.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Senin, 05 Desember 2016

PANCASILA DAN UUD 1945



PANCASILA DAN UUD 1945
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA                                    : RUSDHI HAMDY
NIM                                        : 160100216


DOSEN PEMBIMBING ;
MUHAMMAD ROIHAN DAULAY, S.Sos.I, MA





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
2016




KATA PENGANTAR
   Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmatNya lah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini akan membahas Pengertian Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan kuhususnya bagi mahasiswa mahasiswi IAIN Padangsidimpuan ini. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah yang sederhana ini.Karena pada dasarnya saya hanya manusia biasa yang masih dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.
Kami mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang membantu saya dalam menyusun makalah ini dan bagi semua pembaca makalah ini.

                                                Padangsidimpuan,   Desember 2016



                                                                   Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A.     Latar Belakang................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................. 2
A.     Pancasila......................................................................... 2
B.    UUD 1945....................................................................... 4
C.    Proses Perumusan Dan Pengsahan Pancasila,
UUD 1945 ...................................................................... 6
D.    Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945 ................. 10
BAB III PENUTUP...................................................................... 13
A.     Kesimpulan................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


 

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam kedudukannya sebagai idealogi negara, pancasila merupakan norma dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Republlik Indonesia. Proses penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Begitu juga dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila, UUD 1945, merupakan hal terpenting dalam pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara untuk menjadi dasar Negara Indonesia. Setiap bangsa perlu memiliki ideologi bangsa dan Indonesia berbentuk pancasila. Undang-undang dasar Negara adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis.
Oleh karena itu kita penulis membahas hal ini. Karena pentingnya Pancasila, UUD 1945 untuk diketahui proses dan hubungan antara keduanya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :[1] “panca” artinya lima, “syila” vocal i pendek artimya batu sendi, alas, atau dasar, “syiila”, vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang dimaksudkan adalah istiilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”.[2] Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
Pancasila memiliki fungsi antara lain:[3]
·         sebagai dasar Negara
·         sebagai ideologi bangsa
·         sebagai pemersatu bangsa
·         sebagai identitas Negara
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :[4]
a)        Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb.
1.       Ketuhanan YME
2.       Pri Kemanusiaan
3.       Kebangsaan
4.       Kerakyatan
5.       Keadilan Sosial
b)       Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Peri kemanusiaan
3.       Kebangsaan
4.       Kerakyatan
5.       Keadilan sosial.
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.       Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
B.   UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:[5]
·                Bentuk Negara dan organisasinya
·                Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya
·                Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik
·                Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1.       KetuhananYang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945
a.    Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b.   Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakankemerdekaan rakyat Indonesia.
c.    Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.   Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila
Hakikat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
1.   Sebagai tertib hokum tertinggi, sumber dari segala sumber hokum
2.   Memiliki syarat adanya tertib hukum Indonesia ( Kesatuan Subjek, Kesatuan azas, Kesatuan  kerohanian, Kesatuan Daerah, dan Kesatuan Waktu )
3.   Sebagai kaidah pokok yang fundamental dari segi tejadinya dan dari segi isinya.
4.   Terlekat pada kelangsungan hidup Negara, mempunyai kedudukan yang sangat kuat dan secara yuridis tidak dapat diubah.


C.   Proses Perumusan Dan Pengsahan Pancasila, Uud 1945
1)        Sidang BPUPKI pertama[6]
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
a.    Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
-          Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo, A.G: 162)
b.   Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
c.    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2)        Piagam Jakarta (22 juni 1945)[7]
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
·                Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·                Kemanusiaan yang adil dan beradab
·                Persatuan Indonesia
·                Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·                Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3)   Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)[8]
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain: tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1 orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4)   Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)[9]
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.    Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
b.   Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c.    Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

D.  Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan satu sama lain, sebagai berikut :[10]
1)        Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan  oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
·       Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD 1945 alenia IV.
·       Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
·       Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis mteri yang dibahas pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Proses perumusan pancasila, UUD 1945 adalah tindakan perwujudan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa Indonesia telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik Indonesia. Untuk mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum-hukum yang dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila, UUD 1945. Proses yang dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI pertama, sidang BPUPKI ke-2 Piagam Jakarta dan sidang PPKI.
Hubungan antara pancasila, UUD 1945 sudah terlihat pada proses perumusan dan maknanya.


DAFTAR PUSTAKA
Budiono, Kabul, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi. 2009 , Alfabeta : Bandung,
Darmadiharjo, Darji. Prof. SH, dan Sutopo Yuwono Let. Jen. PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI, Laboratorium Pancasila Ikip Malang, 1990.
Kansil, Cst, Drs.SH, PANCASILA dan UUD 1945, Ind-Hil-Co, Jakarta 1992.
Mukhji, Ahmad, Drs, SERI DIKTAT KULIAH PANCASILA, Penerbit Gunadarma, 1991.
Kaelan, 2004. PENDIDIKAN PANCASILA. Jogyakarta: Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom. 2007. PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: Lentera Cendekia.





[1] Kokom Komalasari, PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: Lentera Cendekia. 2007), Hal. 76
[2] Ibid. hal. 77
[3] Kaelan. PENDIDIKAN PANCASILA. (Jogyakarta: Edisi Reformasi , 2004), Hal. 21
[4] Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi. ( Alfabeta : Bandung. 2009),  Hal. 98
[5] Kaelan,Op. Cit. hal. 87
[6] Prof. Darji Darmadiharjo, SH, dan Sutopo Yuwono Let. Jen. PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI, (Laboratorium Pancasila Ikip Malang, 1990), Hal. 90
[7] Ibid. hal. 91
[8] Drs. Cst Kansil, SH, PANCASILA dan UUD 1945, (Ind-Hil-Co, Jakarta 1992), Hal. 89
[9] Ibid. hal. 91
[10] , Drs Ahmad Mukhji, SERI DIKTAT KULIAH PANCASILA, ( Bandung:  Gunadarma, 1991), Hal. 65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar