.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Kamis, 08 Desember 2016

PENGENALAN KESEHATAN MENTAL DI TUBUH TNI, POLRI DAN PNS



PENGENALAN KESEHATAN MENTAL DI TUBUH TNI, POLRI DAN PNS









D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
1.      EKA NURUL FADILAH                 14 302 00040
2.      FADHILATUL HIDAYAH              14 302 00047



Dosen Pengampu:
Dra. REFLITA

JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan karunia nikmat bagi umat-Nya. Atas Ridho-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan mengenai “Peran Bimbingan Kesehatan Mental” yang telah kami susun secara sistematis dan materi yang di sajikan kami ambil dari sumber-sumber terpercaya.
Makalah ini tidak akan terwujud, jika tidak ada dorongan dan dukungan dari berbagai pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Besar harapan kami makalah ini dapat membantu meningkatkan profesi belajar mahasiswa dan dapat bermanfaat bagi  mahasiswa, khususnya dalam masalah disajikan dalam makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun demi tercapainya makalah yang lebih baik di masa mendatang. Terima kasih.




                                                            Padangsidimpuan,    Desember 2016




                                                            Penulis


DAFTAR ISI

KATAR PENGANTAR .................................................................        i
DAFTAR ISI ...................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................        1
A.    Latar Belakang ......................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................        2
A.    Kesehatan Mental Pada Tentara Nasional Indonesia  ...........        2
B.     Bimbingan Kesehatan Mental di Kepolisian
Republik Indonesia ................................................................        5
C.     Pembinaan Kesehatan mental Pegawai Negeri Sipil..............        7
BAB III PENUTUP ........................................................................        12
A.    Kesimpulan.............................................................................       12
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dituntut untuk bekerja dan berusaha agar keinginan dari dirinya dapat terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhannya tersebut manusia memerlukan jasmani yang sehat. Karena apabila jasmani atau tubuh terganggu maka semua aktivitas individu tersebutpu terganggu.
Menurut WHO (World Health Organization) sehat adalah suatu keadaan berupa kesejahteraan fisik, mental dan sosial secara penuh bukan semata-mata hanya terbebas dari penyakit dan keadaan lemah tertentu. Apabila mental dan jasmani individu tersebut sehat tentunya akan sedikit kemungkinan terjadinya gangguan untuk meelakukan aktivitas sehari-hari. Jika mental individu tersebut sehat maka individu tersebut dapa terhindar dari gejala-gejala gangguan dan penyakit jiwa, sehingga ia dapat menyesuaikan diri dan dapat memanfaatkan segala potensi dan bakat yang dimiliki. Dengan keadaan mental yang sehat maka individu tersebut dapat bekembang secara optimal.
Maka dari  itu kita sebagai mahasiswa, khususnya mahasiswa jurusan Bimbingan Konseling perlu mempelajari kesehatan mental agar nanti saat menghadapi individu yang memiliki gejala-gejala gangguan mental agar dapat segera diatasi sehingga individu tersebut tidak kea rah patologi (sakit mental). Maka dari itu kami menyusun makalah yang membahas tentang kesehatan mental.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kesehatan Mental Pada Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (atau biasa disingkat TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi seperti sekarang ini.[1]
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[2]
Untuk itu maka prajurit TNI tersebut dituntut untuk memiliki mental dan fisik prima serta intelegensi yang berkualitas. Untuk mewujudkan mental dan fisik prima serta intelegensi yang berkualitas itu dibutuhkan Pembinaan-pembinaan khusus, termasuk Pembinaan Mental.
a.       Pengertian Pembinaan Mental TNI
Mental adalah kondisi jiwa yang terpantul dalam sikap seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapi.
Pembinaan Mental TNI adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kondisi jiwa anggota berdasarkan Pancasila, Saptamarga, Sumpah prajurit, melalui pembinaan mental rohani, ideologi dan kejuangan.
Terdapat empat kategori Pembinaan Mental yang ada di TNI yaitu :[3]
-          Pembinaan Mental Rohani, adalah pembinaan mental prajurit TNI aspek rohani sesuai dengan ajaran agama masing-masing dalam rangka mewujudkan Prajurit Saptamarga.
-          Pembinaan Mental Ideologi, adalah pembinaan mental prajurit TNI aspek ideologi sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila dalam rangka mewujudkan prajurit Saptamarga.
-          Pembinaan Mental Tradisi Kejuangan, adalah pembinaan mental prajurit TNI aspek kejuangan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan bangsa Indonesai uumnya dan TNI khususnya, dalam rangka mewujudkan Parajurit Saptamarga.
-          Pembinaan Mental Psikologi, adalah pembinaan yang berufngsi untuk membantu, memelihara, dan meningkatkan kondisi terhadap kompetisinya sebagai prajurit TNI agar mampu melakukan penyesuasian diri atas tuntutan tugas maupun peran dan tanggung jawabnya. Sehingga prajurit tersebut tetap mampu melaksanakan tugas meskipun dalam situasi tugas yang penuh dengan tekanan dan ancaman serta tetap berpijak kepada kepribadian prajurit Saptamarga.
b.      Sasaran Pembinaan Mental TNI
-          Prajurit TNI sebagai perorangan
-          Kesatuan TNI
-          Keluarga besar TNI
-          Lingkungan sosial tempat prajurit dan kesatuan itu berbeda
c.       Upaya Pemeliharaan Kesehatan Mental Prajurit
Dalam menghadapi seorang yang mengalami gangguan kesehatan mental atau perilaku menyimpang, seorang komandan perlu memperhatikan :
-          Pertama-tama sebaiknya jangan menghadapi gangguan mental ini seorang diri. Seyogyanya meminta bantuan orang lain yang dianggap mengerti atau kalau mungkin meminta bantuan seorang ahli.
-          Tidak membiarkan si penderita tinggal seorang diri. Harus ditunggu dan dijaga sampai bantuan yang diperlukan tiba.
-          Bertindak tenang dan tidak tergesa-gesa. Tindakan cepat baru dilakukan, bila keadaan darurat dan ada hal-hal yang dianggap berbahaya.
-          Penting artinya memberikan semangat dan dorongan. Perlu diingat bahwa seorang yang mengalami gangguan akut hampir selalu dihinggapi rasa takut yang besar.
-          Gangguan pada seorang anggota militer, sebaiknya diatasi oleh anggota militer (berseragam). Selain dari pada itu, sedapat mungkin kerumunan orang dihindari (tidak menjadi tontonan).
-          Pertolongan khusus dari sahabat, keluarga penderita atau mereka yang dikenal oleh penderita akan besar manfaatnya. Pertolongan ini terutama untuk membantu pencegahan terhadap perilaku kekerasan atau yang merusak.
-          Jangan membohongi atau menipu si penderita. Jika kebohongan atau penipuan ini diketahuo, akan lebih menyulitkan gangguan tersebut.
-          Jangan menakut-nakuti dengan menggunakan senjata. Ancaan senjata sangat tidak berrati bagi mereka yang mengalami gangguan akut. Jika senjata itu sampai berpindah tangan pada si penderita, akan sangat berbahaya. Senjata baru digunakan pada situasi yang benar-benar terdesak untuk menyelamatkan nyawa orang.
-          Jangan bertindak ceroboh dan melakukannya seornag diri.  Dalam kondisi stress yang sangat emosional adakalanya beberapa saat penderita sukar didekati. Slein daripada itu, ada pula yang menunjukkan kekuatan luar biasa.
-          Jangan menghadapi kemarahan dan kebencian dengan kebencian pula. Hadapi kemarahan dan sikap permusuhan dengan sikap profesional, ialah tenang, obyektif dan menerima. Dapat ditanyakan, mengapa ia marah dan mengapa takut. Jika ia telah mau bercerita, kemarahan mungkin menurun.
-          Jangan berdebat dengan waham-wahamnya, tetatapi juga tidak berarti menyetujuinya.
-          Jangan terkecoh oleh perbuatan yang tiba-tiba kembali ke realita.
-          Usaha bunuh diri harus ditanggapi dengan serius.
-          Harus yakin benar, bahwa fisik penderita tidak sakit, hubungi dokter untuk meyakinkan hal ini.
-          Buatlah catatan bila ada keluhan tentang seseorang atau kelompok orang yang diplot menentang dirinya.
-          Pelajarilah fasilitas-fasilitas di masyarakat yang dapat digunakan untuk menolong penderita dan keluarganya, terutama bila keadaan mendesak atau darurat.
-          Perlu diingat selalu, bahwa kebanyakan individu yang mengalami gangguan mental itu berada dalam keadaan akut.
-          Jangan menganggap enteng dan mempermainkan orang-orang yang dalam kesulitan.
-          Tetap memelihara rasa humor, terutama dalam situasi stress.

B.     Bimbingan Kesehatan Mental di Kepolisian Republik Indonesia
Proses pelayanan konseling di Polri mempunyai aturan dari atasan atau yang disebut SOP (standar operasional prosedur), dan aturan itulah yang dijadikan pegangan dan landasan dalam menjalankan tugasnya. Namun,  suatu saat bisa bersifat kondisional dan situasional. Konseli yang datang untuk melakukan bimbingan terdiri dari dua jenis yang terdiri dari konseli internal seperti PNS dan POLRI dan konseli eksternal.[4]
Konseling internal kebanyakan ditangani oleh psipers (psikologi personil) yang tugasnya antara lain seleksi anggota polisi sendiri dan orang luar yang akan menjadi  anggota polisi, konsultasi pernikahan, perceraian, pemeriksaan psikologi terkait dengan pengukuran minat bakat, konseli dari semua permasalahan ini boleh berasal dari polisi,dan anak anak polisi tersebut, biasanya proses tersebut diawali dengan pemberian paper test kemudian selanjutnya dikonsultasikan.
Selain psipers, ada juga psipol yang memiliki tugas menangani pemberian psikologi terhadap tersangka, saksi, korban, dan kegiatan kegiatan di lapas yang membutuhkan pelayanan psikologi, memeberikan ceramah (penyuluhan) ke sekolah sekolah dan perguruan tinggi, intinya tugas dan ranah psipol lebih luas di eksternal.
 Namun, selain memperhatikan kebutuhan konseling perlu juga menyesuaikan dengan kondisi konselor dan psikolog karena biasanya para staff memiliki kegiatan yang sibuk  sehingga konseli tidak bisa ditangani hari itu, tetapi mengadakan perjanjian terlebih dahulu.
Polri melakukan bimbingan mental mulai dari bimbingan rohani, fisik, sosial maupun psikologis. Bimbingan rohani yang ada di Polri bertujuan untuk mendekatkan diri pada Tuhannya, Karena dengan mendekatkan diri kepada Tuhan maka menutup kemungkinan sesorang terkena gangguan-gangguan jiwa. Teknik bimbingan rohani yang dilakukan oleh semua agama pada umumnya hampir sama, yaitu dengan melaksanakan ibadah-ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.[5] Bimbingan tersebut dilakukan pada hari kamis dan dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing.
Selain bimbingan rohani ada juga kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan fisik dalam bentuk olahraga lari mengelilingi lapangan, push up, sit up dan pull up. Itu semua dilaksankan pada hari jum’at yang di tanggung jawabi oleh subbag ROHJAS. Bimbingan psikologi bagi para POLRI atau PNS nya pun tidak ketinggalan, dengan adanya para psikolog yang berada di bagian psipol bertugas dalam menangani berbagai masalah psikologis PNS dan POLRI.  
Masalah yang sering dikeluhkan oleh para konseli diantaranya masalah keluarga, ekonomi, maupun sosial tetapi ketiga masalah tersebut yang lebih sering terjadi adalah masalah rumah tangga.
Solusi yang diberikan oleh pihak ROHJAS maupun psikolognya sendiri yaitu :[6]
1.       Diadakannya kegiatan-kegiatan siraman rohani
2.       Kegiatan jasmani berupa olahraga
3.       Membuka layanan konseling
4.       Tersedianya ruangan psikolog
Dampak dari semua kegiatan tersebut terhadap konseli adalah :
1.         Lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
2.         Akan menambah ilmu pengetahuan
3.         Lebih menyadarkan anggota POLRI
4.         Mengurangi beban masalah yang dihadapi oleh konseli (POLRI/ PNS)


B.     Pembinaan Kesehatan mental Pegawai Negeri Sipil
a.       Pendekatan Yuridis
Dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini telah terjadi krisis moral. Hal itu ditandai oleh sikap dan perilaku yang cenderung mengabaikan penghargaan dan ketaatan terhadap norma-norma moral dan nilai-nilai etika dalam pola interaksi kemasyarakatan maupun dalam penyelenggaraan negara.
Moral dan etika yang lemah dalam proses penyelenggaraan negara tercermin dari berbagai pernyataan dan kebijakan aparatur negara yang bertentangan satu sama lain, bahkan mengindikasikan terjadi kebohongan publik, inkonsistensi dalam melaksanakan ketentuan hukum, dedikasi yang rendah, bertindak sewenang-wenang, kurang memberikan teladan dan bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan.[7]
Pola sikap dan perilaku aparatur negara yang demikian pada akhirnya akan menimbulkan gangguan sosial dan ketidakpercayaan, bahkan resistensi masyarakat terhadap aparatur negara, sehingga mengganggu keharmonisan, kedamaian, dan keserasian dalam pola hubungan publik dengan unsur aparatur negara.
Di sisi lain, dinamika perkembangan masyarakat menunjukkan tuntutan kepedulian yang tinggi terhadap public accountability sebagai dampak internasilsasi nilai-nilai global di masyarakat. Dalam konteks ini, pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dari PNS dalam kapasitasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat adalah pelayanan yang semakin prima, cepat, dan paripurna serta tidak diskriminatif.
Berdasarkan situasi dan kondisi itulah maka kemudian muncul suatu paradigma baru tentang nilai-nilai moral dan etika sebagai standard operating procedure bagi PNS, secara formal dalam UU No. 43 tahun 1999, pasal 3 ayat (1) disebutkan; “Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan”.[8] Sikap profesional, jujur, adil, dan merata ini adalah nilai-nilai yang dijadikan ukuran apakah seorang aparatur bermoral baik atau tidak.
Adapun Jiwa Korps PNS itu isinya adalah suatu rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam bingkai NKRI dan Kode Etik PNS ini merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam kehidupan sehari-hari, Pembinaan Jiwa Korps PNS bertujuan untuk:[9]
1.       Membina watak, membina rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan;
2.       Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;
3.       Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. bahkan secara khusus mengatur perilaku PNS sudah ada PP No. 30/1980 dengan menggunakan istilah “Kewajiban dan Larangan“ pada pasal 2 dan 3 pada PP dijelaskan 26 butir kewajiban dan 18 butir larangan bagi PNS.
b.      Pendekatan Keagamaan
Agama mengajarkan nilai-nilai luhur, yang bila dilaksanakan, akan menjamin kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat, baik sebagai individu, maupun masyarakat, bangsa, atau manusia. Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara yang berasaskan Pancasila, wajib menjalankan nilai-nilai yang diajarkan agamanya. Oleh karena itu pembinaan mental PNS melalui pendekatan keagamaan sangat penting artinya dan sangat strategis peranannya.
Nilai-nilai yang diajarkan agama banyak, tetapi dalam pembinaan mental PNS ini nilai-nilai yang diperioritaskan agar dimiliki dan dijalankan oleh PNS adalah:[10]
1.      Nilai Keimanan dan Ketakwaan
Keimanan meliputi tiga unsur: mempercayai, mengikrarkan, dan menjalankan kebenaran. Mempercayai suatu kebenaran adalah meyakininya. Keyakinan itu perlu diungkapkan dalam ucapan. Dan keyakinan dan ucapan itu harus dibuktikan dalam perbuatan. Meyakini dan mengucapkan suatu kebenaran, tetapi tidak menjalankannya, itu adalah kebohongan. Dan menjalankan suatu kebenaran tetapi tidak meyakininya, itu adalah munafik.
2.      Nilai Keikhlasan
Keikhlasan adalah ketulusan dalam bekerja, yaitu bekerja semata-mata hanya untuk pengabdian karena Allah. Keikhlasan tertinggi adalah ketulusan Allah dalam menciptakan dan memelihara alam ini untuk keperluan manusia tanpa mengharapkan balasan dari mereka. Bahkan manusia yang menikmati karunia-Nya itu, bila mematuhi dengan tulus aturan-aturan yang digariskan-Nya, akan diberi-Nya kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
3.      Nilai Keadilan
Keadilan adalah kesamaan, yaitu memperlakukan sesuatu sebagaimana mestinya, keseimbangan, yaitu memberikan kepada sesuatu apa yang menjadi haknya, dan kebenaran, yaitu berpihak kepada kebenaran.
Memperlakukan sesuatu sebagaimana mestinya adalah memperlakukan sesuatu tidak berat sebelah. Perlakuan ini dilaksanakan dalam bidang hukum. Memberikan kepada sesuatu apa yang menjadi haknya adalah memperlakukan secara sepatutnya, artinya tidak sewenang-wenang. Perlakuan ini diberikan dalam bidang pelayanan. Dan berpihak kepada kebenaran adalah menjadikan kebenaran sebagai tolok ukur dalam bersikap dan bertindak.
4.      Nilai Kesabaran
Sabar adalah 1) tahan dan tabah, dan 2) tenang. Sabar adalah tahan menderita, tidak lekas patah hati, dan tidak lekas putus asa.
5.      Nilai Kerjasama
Kerjasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh dua atau lebih orang atau pihak untuk mencapai tujuan bersama. Namun kerjasama itu tidak menutup kemungkinan adanya konflik antara pihak-pihak yang bekerjasama itu, terutama ketika kepentngan pribadi atau golongan lebih ditonjolkan dalam mencapai tujuan bersama.
Kerjasama diperlukan karena tujuan yang ingin dicapai tidak sederhana atau persoalan yang dihadapi tidak ringan. Di pihak lain kemampuan manusia terbatas. Kerjasama diperlukan supaya tujuan itu dapat dicapai dan persoalan dapat diatasi.
c.       Pendekatan Psikologik
Istilah “Psikologi“ dalam bahasa Jepang adalah Shinrigaku (Ilmu tentang hati dan emosi), maka pintu Pembinaan Mental secara psikologi adalah hati, dan emosi sebagai jendelanya. Jika ditinjau dari daerah kawasan yang menjadi wadah dan wahana Pembinaan Mental itu digodok serta diolah berada di kawasan rasa (affective domain) melebihi kawasan cipta (cognitive domain); sedangkan muaranya berada di kawasan karsa (conative domain). Adapun alur tahapan masuk ke kawasan rasa itu sebagai berikut:[11]
1.      Penerimaan nilai-nilai secara sadar, sebagai ijab kabulnya;
2.      Bertanggungjawab terhadap apa yang telah diterimanya;
3.      Pengambilan hikmah (arti dan manfaat nilai-nilai itu);
4.      Pengaturan dalam fungsi kecerdasan hati (emosi dan spiritual);
5.      Karakterisasi (pembentukan watak).
Oleh sebab itu siapa yang menjadi narasumber dalam Pembinaan Mental PNS itu perlu:
1.      Kehadirannya diterima oleh audien;
2.      Dikenal sebagai pribadi yang bertanggungjawab;
3.      Apa yang disampaikan penuh dengan hikmah manfaat;
4.      Mudah dan enak dicerna secara sistematik dan sistemik;
5.      Keunikan karakter kepribadiannya terbaca secara signifikan sehingga kewibawaan jati dirinya utuh.
Untuk mepercepat dan menjamin mutu proses Pembinaan Mental diperlukan mekanisme internalisasi:
1.      Penyiangan, pembersihan beban batin;
2.      Revitalisasi potensi diri baik minus dan plusnya;
3.      Intervensi nilai-nilai luhur via sensitivity training;
4.      Dibangun kemandiriannya;
5.      Ditata etos kerjanya secara prima;
6.      Dibiasakan memantau dan mengevaluasi kemajuan dirinya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gejala gangguan atau penyakit mental, terwujudnya keharmonisan yang sungguh-sungguh antar fungsi-fungsi jiwa serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem-problem yang biasa terjadi dan merasakan secara positif kebahagiaan dan kemampuan dirinya, adanya kemampuan yang dimiliki untuk menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan ketakwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan bahagia di akhirat.
Psipers (psikologi personil) yang tugasnya antara lain seleksi anggota polisi sendiri dan orang luar yang akan menjadi  anggota polisi, konsultasi pernikahan, perceraian, pemeriksaan psikologi terkait dengan pengukuran minat bakat, konseli dari semua permasalahan ini boleh berasal dari polisi,dan anak anak polisi tersebut.  psipol yang memiliki tugas menangani pemberian psikologi terhadap tersangka, saksi, korban, dan kegiatan kegiatan di lapas yang membutuhkan pelayanan psikologi, memeberikan ceramah (penyuluhan) ke sekolah sekolah dan perguruan tinggi. Dan Subbag Rohjas memberikan pembinaan dalam bentuk rohani dan jasmani.
Kepribadian yang seimbang, serasi, selaras, matang, dan mantap memiliki dampak-hasil manfaat yang besar diantaranya:
1.       Aktivitas sehari-hari selalu berorientasi efisiensi baik waktu, tenaga, bahan, biaya, dan sebagainya dengan prinsip asas cepat, cekat, dan hemat. Di samping itu juga senantiasa mengutamakan hasil yang bagus dengan asas efektifitas cermat dan tepat guna. Bahkan hasilnyapun tidak hanya sekedar banyak ragamnya, tetapi produktivitas yang inovatif dan signifikan serta andal.
2.       Manfaat nilai lebihnya dirasakan dan dinikmati oleh banyak orang, begitu luas dan dapat bergulir secara andal.
3.       Akhlaknya sopan, santun, dan mulia.


DAFTAR PUSTAKA
Rahakundini Bakrie, Connie (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. p. 102
gil Iqbal Cahaya (12 April 2012). "Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Desember 2016.
Gunawan, SH, MKn, Markus; Kompol Endang Kesuma Astuty, Kombes Drs. Ricky Francois Wakanno Ginting (2009). Buku pintar calon anggota dan anggota Polri. Jakarta: Visi Media Pustaka
DR. H. Moehammmad Jasin, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) (2012). Memoar JASIN SANG POLISI PEJUANG. Meluruskan Sejarah Kelahiran Polisi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Bloembergen, Marieke (2011). Polisi Zaman Hindia Belanda. Dari kepedulian dan ketakutan. PT Kompas Media Nusantara
Departemen Agama RI., (2003), KMA No. 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
Ary Ginanjar Agustian, 2003. Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power: Sebuar Inner Journey Melalui Al-Ihsan, Penerbit Arga Jakarta.


[1] Connie Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI ideal. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.2007). Hal. 102
[2] Agil Iqbal Cahaya (12 April 2012). "Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Desember 2016.
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia, di upload Tanggal 04 Desember 2016, Pukul. 20.30
[4] https://www.polri.go.id/, di upload tanggal 04 Desember 2016, pukul. 20.30
[5] Gunawan, SH, MKn, Markus; Kompol Endang Kesuma Astuty, Kombes Drs. Ricky Francois Wakanno Ginting. Buku pintar calon anggota dan anggota Polri. (Jakarta: Visi Media Pustaka, 2009), hal. 76
[6] DR. H. Moehammmad Jasin, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Memoar JASIN SANG POLISI PEJUANG. Meluruskan Sejarah Kelahiran Polisi Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012), hal. 102
[7] Departemen Agama RI., , KMA No. 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama, (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2003), hal. 102
[8] Marieke Bloembergen, Polisi Zaman Hindia Belanda. Dari kepedulian dan ketakutan. (PT Kompas Media Nusantara, 2011), hal. 23
[9]Danah Zohar dan Ian Marshal, SQ : Kecerdasan Spritual, (Mizan:Bandung, 2007), hal. 24
[10] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI., (1988), Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Perum Balai Pustaka), hal. 201
[11] Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power: Sebuar Inner Journey Melalui Al-Ihsan, (Penerbit Arga Jakarta, 2003), hal. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar