.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Sabtu, 03 Desember 2016

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM BUDAYA TAPANULI



KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM
BUDAYA TAPANULI


D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK II (DUA)
NAMA                             : RINA SARI LUBIS
NIM                                  :

DOSEN PENGAMPU
Dr. ALI SATI, M.Ag
NIP. 19620926 199303 1001


JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan dan berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “Kedudukan Perempuan dalam Budaya Tapanuli” ini dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai keluasan kalimat dalam bahasa Indonesia, khususnya bagi penulis.
Akhir kata, mungkin dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan. Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.

                                                          Padangsidimpuan,    Desember 2016



                                                                      Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   i
DAFTAR ISI...............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................   1
A.    Latar Belakang ................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................   2
A.    Kedudukan Perempuan dari Sisi Kehidupan terdahulu...........   2
B.     Kedudukan Perempuan dari Segi Keluarga Suami...................   4
C.     Kedudukan Perempuan dari Segi Waris.....................................   5
D.    Kedudukan Perempuan setelah terjadi Pergeseran Sosial.........   7
BAB III PENUTUP....................................................................................   12
A.    Kesimpulan......................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................   13
  


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah masyarakat beradat Angkola yang terdiri dari beberapa masyarakat marga. Dalam kehidupan social, setiap anggota masyarakat marga memiliki norma-norma yang sama terhadap minat, dimana para anggota berperan serta dalam sebuah sistem peran yang saling terbuka—setiap anggota mengidentifikasi diri satu sama lain sebagai tuntutan dari cita-cita atau harapan mereka; setiap anggota merasa bahwa kelompok tersebut memberikan kepuasan; setiap anggota mengupayakan pencapaian tujuan yang saling berhubungan; setiap anggota memiliki persepsi bersama tentang kesatuan; dan setiap anggota cenderung bertindak dalam pola perilaku sama terhadap lingkungan sekitar.
Sejarah peradaban masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan adalah serentangan kisah gilang-gemilang di masa lalu tentang kekayaan alam yang melimpah, yang memikat hati kolonial untuk mengeruknya hingga ke dasar perut bumi. Kekayaan alam yang mampu menopang kehidupan masyarakat sehingga secara ekonomi hidup lebih sejahtera, kemudian menghasilkan masyarakat yang secara sosiologis mampu membangun sistem harapan (system of hope) yang luar biasa untuk hanya mengejar tiga hal dalam kehidupan: hamoraon (kehormatan), hagabeon (kebahagiaan), dan hasangapon (kekayaan).
Tidak terlepas juga dengan kedudukan seorang perempuan dalam budaya Tapanuli Selatan yang terkenal dengan masyarakat beradat Angkola dan beradat Mandailing. Sejarah panjang dan gemilang masyarakat tidak terlepas dari peran perempuan dalam setiap kehidupan masyarakat Tapanuli selatan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Perempuan dari Sisi Kehidupan terdahulu
Seperti yang dapat kita lihat dari suku batak tapanuli selatan ialah dalam suku adat batak tapanuli selatan, jika dalam sebuah perkawinan muda telah berujung dalam maut dimisalkan saja yang meninggal adalah seorang perempuan dan  Perempuan tersebut meninggalkan anak dan suaminya. Setelah istrinya dikuburkan dan dalam kelang waktu beberapa saat, sang anak yang di tinggalkan ibunya tadi pasti akan diminta sang mertua atau sang ibunya untuk merawat anaknya tersebut, dan sang suaminya tadi pergi meninggalkan anaknya dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Ketika sang suami tersebut mempunyai keinginan untuk menikah lagi, pasti sang ayah langsung diizinkan oleh keluarganya dan biasanya jika sang istri mempunyai adik perempuan, tidak jarang adik perempuan itu di nikahinya, tetapi bagaimana jika yang meninggal adalah sang laki – laki dan yang ditinggalkan adalah anak dan istrinya? Apa yang akan terjadi kepada sang perempuan? Apakah sang perempuan mendapatkan hak istemewa seperti apa yang didapat oleh si laki – laki?
Sebuah realita yang nyata yang dapat kita lihat di kehidupan kita sehari – hari, tak jarang perempuan batak yang telah di tinggalkan oleh suaminya tetap hidup sendiri (janda) dan mengurus anak dengan seorang diri.  Jika si perempuan meminta untuk menikah lagi, pasti tak diizinkan oleh pihak keluarga dan  banyak dibicarakan oleh orang lain.
Dalam hal ini saja dapat terlihat bahwa dalam suku batak, khususnya dibatak tapanuli selatan adanya perbedaan gender yang terjadi. Status dan kedudukan sang laki – laki lebih di hak istemewakan dari pada hak seorang istri. Maka dapat kita lihat, tidak jarang perempuan batak yang janda hidup sendiri, ia harus sanggup sebagai seorang ayah yang dapat membiayai anak – anaknya dan seorang ibu  yang dapat mengurus anak – anaknya.[1] Hidup bekerja keras untuk membiayai keluarganya. Padahal jika kita pikir – pikir, seorang perempuan juga adalah manusia yang mempunyai perasaan dan kebutuhan. Perempuan juga butuh teman untuk tidur dan teman untuk berbagi cita dan duka. 
Selain itu perbedaan gender batak tapanuli selatan kita lihat dimana jika kita pergi ke huta (perkampungan) dapat kita lihat ibu ibunya bekerja keras baik itu dirumah maupun diladang untuk memnuhi kebutuhan keluarganya, tetapi sang suami malah enak – enak  di kedai tuak berminum – minum dn bersenang – senang. Jika sang suami pulang kerja kerumah ia harus dilayani, dari mempersiapkan makanan, air mandinya dll. Jika semua permintaanya  tidak diberikan ia akan marah – marah dan memukul sang istri.
Perbedaan gender juga terjadi kepada sang anak. Anak laki – laki dan anak perempuan.  Dalam suatu rumah tangga, jika mereka tidak mempunyai anak laki – laki mereka akan berusaha selalu membuat anak sampai mereka mempunyai anak laki – laki. Karna laki – laki itu merupakan menjadi garis keturunan sang ayah dan pembawa marga. Maka anak laki – laki sangat istimewa, sehingga dalam kehidupan sehari – hari anak laki – laki sangat di anak emaskan. Didalam kehidupan sehari – hari, anak laki – laki juga sangt ditabukan untuk melakukan pekeeerjaan perempuan, anak laki – laki hanya disiapkan untuk menjadi anak yang sukses dan di tuntut untuk belajar dan belajar.[2]
Anak laki – laki walaupun dia masih duduk dibangku sekolah ( sma) kedua orang tuanya sudah mempersiapkan anak laki – lakinya mau kemana ia akan menempuh hidupnya, misalnya ia akan dipersiapakan mau kemana ia akan di sekolahkan tingkat tinggi, orang tuanya tidak peduli mau brp hartanya habis asalkan anak laki – lakinya dapat sukses. Bandingkan bagaimana jika keadaan itu terjadi pada anak perempuannya? Orang tuaya akan berpikir 10 x untuk menyekolahkan perempuannya tersebut, karena ayahnya berpikir anak perempuan ngapain disekolahkan tinggi – tinggi toh juga anak perempuannya nanti hanya bekerja di dapur.

B.     Kedudukan Perempuan dari Segi Keluarga Suami
Perbedaan gender telah banyak membuat para perempuan tersiksa baik itu secara fisik dan psikologisnya( batinnya). Maka perbedaan gender di masyarakat Tapanuli Selatan sebaiknya perlu di indahkan. Agar tidak ada yang tersakiti da menyakiti hati perasaan manusia. Laki dan perempuan merupakan makluk Tuhan, derajatnya sama.. Cuma satu perbedaan diantara perempuan dan laki – laki yaitu perempuan dapat mengandung dan melahirkan sedangkan laki – laki tidak dapat. Perempuan sekarang dapat juga melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh laki – laki yaitu mencari nafkah.[3] Derajat perempuan dan laki – laki boleh disamakan dan ayah tetap kepala keluarga.
Tidak seluruhnya benar anggapan atau pendapat yang mengatakan bahwa perempuan menjadi inferior dalam sistem sosial masyarakat Tapanuli Selatan dan seTapanuli Selatanknya, lelaki, berposisi superior. Benar, etnis Tapanuli Selatan menganut garis patrinial, namun tak berarti hak dan kedudukan perempuan jadi tereduksi oleh sistem tersebut secara ekstrim.
Baiklah kita amati dan buktikan dalam aktivitas kehidupan maupun hajatan adat. Peran serta perempuan begitu aktif. Bahwa perempuan menjadi 'parhobas' dlm acara adat, itupun harus dilihat posisinya dalam acara itu. Bila ia, misalnya, berkedudukan sebagai 'paniaran' atau 'hula-hula' (istri tulang, istri saudara laki-laki), tentu ia tidak dibolehkan 'marhobas' (yang mengurusi pesta atau hajatan, termasuk melayani tetamu), sebab dianggap tidak pantas karena tugas tersebut merupakan kewajiban perempuan (yang sudah menikah atau masih lajang) yang berstatus 'boru' dalam kenduri adat tersebut.
Para 'paniaran' atau 'nantulang' maupun 'eda' (ipar perempuan), dipersilakan duduk manis di tengah hajatan, tidak usah menyampuri dapur atau harus ikut melayani tetamu. Tetapi di hajatan lain, di mana ia tengah berposisi sebagai 'boru', tugas 'marhobas' itu sewajarnyalah ia lakukan, itu pun bukan suatu hal yang imperatif atau memaksa, sebab bila misalnya ada boru yang enggan terlibat, dibiarkan saja dan disindir para kerabatnya.[4]
Artinya, sistem adat Tapanuli Selatan sebetulnya, memberi giliran bagi seseorang: di mana ia menjadi "bos" dan kapan ia jadi "pelayan". Jangan salah, meski kedudukannya saat itu sebagi 'boru', ia pun harus diperlakukan dengan baik (dielek), ada jambar untuk mereka (hak adat, bisa berupa daging, kata sambutan/tanggapan, dll) untuk mereka, juga ikan (dengke). Bila boru ngambek, misalnya, hajatan (ulaon) bisa terancam gagal! Jadi, tak boleh main-main atau meremehkan boru (dan suaminya).
Sangat menarik dan sebaiknya diketahui oleh semua perempuan Tapanuli Selatan. Begitu ia resmi menikah maka statusnya tidak saja istri (parsonduk bolon) tapi juga kedudukannya otomatis akan setara dengan mertuanya, menjadi "ibu kedua" bagi adik-adik suaminya, dan menjadi 'paniaran' atau menjadi 'ibu' bagi komunitas marga.
Dengan kata lain, sekali ia menikah, ada empat kedudukan yang dimilikinya termasuk jadi ibu bagi anak-anak kandungnya. Sedemikian berarti dan terhormatnya perempuan bagi masyarakat adat Batak hingga orangtua yang paham adat dan tata krama ala Tapanuli Selatan, jauh-jauh hari sudah menyiapkan anak gadisnya agar bisa mendekati standar perilaku yang dianggap ideal yang disebut 'boru ni raja' itu.[5]
Ada pula anggapan atau persepsi yang keliru tentang makna 'sinamot' (semacam mahar), sebetulnya bila dipahami secara benar, sinamot bukanlah 'uang jual-beli' seorang boru! Itu semacam balasan atau imbalan yang dianggap sepatutnya diberikan pihak laki-laki (paranak) kepada orangtua calon istri: sebagai bukti bahwa boru mereka akan 'dirajakan' atau dihormati dengan cara dijadikan istri bagi anak lelaki pihak yang meminang, atau akan jadi menantu untuk orangtua lelaki dan kelak menjadi 'paniaran' bagi marga sang lelaki.

C.    Kedudukan Perempuan dari Segi Waris
Selain dalam hukum adat pernikahan dan kekerabatan, kedudukan dan peran perempuan Tapanuli Selatan pun terlihat pada hukum adat waris. Dimana secara umum, hukum adat waris tersebut dalam suatu keluarga adalah milik dan hak kedua belah pihak (ayah dan ibu). Akan tetapi hukum adat waris ini antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia tidak demikian.[6]
Hukum adat waris itu sendiri dibentuk berdasarkan hukum atau sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu daerah. Dalam pembahasan ini adalah daerah Tapanuli Selatan, sehingga dari hukum kekerabatan Tapanuli Selatan yang patrilinial berpengaruh pada hukum adat yang memandang laki-laki sebagai pihak yang berhak atas seluruh harta waris keluarga. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yakni :[7]
1)          Silsilah keluarga didasarkan atas laki-laki dan bukan perempuan
2)          Di dalam keluarga, istri bukan kepala keluarga, anak memakai nama (marga) dari ayah. Begitu juga dengan sang istri
3)          Dalam hukum adat, perempuan tidak dapat mewakili ayahnya, sebab ia masuk anggota keluarga suami
4)          Dalam adat, laki-laki dianggap sebagai orang tua (sekaligus ibu)
5)          Apabila terjadi perceraian antara suami-istri, maka hak pengasuhan atas anak-anaknya akan jatuh pada ayah
Berdasarkan ikatan kekeluargaan patrilineal yang akan menjadi ahli waris terhadap harta kekayaan orang tua baik yang bersifat materiil maupun imateriil memiliki syarat:[8]
a)            Harus memiliki hubungan darah
b)            Anak harus laki-laki,
c)            Dalam hal ini bila tidak ada anak laki-laki ahli waris, maka diganti oleh anak angkat laki-laki
d)           Anak perempuan (biasanya anak perempuan tunggal) yang ditetapkan sebagai laki-laki yang disebut satu anak satu boru.
Kemudian dari persyaratan tersebut, adapun persyaratan lainnya untuk seorang laki-laki agar senantiasa dapat dianggap sah atas hak waris keluaraganya yakni dengan tidak melaksanakan pernikahan nyeburin dan tidak durhaka pada orang tua dan leluhurnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menerima harta waris, seorang laki-laki pun harus mampu menjadi seorang yang berkepribadian baik. Sehingga nantinya, dalam menerima dan memanfaatkan harta waris yang diserahkan padanya, si laki-laki tersebut dapat bersikap bijaksana. Hak waris pun dapat jatuh pada perempuan namun harus melalui berbagai cara. Artinya, harta waris dapat dimiliki seorang perempuan jika benar-benar terdapat kondisi yang mengharuskan hal tersebut dilakukan. Namun, buka berarti hal ini diijinkan, sebab hukum adat dari Tapanuli Selatan telah memastikan hak mengenai harta waris yang paling utama adalah bagi seorang laki-laki yang merupakan calon pemimpin bagi keluarga.

D.    Kedudukan Perempuan setelah terjadi Pergeseran Sosial
Akan tetapi seiring dengan bergulirnya jaman, perempuan mulai bergerak aktif dalam masyarakat. Karena hal tersebut, mulai terlihat tanda-tanda adanya pergeseran dari peranan perempuan itu sendiri. Pergeseran yang muncul dan terlihat bukan hanya dalam hal tugas-tugas saja melainkan terlihat pula dalam beberapa kebudayaan seperti status sosial, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan pendidikan. Tentu, pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam kehidupan dan kebiasaan perempuan Tapanuli Selatan ini dipengaruhi oleh budaya luar. Dimana dari hal tersebut akan menimbulkan perubahan yang cepat dalam kebiasaan dan hukum adat yang biasa dilakukan oleh perempuan Tapanuli Selatan. Sehingga dari hal tersebut, akan mempengaruhi keaslian dan kemurnian sifat, sikap, dan perilaku seorang perempuan Tapanuli Selatan. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipaparkan selanjutnya dalam pemaparan di bawah ini.
a.       Pergeseran Status Sosial Perempuan di Tapanuli Selatan
Sistem sosial merupakan suatu kehidupan yang tidak terisolasi, melainkan terintegrasi, satu sama lain saling berinteraksi dengan masing-masing menempati kedudukan tertentu. Dalam kaitannya dengan pergeseran status sosial pada kedudukan dan peran perempuan Tapanuli Selatan, terdapat beberapa unsur penting pembentuk hubungan sosial yang dapat dikaji untuk memperoleh data guna memahami mengenai pergeseran kedudukan dan peran perempuan Tapanuli Selatan.[9] Beberapa unsur tersebut diantaranya yakni :
a)        Sistem Penarikan Garis Keturunan
Berdasarkan sistem penarikan garis keturunan, kedudukan dan peranan perempuan Tapanuli Selatan dianggap tidak ada. Hal ini dikarenakan daerah Tapanuli Selatan menganut sistem patrilinial dimana pihak laki-laki yang berhak atas harta kekayaan, anak hasil perkawinan, maupun kewajiban dan hak lainnya. Pada masa dulu, norma ini sangat dijunjung dan ditaati oleh masyarakat Tapanuli Selatan. Akan tetapi dari adanya kemajuan dan perkembangan jaman, pada sistem penarikan garis keturunan ini mulai bergeser. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya pewarisan harta kekayaan, anak hasil perkawinan, dan harta lainnya tidak secara utuh menjadi hak dari keluarga laki-laki. Melainkan, perempuan telah memperoleh sebagian hak atas harta dan pengasuhan anak. Ini terjadi, karena perempuan Tapanuli Selatan memiliki dan merasa mampu untuk mendapatkan mata pencahariannya sendiri. Dari hal itu, perempuan dapat mencari nafkah tambahan bagi keluarganya, sehingga ketika terjadi perpisahan, maka separuh hak atas harta maupun anak berada pada pihak perempuan. Dengan demikian jelas bahwa telah terjadi pergeseran pada kedudukan dan peranan perempuan di daerah Tapanuli Selatan.
b)   Kelompok Kekerabatan
Pergeseran peranan dan kedudukan perempuan Tapanuli Selatan dapat ditinjau dari segi kepemimpinan dan keanggotaan baik dalam kelompok kekerabatan yang terkecil (keluarga menek), maupun kelompok kekerabatan besar (keluarga godang). Keluarga menek ini terdiri dari suami, istri, dan anak-anak; belum menikah atau dapat disebut keluarga inti yang sederhana. Dalam hal ini, dilihat dari masa lampau kedudukan dan peran perempuan Tapanuli Selatan dalam keluarga batih hanya pada status sebagai anggota dan tidak memiliki hak untuk memutuskan sesuatu hal bagi keluarga batih. Akan tetapi hal tersebut mulai bergeser, dimana seorang istri dalam keluarga kecil pada masa sekarang ini dapat memutukan sesuatu untuk keluarga menek. Sebab, istri dapat berperan ganda sebagai ibu dan juga pemimpin rumah tangga. Hal tersebut dipicu pula oleh adanya kemampuan seorang perempuan Tapanuli Selatan yang dapat melakukan aktivitas ekonomi.
Tidak hanya pada lingkup keluarga menek, pada keluarga yang lebih luas kedudukan dan peranan perempuan Tapanuli Selatan juga mengalami pergeseran. Dimana seorang perempuan awalnya hanya sebagai pelengkap dalam kegiatan rumah tangga dan upacara-upacara adat. Akan tetapi, pada masa sekarang perempuan Tapanuli Selatan memiliki peran dan kedudukan yang jauh lebih penting dari laki-laki. Perempuan Tapanuli Selatan dapat menjadi penentu dan memberi keputusan atas berbagai kegiatan keluarga luas serta menjadi tokoh penting dalam upacara-upacara adat. Perempuan dianggap paling mengerti dan memahami mengenai tata cara upacara maupun materi dari upacara.
c)    Adat Menetap Setelah Menikah
Pada sistem sosial masyarakat Tapanuli Selatan, bagi perempuan yang telah menikah mutlak harus mengikuti kehendak kerabat laki-laki. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hukum adat menetap setelah menikah. Seorang perempuan harus mengikuti adat virilokal, yang menentukan bahwa pengantin baru menetap sekitar tempat kediaman kaum kerabat suami (laki-laki). Pada masa sekarang ini, adat setelah menikah yang dianut oleh masyarakat Tapanuli Selatan ini masih dilaksanakan. Meski begitu, adat menetap ini telah mengalami pergeseran. Seorang perempuan Tapanuli Selatan pada masa ini, dapat memilih tempat tinggal yang baru dengan tidak mengelompok pada kediaman kerabat suaminya. Terdapat kecenderungan bahwa adat menetap virilokal berganti menjadi adat menetap neolokal. Hal ini merupakan hasil dari adanya kedudukan dan majunya pendidikan yang perempuan Tapanuli Selatan peroleh dan pendapatan ekonomi mereka yang tidak dapat diremehkan.
b.      Pergeseran Dalam Mata Pencaharian Perempuan di Tapanuli Selatan
Pergeseran kedudukan dan peranan perempuan Tapanuli Selatan dalam sistem mata pencaharian dapat terlihat dari adanya berbagai bidang ekonomi yang juga mengalami perubahan. Dimana hal tersebut membuat kaum perempuan di Tapanuli Selatan bergeser peran dan kedudukannya, Pada mulanya, seorang perempuan Tapanuli Selatan hanya berperan dalam mengurusi rumah tangga. Akan tetapi pada masa kini, peran perempuan tersebut berubah, tidak hanya melakukan aktivitas sebagai pengurus rumah tangga. Akan tetapi, kaum perempuan pun ikut bekerja dalam bercocok tanam atau bertani. Pada masa lalu, perempuan juga sering membantu dalam bertani, tetapi bukan sebagai pekerja utama dalam bertani melainkan hanya sebagai penunjang. Bentuk pergeseran yang semacam ini pada akhirnya melunturkan nilai-nilai kebiasaan dan kebudayaan dari masyarakat Tapanuli Selatan itu sendiri.
c.       Pergeseran Kedudukan Perempuan Dalam Pendidikan
         Pergeseran yang terjadi dalam masyarakat Tapanuli Selatan berkaitan dengan pendidikan seorang perempuan, dapat diuraikan bahwa pada masa lampau seorang perempuan Tapanuli Selatan dianggap tidak berhak untuk menempuh pendidikan hingga jenjang yang tinggi. Hal tersebut berbeda dengan masa kini, dimana peran perempuan yang cenderung lebih penting dan berpengaruh di lingkungan masyarakat. Penting dan berpengaruhnya peranan perempuan menjadikannya berkedudukan lebih tinggi. Dari semua hal tersebut, merupakan hasil dari tingkat pendidikan perempuan Tapanuli Selatan yang mengalami peningkatan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun non formal. Kebebasan bagi perempuan untuk menempuh pendidikan ini semakin membuat kedudukan perempuan tidak dapat diremehkan. Bahkan dalam banyak hal, pendapat yang diajukan oleh perempuan sering kali lebih diterima dan diyakini.
Berdasarkan uraian diatas pergeseran kedudukan dan peran perempuan Tapanuli Selatan akibat adanya pendidikan dapat dikatakan menuju ke arah yang baik (positif). Dapat dilihat bahwa perempuan mulai memperoleh penghargaan sesuai dengan peran ganda mereka yang cukup luas dan peranan perempuan sebagai seorang pendidik anak-anak mereka di lingkungan rumah tangga, telah bergeser atau sebagian besar diambil alih oleh para pendidik di sekolah-sekolah maupun oleh para tutor, kursus-kursus keterampilan di masyarakat.
Dari itu dapat disimpulkan bahwa dalam adat masyarakat Tapanuli Selatan, kedudukan dan peranan perempuan mengalami pergeseran yang meliputi; sistem sosial, sistem kekerabatan, adat tempat tinggal,  sistem mata pencaharian, religi, dan pendidikan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan dan peran dari perempuan Tapanuli Selatan pada masa anak-anak, remaja, dan setelah menikah lebih pada kedudukannya yang penting dan peranannya yang lebih banyak pada pelaksanaan upacara-upacara adat di daerah Tapanuli Selatan. Selain itu pada perkembangan selanjutnya, masa menapaki jenjang pernikahan, kedudukan perempuan apapun kondisinya baik berkasta rendah maupun tinggi tetap harus berada pada kedudukan di bawah laki-laki. Sistem patrilinial memandang adanya perbedaan yang memang mendasar pada laki-laki dan perempuan. Dimana laki-laki memang diberi hak-hak untuk mendapat kekuasaan yang lebih tinggi, memperoleh hak atas harta dan hak lain yang telah dimilikinya dari keluarga.
Mengenai kedudukan dan peranan perempuan pada hukum adat masyarakat Tapanuli Selatan lainnya yakni pada hukum adat waris dimana hukum tersebut dapat ditentukan berdasarkan hukum kekerabatan. Dimana dalam hal ini, Tapanuli Selatan yang menganut hukum kekerabatan patrilinial, hukum adat dalam waris pun jatuh pada laki-laki. Akan tetapi perlu digaris bawahi pula bahwa dalam hukum adat Tapanuli Selatan meskipun pada beberapa hukum adat sangat diuatamakan untuk seorang laki-laki, akan tetapi kedudukan seorang perempuan dalam hukum adat Tapanuli Selatan terutama dalam upacara-upacara adat sangat dihormati. Selain itu, seiring dengan perkembangan jaman kedudukan dan peranan dari perempuan Tapanuli Selatan mengalami pergeseran yang meliputi; sistem sosial, sistem kekerabatan, adat tempat tinggal, sistem mata pencaharian, religi, dan pendidikan. Akan tetapi pergeseran yang dialami dalam kedudukan dan peranan perempuan Tapanuli Selatan ini bukan berarti menuju ke arah yang negatif melaikan positif.


DAFTAR PUSTAKA
Bahril Hidayat, 2004. Tema-tema Psikologis dalam tradisi Mangupa pada pasangan pernikahan pemula dalam masyarakat perantau Tapanuli Selatan di Pekanbaru. Yogyakarta: Program Studi Psikologi FPSB UII.
Koentjaranigrat, 2002, Manusia dan kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan.
Elfitriana Kaspy Lubis, 1988. Tradisi Mangupa dalam masyarakat suku Batak Angkola Mandailing, skripsi (tidak diterbitkan), Pekanbaru: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau.
Marpaung Marakub, 1969. Djop ni Roha Pardomuan (Paradaton Tapanuli Selatan) Padang Sidempuan: Pustaka Timur.
Persadaan Marga Harahap Dohot Boruna, 1993. Horja: adat-istiadat Dalihan Na Tolu, musyawarah adat Persadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna di Padang Sidempuan 26-27 Desember 1991, Bandung: PT. Grafiti.





[1] Bahril Hidayat, 2004. Tema-tema Psikologis dalam tradisi Mangupa pada pasangan pernikahan pemula dalam masyarakat perantau Tapanuli Selatan di Pekanbaru. (Yogyakarta: Program Studi Psikologi FPSB UII), hal. 98
[2] Koentjaranigrat, Manusia dan kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Djambatan. 2002) hal. 76
[3] Ibid., hal. 78
[4] Marpaung Marakub, Djop ni Roha Pardomuan (Paradaton Tapanuli Selatan), (Padang Sidempuan: Pustaka Timur. 1969), hal. 56
[5] Ibid., hal. 57
[6] Persadaan Marga Harahap Dohot Boruna, Horja: adat-istiadat Dalihan Na Tolu, musyawarah adat Persadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna di Padang Sidempuan 26-27 Desember 1991, (Bandung: PT. Grafiti, 1993), hal. 102
[7] Marakub Marpaung , Op. Cit., hal. 104
[8] Marakub Marpaung , Op. Cit., hal. 105
[9] Elfitriana Kaspy Lubis, Tradisi Mangupa dalam masyarakat suku Batak Angkola Mandailing, skripsi (tidak diterbitkan), (Pekanbaru: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. 1988), hal. 90


1 komentar:

  1. HIS Graha Elnusa Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    BalasHapus