agama yang universal juga sangat memperhatikan terhadap HAM terbukti dengan adanya doktrin tentang HAM yang terdapat dalam Alqur’an dan Hadits.


DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, A. 2000. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rozak, Abdul, 2013. Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rosyada dkk, Dede, 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.


[1] Kaelan. “Pendidikan Kewarganegaraan”.( Paradigma. Jogjakarta, 2007), hal. 87
[2] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Sosiologi Hukum. (Jakrta : Sinar Grafika, 2006), hal. 102
[3] Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 241
[4] Abdul Rozak, Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, (Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013), hal. 163-164
[5] A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000), hlm. 207
[6] Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003), hal. 201
[7] Jazim Hamidi, Op. Cit, hal. 76
[8] Dede Rosyada dkk, Op. Cit., hal. 201
[9] Dede Rosyada dkk, Op. Cit., hal. 2012
[10] Sumarsono, dkk. Pendidikan kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2006), hal. 54
[11] Djarot, Eros & Haas, Robert. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1998.0, hal. 201
[12] Abdul Rozak, Op. Cit., hal. 76
[13] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A, Op. Cit., hal. 341




Tidak ada komentar:

Posting Komentar