.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Jumat, 02 Desember 2016

ABORTUS, STRELISASI DAN MESTRUAL REGULATION



KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN


D
I
S
U
S
U
N

OLEH :

1.      DEWI MAYANASARI HASIBUAN                      133100129
2.      MAULIDA HASIBUAN                              133100145

DOSEN PENGAMPU
MUHAMMAD MAHMUD



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
TAHUN 2016




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul ”Keluarga Berencana dan Kependudukan”.
 Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa IAIN Padangsidimpuan.
Namun demikian, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul ” Keluarga Berencana dan Kependudukan” kehadapan para pembaca.


                                                          Padangsidimpuan,    Desemberr 2016




                                                                      Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   i
DAFTAR ISI...............................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................   1
A.    Latar Belakang ................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................   2
A.    Abortus (Pengguguran kandungan).................................................   2
B.     Sterilisasi..........................................................................................   5
C.     Mestrual Regulation.........................................................................   9
BAB III PENUTUP....................................................................................   12
A.    Kesimpulan......................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Abortus (Pengguguran kandungan)
a.       Definisi Aborsi
Adapun secara etimologi , Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.[1]
b.      Macam-Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan / Alamiah
2.      Aborsi Buatan / Sengaja
3.      Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.[2]
c.       Hukum Aborsi Menurut Syari’at Islam
Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :[3]
a.       Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
b.      Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah berfirman :
¢OèO $tR÷ŠyŠu ãNä3s9 no§x6ø9$# öNÍköŽn=tã Nä3»tR÷ŠyøBr&ur 5AºuqøBr'Î/ šúüÏZt/ur öNä3»oYù=yèy_ur uŽsYò2r& #·ŽÏÿtR ÇÏÈ   
Artinya : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا
Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
d.      Dalil-Dalil Yang Membolehkan Dilakukannya Aborsi
Hukum asal aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi dikarenakan kaidah:[4]
الضرورات تبيح المحظورات
“Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2.      Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3.      Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu– satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam Abu Ishaq Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena kenyataannya gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia. Dalam hadits dinyatakan:
إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim).
Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga wajib membayar denda jinayah 5% diyat atau setara dengan harga emas seribu dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Meskipun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu.

B.     Sterilisasi
a.       Pengertian Sterilisasi
Sterilisasi yaitu proses membunuh semua mikroorganisme termasuk spora bakteri pada benda yang telah didekontaminasi dengan tepat. Tujuan sterilisasi yaitu untuk memusnahkan semua bentuk kehidupan mikroorganisme patogen termasuk spora, yang mungkin telah ada pada peralatan kedokteran dan perawatan yang dipakai. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode sterilisasi yaitu sifat bahan yang akan disterilkan.[5]
Metode sterilisasi antara lain :
a)      Sterilisasi secara fisik
Sterilisasi secara fisik dipakai bila selama sterilisasi dengtan bahan kimia tidak akan berubah akibat temperatur tinggi atau tekanan tinggi. Cara membunuh mikroorganisme tersebut adalah dengan panas. Panas kering membunuh bakteri karena oksidasi komponen-komponen sel. Daya bunuh panas kering tidak sebaik panas basah. Pemanasan basah dapat memakai otoklaf, tyndalisasi dan pasteurisasi. Otoklaf adalah alat serupa tangki minyak yang dapat diisi dengan uap air. Tyndalisasi merupakan metode dengan mendidihkan medium dengan uap beberapa menit saja. Pasteurisasi adalah suatu cara disinfeksi dengan pemanasan untuk mengurangi jumlah mikrooranisme tanpa merusak fisik suatu bahan. Pemanasan kering dapat memakai oven dan pembakaran. Selain itu dapat dilakukan penyinaran dengan sinar gelombang pendek.
b)      Sterilisasi secara kimia
Sterilisasi secara kimia dapat memakai antiseptik kimia. Pemilihan antiseptik terutama tergantung pada kebutuhan daripada tujuan tertentu serta efek yang dikehendaki. Perlu juga diperhatikan bahwa beberapa senyawa bersifat iritatif, dan kepekaan kulit sangat bervariasi. Zat-zat kimia yang dapat dipakai untuk sterilisasi antara lain halogen (senyawa klorin, yodium), alkohol, fenol, hidrogen peroksida, zat warna ungu kristal, derivat akridin, rosalin, deterjen, logam-logam berat, aldehida, ETO, uap formaldehid ataupun beta-propilakton.
c)      Sterilisasi secara mekanik.
Sterilisasi secara mekanik dapat dilakukan dengan penyaringan. Penyaringan dengan mengalirkan gas atau cairan melalui suatu bahan penyaring.
b.      Jenis-Jenis Strelisasi
Sterilisasi dapat dilakukan dengan cara:[6]
1.      Sterilisasi dengan pemanasan kering
a)      Pemijaran/flambir
Cara ini dipakai langsung, sederhana, cepat dan dapat menjamin sterilisasinya, namun penggunaannya terbatas pada beberapa alat saja, misalnya: benda-benda dari logam (instrument), benda-benda dari kaca, benda-benda dari porselen.
Caranya yaitu:
-          Siapkan bahan yang disterilkan, baskom besar yang bersih, brand spritus, korek api.
-          Kemudian brand spritus dituangkan secukupnya ke dalam waskom tersebut. Selanjutnya dinyalakan dengan api.
-          Alat-alat instrumen dimasukkan ke dalam nyala api.
b)      Dengan cara udara panas kering
Cara ini pada dasarnya adalah merupakan suatu proses oksidasi, cara ini memerlukan suhu yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan sterilisasi pemanasan basah. Adapun alat yang dapat dilakukan dengan cara ini yaitu benda-benda dari logam, zat-zat seperti bubuk, talk, vaselin, dan kaca.
Caranya yaitu:
-          Alat bahan harus dicuci, sikat dan desinfeksi terlebih dahulu
-          Dikeringkan dengan lap dan diset menurut kegunaannya
-          Berilah indikator pada setiap set
-          Bila menggunakan pembungkus, dapat memakai aluminium foil.
-          Oven harus dipanaskan dahulu sampai temperatur yang diperlukan.
-          Kemudian alat dimasukkan dan diperhatikan derajat pemanasannya.
2.      Sterilisasi dengan pemanasan basah.
Ada beberapa cara sterilisasi ini, yaitu:
a)            Dimasak dalam air biasa.
Suhu tertinggi 100 ºC, tapi pada suhu ini bentuk vegetatif dapat dibinasakan tetapi bentuk yang spora masih bertahan. Oleh karna itu agar efektif membunuh spora maka dapat ditambahkan natrium nitrat 1% dan phenol 5%.
Caranya yaitu:
-          Alat atau bahan instrumen dicuci bersih dari sisa-sisa darah, nanah atau kotoran lain.
-          Kemudian dimasukkan langsung ke dalam air mendidih.
-          Tambahkan nitrit 1% dan phenol 5%, agar bentuk sporanya mati
-          Waktu pensterilan 30-60 menit (menurut pharmacope –Rusia).
-          Seluruh permukaan harus terendam.
b)            Dengan uap air.
Cara ini cukup efektif dan sangat sederhana. Dapat dipakai dengan dandang/panci dengan penangas air yang bagiannya diberi lubang/sorongan, agar uap air dapat mengalir bagian alat yang akan disterilkan.waktu sterilisasi 30 menit.
Caranya yaitu:
-          Alat-alat yang akan disterilkan dicuci, dibersihkan, disikat serta didesinfeksi.
-          Kemudian dibungkus dengan kertas perkamen dan dimasukkan dalam dandang
c)            Sterilisasi dengan uap air bertekanan tinggi.
Jenis sterilisasi dengan cara ini merupakan cara yang paling umum digunakan dalam setiap rumah sakit dengan menggunakan alat yang disebut autoclave.
Caranya yaitu:
-          Alat-alat atau bahan-bahan yang akan disterilkan dicuci, disikat, dan didesinfeksi
-          Kemudian diset menurut penggunaannya dan diberi indikator.
-          Kemudian dibungkus kain/kertas.
-          Masukkan alat/bahan yang telah dibungkus ke dalam autoclave.
3.      Sterilisasi dengan penambahan zat-zat kimia
Cara ini tidak begitu efektif bila dibandingkan dengan cara pemanasan kering. Cara ini dipergunakan pada bahan-bahan yang tidak tahan pemanasan atau cara lain tidak bisa dilaksanakan karena keadaan. Contoh zat kimia : Formaldehyda, hibitane, Cidex.
4.      Sterilisasi dengan radiasi ultraviolet
Karena disemua tempat itu terdapat kuman, maka dilakukan sterilisasi udara dan biasanya dilakukan di tempat-tempat khusus.Misalnya: di kamar operasi, kamar isolasi, dsb. dan udaranya harus steril. Hal ini dapat dilakukan dengan sterilisasi udara (air sterilization) yang memakai radiasi ultraviolet.
5.      Sterilisasi dengan filtrasi
Cara ini digunakan untuk udara atau bahan-bahan berbentuk cairan. Filtrasi udara disebut HEPA (Hight Efficiency Paticulate Air). Tujuannya adalah untuk filtrasi cairan secara luas hanya digunakan dalam produksi obat-obatan atau pada sistem irigasi dalam ruang operasi, maupun dalam perawatan medik lainnya yang membutuhkan adanya cairan steril. Jenis filternya yang penting ialah pori-porinya harus lebih kecil dari jenis kuman. Pori-pori filter ukurannya minimal 0,22 micron.

C.    Mestrual Regulation
Sedang menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.[7]
Sebutan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstuasi atau datang bulan atau haid. Tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atu dilenyapkan.
Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Berkenaan dengan dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan semacam ini, tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas bahwa Negara melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi bagi yang melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Pada KUHP Pasal 299 (1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu
Kemudian pada pasal 346 dijelaskan bahwa Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pada pasal 347 dijelaskan
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pada pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dan pada pasal 349 dijelasakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal – pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsure – unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun, bahkan bagi dokter, bidan, dan tukang obat yang melakukan atau membantu abortus pidananya bias ditambah sepertiga dan dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa kedudukan kedua hal ini sangat dilarang di Negara ini.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Abortus maupun menstrual regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan menstruasi regulation.
Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman Allah : “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi “ ( QS Al-hajj ; 5 ).
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.


DAFTAR PUSTAKA
Uman, Cholil, 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Bandung : Sunan Ampel Suci.
Budi Utomo Setiawan, 2003.  Fikih Aktual. Bandung : Gema Insani.
Manuaba, IBG. 1998. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: EGC.
Pelczar,M.J, E.C.S. Chan. 1988. “Dasar-Dasar Mikrobiologi”. Jilid 2. Jakarta :
Universitas Indonesia (UI- Press).
Fardiaz, Srikandi. 1992. Mikrobiologi Pangan. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. PAU Pangan dan Gizi. Institut Pertanian Bogor.
Hadioetomo, R.S. 1985. Mikrobiologi Dasar dalam Praktek. PT.Gramedia.Jakarta.
Zuhdi, Masjfuk. 1986. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.



[1] Cholil Uman., Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. (Bandung : Sunan Ampel Suci),hlm 54
[2] IBG Manuaba, Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. (Jakarta: EGC, 1998), hal. 87
[3] Budi Utomo Setiawan.,Fikih Aktual., (Bandung :Gema Insani. 2003),hlm 24
[4] Cholil Uman, Op. Cit., hal. 45
[5] Srikandi Fardiaz, Mikrobiologi Pangan. (Departemen Pendidikan dan  Kebudayaan. PAU Pangan dan Gizi. Institut Pertanian Bogor, 1992), hal. 102
[6] R.S Hadioetomo. Mikrobiologi Dasar dalam Praktek. (PT.Gramedia.Jakarta. 1985), hal. 201-207
[7] Masjfuk  Zuhdi. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu. 1986), hal. 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar