PEMAHAMAN KEBIJAKAN FISKAL (FISCAL POLICY) DALAM PEMBANGUNAN PAJAK
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
|
||
1. ABDUL RAHIM
|
1410200079
|
|
2. MIRANDA NASATI
|
1410200094
|
|
3. NELLI AMELIA
|
1410200099
|
|
|
|
|
Dosen Pengampu:
PURNAMA HIDAYAH, M. H
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH (HES-3)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT. karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini berjudul “Pemahaman
Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
dalam Pembangunan Pajak”.
Ucapan terima kasih kepada Dosen Mata
Kuliah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat
dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses
penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat
dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna serta
bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Padangsidimpuan, September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................... 2
A. Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)................................ 2
B. Tujuan Kebijakan
Fiskal.............................................................. 3
C. Pemahaman Kebijakan Fiskal dalam Pembangunan Pajak.......... 6
D. Peranan Pajak Dalam
Kebijakan Fiskal....................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................... 9
A. Kesimpulan.................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu kebijakan penting yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah
kebijakan fiskal, dan pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara.
Negara berperan untuk mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi
dan mensejahterakan rakyatnya agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran.
Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN,
mengatur inflasi agar tidak terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan
pertumbuhan yang signifikan dan merata.
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah,
kebijakan fiskal bebrbeda dengan kebijakan moneter yang bertujaun menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumalah uang yang
beredar. Intrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat
memengaruhi variable-variabel.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang
ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan
pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah
yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan Fiskal berbeda dengan kebijaka
moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol
tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.Instrumen utama kebijakan fiskal
adalah pengeluaran dan pajak.
Kebijakan Fiskal yang sering disebut “politik
fiskal” atau “fiscal policy” biasa
diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran
belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomia. Anggran
belanja Negara terdiri dari penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran
yang dapat berupa “government expenditure” dan “government transfer’’, maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan
fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau
memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil “government expenditure” dan atau
memperbesar atau memperkecil “government
transfer” yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.[1]
Menurut Sadono Sukirno,[2]
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud
untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua
prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan
belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan
pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi
stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan
ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.[3]
Sedangkaan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan
fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan
tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator
yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran
pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari
pajak.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang
dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu
kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan
negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas
pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum
dalam APBN.
B.
Tujuan Kebijakan
Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi
jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil
pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan
jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat
pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah
pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos
penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka
semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi beragam harus
digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan
dan penentuan harga.[4]
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan
pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :[5]
1.
Untuk
meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu
laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal
juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi
tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi
berencana di sektor publik, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara
berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan
sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak
produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak
tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena
itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat
meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk
meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R.
N. Tripathy terdapat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka
menaikkan rasio tabungan incremental
bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya;
control fisik langsung, peningkatan tariff pajak yang ada,penerapan pajak baru,
surplus dari perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak bersifat
inflationer dan keuangan defisit.
2.
Untuk mendorong
investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi
optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang
besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan
modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan
pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya
produksi.
3.
Untuk
meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal
berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran
belanja untuk mendirikan perusahaan
Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan
dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan
lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan
program pengendalian jumlah penduduk.
4.
Untuk
meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam
mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan
eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada
masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot
rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang
tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat
penggunaan daya beli tambahan.
5.
Untuk
menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi
inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif
yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung
menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses
inflasi.
6.
Untuk
meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk
mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan
nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini
dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program
pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
C.
Pemahaman Kebijakan Fiskal dalam Pembangunan Pajak
Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati
dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan,
antara lain sebagai berikut.[6]
1.
Kebijakan fiskal
harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hati-hati, yaitu selalu menjaga
pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran
yang berlebihan.
2.
Kebijakan fiskal
dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.
a.
Pembelanjaan
pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor
tersebut, sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan
menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
b.
Pemberian
rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan
syarat yang ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan
pajak impor modal dan bahan baku.
3.
Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan
modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.
4.
Pengelolaan
anggaran
Tokoh
yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam
rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran
pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat
dipisahkan.
Untuk
itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh
anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.
5.
Pembiayaan
fungsional
Tokoh
yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan
utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Cara
yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian
rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.
Pada
pendekatan ini sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang
terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk
meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak
swasta.
D.
Peranan Pajak
Dalam Kebijakan Fiskal
Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan
Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan dengan kebutuhan
keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan ini sering
tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain. Akibatnya pembayar pajak
berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga beban pajak
yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.
Kemudian tentang kebijakan fiskal, adalah suatu
komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan
pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal
dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi,
yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen
ideologi, dan hakikat sistem ekonomi.
Dalam literatur keuangan negara, ada beberapa teori
yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara
dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt
Of Nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:[7]
1.
Equality
(persamaan), asas ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban
memberikan sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka
masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari
negara.
2.
Certaintly
(kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus jelas dan pasti
tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum
sangat dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.
3.
Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari
wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.
4.
Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya
pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima.
Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi
dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka
pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi
luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk
hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi
terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi
pendapatan dalam masyarakat.
Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk
mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif
atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan
pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran
pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh
Negara-negara modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan
keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah
pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos
penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu pentingnya peranan pajak sampai aktivitas
rutin harian kita juga tidak ada yang terlepas dari sentuhan pajak, mulai dari
tempat tinggal, tempat usaha, pendapatan bahkan perbelanjaan yang dikenakan
PPN. Pajak selalu terkait dengan semua itu. Dengan input (penerimaan pajak) di semua masyarakat kini, hendaknya output ( penggunaan anggaran) oleh
pemerintah juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Eeng. 2004. Ekonomi.
Bandung: Grafindo.
Jamli, Ahmad. 2011. Kebijakan Fiskal dan moneter.
Jakarata:Universitas Gunadarama
Pratama, Mandala. 2005.
Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar
edisi 3. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Reksoprayitno,
Soediyono. 2000. “Pengantar Ekonomi
Makro edisi 6”, Yogyakarta: BPFE.
Sakti, Ali. 2007. Ekonomi
Islam. Jakarta:Paradigma
Sukirno,Sadono. 2000. Makroekonomi
Modern. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
[1]
Soediyono Reksoprayitno, “Pengantar Ekonomi Makro edisi 6”, (Yogyakarta:
BPFE,2000), hal.97-98
[2]
Sukirno,Sadono,Makroekonomi Modern, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2000),
hal 69
[3]
Ibid., hal. 69-70
[4]
Pratama rahardja dan mandala manurung, Teori
Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3, (Jakarta: Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, 2005), hal. 82
[5] Ali
Sakti, ekonomi Islam,
(Jakarta:Paradigma,2007), hal. .169
[6]
Ahmad, Jamli, Kebijakan Fiskal dan moneter,
(Jakarata:Universitas Gunadarama, 2011), hal. 101-102
[7]
Eeng Ahmad, Ekonomi, (Bandung:
Grafindo, 2004), hal.49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar