BANK ASI DAN BANK SPERMA
HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
NAMA :
SUSILAWARNI
NIM :
123100125
Dosen
Pembimbing
Dra. ROSIMAH
LUBIS, M.Pd
NIP : 19610825 199103
2 001
Jurusan bimbingan konseling islam
Fakultas dakwah dan ilmu komunikasi
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016
KATA
PENGANTAR
Saya panjatkan rasa syukur kepada Allah atas segala
karunia-Nya sehingga tugas ini
dapat diselesaikan. Shalawat dan salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam yang telah membawa kita dari
zaman kejahiliyaan menuju zaman ilmu pengetahuan yang menjadikan manusia cerdas dan berwawasan luas.
Dalam penyelesaian tugas ini saya mengalami banyak
kesulitan, karena
keterbatasan ilmu yang saya miliki. Namun karena berkat dari usaha dan bantuan dari beberapa pihak, tugas ini dapat
terselesaikan meski masih banyak terdapat
kekurangan.
Harapan saya adalah semoga kritik dan saran dari pembaca
tetap
tersalurkan kepada saya dan semoga tugas ini
dapat memberi manfaat, sehingga dapat
menjadi panutan ilmu pengetahuan.
Padamgsidimpuan, Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A.
Bank ASI....................................................................................................... 2
B.
Bank Sprema.................................................................................................. 8
C.
Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender........................................................... 12
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 20
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Air
Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya
telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya
telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu
telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap
makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan
ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan
kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan
untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak
bisa menyusui anaknya secara langsung.
Selanjutnya
perlu diketahui bahwa tujuan perkawinan, diantaranya adalah untuk melanjutkan
keturunan dan menentramkan jiwa. Namun demikian kadang-kadang keturunan tidak
diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri
menginginkan anak, sehingga tidak tercipta suasana jiwa keluarga yang tenang
dan tenteram, karena tidak ada anak sebagai penghibur hati. Berdasarkan keadaan
tersebut ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak dengan jalan mengangkat
atau memungut anak, melakukan inseminasi sperma, dan adakalanya dengan jalan
menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma. Maka dari itu, dalam makalah ini akan dibahas seputar
bank asi dan sperma beserta permasalahannya menurut hukum Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Bank
ASI
a.
Sejarah Bank ASI
Bank
ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian
akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke
bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi
pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang
didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para
ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank
ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang
sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada
anaknya.[1]
Istilah Bank ASI (Human
Milk Bank) mengacu
kepada sistem penyediaan ASI bagi
bayi yang prematur maupun tidak prematur yang ibunya tidak memiliki ASI
cukup atau tidak bisa menusui karena satu alasan. Bank ASI yang
berjalan selama ini umumnya
menerima ASI donor, atau
ASI yang dihibahkan
oleh pemiliknya, yaitu ibu atau perempuan yang kelebihan ASI.[2]
Bank ASI ini awalnya
berkembang di wilayah Amerika Utara, yaitu
Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.
Asosiasi Bank ASI telah berdiri
pada tahun 1985 dengan nama
The Human Milk Bank- ing Association
of North
America (HMBANA). Asosiasi tersebut dimaksudkan
untuk menyediakan panduan profesional bagi pelaksanaan, pendidikan, dan
penelitian mengenai Bank ASI di Amerika Serikat,
Kanada and Meksiko. Asosasi merupakan kelompok penyedian layanan kesehatan yang berisifat
multidisipliner yang mempromosikan,
menjaga, dan mendukung donor Bank ASI dan menjadi perantara
antara Bank-Bank ASI dengan lembaga pemerintah. Asosiasi tersebut
memiliki sekitar 11 anggota Bank ASI.
Keberadaan Asosiasi Bank ASI Amerika
Utara tersebut merupakan bukti bahwa bank ASI
telah berkembang pada tahun 1980-an yang kemudian mengalami perkembangan pesat pada
tahun 1990-an. HMBANA kemudian membuat prosedur penanganan donor ASI.
Prosedur yang dibuat oleh HMBANA antara
lain untuk menjaga kualitas ASI dari pendonor
sampai ke tangan yang membutuhkan.
Langkah-langkah tersebut adalah:
1. Identifikasi dan screening donor, termasuk sejarah rinci penyakit dan tes darah
2. Susu hibah dikirimkan
kepada bank ASIdalam kondisi membeku
3. Susu kemudian dicairkan dan dicampurkan
dengan sisi dari donor lainnya
4. Susu diseterilkan pada suhu suhu 62,5 ocelcius selama 30 menit
5. Bakteri
yang bermanfaat dibiakkan untuk
menjamin hasil sterelisasi
6. Analisis
kandungan susu, seperti lemak,
karbohidrat, dan laktos
7. Susu yang steril
dibekukan pada suhu 20o celcius.
8. Susu disalurkan
dengan resep dokter.
Biaya yang dikenakan sesuai dengan biaya proses dan pengiriman. Pendonor
tidak memperoleh ganti uang.[3]
Praktek screening dan
tes darah rutin bagi pedonor juga dipraktekkan di Norwegia.
Pedonor setiap tiga bulan dites dari kemungkin-
an terjangkit virus HIV,
Hepatitis B dan C, CMV, dan virus
leukimia (HTLV) 1 dan 2. Bank ASI harus memiliki sistem untuk melacak arus donor
susu dari pedonor kepada penerima, namun Bank
ASI
merahasiakan identitas
pedonor dan penerima.
Praktek bank ASI saat
ini terus mengalami perkembangan di berbagai negara.
Bank ASI yang awalnya muncul di Wina Austria
pada tahun 1909 dan kemudian merambah
ke Jerman dan Boston
Amerika sepuluh tahun
kemudian, kini telah berkembang di ke berbagai
negara. Pada tahun 2009, tercatat bahwa bank ASI berkembang di 38 negara,
dengan lebih dari 300 bank ASI. Perkembangan bank ASI tersebut
juga merambah ke negara-negara berpenduduk muslim, meskipun praktek pemberian susu oleh perempuan bukan ibu telah
berjalan sejak lama
di beberapa
negara, termasuk di Kuwait.
Namun pelaksanaan bank ASI di negara
berpenduduk muslim tidak lepas
dari kontroversi, utamanya menyangkut
dampak dari pemberianASI terhadap hubungan
antara pemberi dan penerima ASI dan istilah
bank yang digunakan untuk menyebut institusi
yang mengumpulkan dan menyalurkan ASI tersebut.[4]
Sejauh yang tercatat,ASI yang dikumpulkan dan disalurkan oleh bank ASI berasal dari donor dengan
akad hibah.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa bank
ASI beroperasi
dengan sistem jual beli ketika
kebutuhan terhadap bank ASI membesar dan menjadi
lahan bagi bisnis. Berbagai persoalan
itulah menuntut jawaban dari kalangan muslim
agar praktis bank ASI
tidak menimbulkan dampak
moral dan hukum bagi umat Islam.
b.
Radha’ah
Berdasarkan pembacaan terhadap berbagai karya hukum Islam klasik, tampak bahwa persoalan bank ASI belum ditemukan
pembahasannya. Hal itu menunjukkan bahwa
persoalan bank
ASI
tidak diatur secara langsung
oleh nash.
Persoalan-persoalan yang terkait
dengan bank ASI dapat
ditemukan dalam hukum-hukum lain. Persoalan-persoalan tersebut adalah
persoalan radla’ah.
Radha'ah, radha', irdha' penyusuan/menyusui (bahasa Arab, رضاعة) adalah sampainya, masuknya air susu
manusia (perempuan) selain ibu kandung ke dalam perut seorang anak yang belum
berusia dua tahun, atau 24 bulan. Secara etimologis, radha'ah adalah sebuah istilah bagi
isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang. Penyusuan memeiliki
konsekuensi hukum mahram antara
anak dan perempuan yang menyusui dan anak-anaknya di mana antara saudara
sesusuan tidak boleh menikah begitu juga dengan ibu susuannya. Seluruh madzhab sepakat
tentang sahihnya hadits yang berbunyi :
يحرم من الر
ضا ع ما يحرم من النسب
Apa yang diharamkan karena susuan sama dengan
apa yang diharamkan karena nasab.
Berdasarkan hadits ini, maka setiap wanita yang haram
dikawini karena hubungan nasab, haram pula dikawini karena hubungan persusuan. Yang
haram karena nasab: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan,
bibi dari aah, bibi dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak
perempuan dari saudara perempuan.[5]
Perempuan- perempuan diatas diterangkan dalam firman
Allah an Nisa’ 23:
ôMtBÌhãm
öNà6øn=tã
öNä3çG»yg¨Bé&
öNä3è?$oYt/ur
öNà6è?ºuqyzr&ur
öNä3çG»£Jtãur
öNä3çG»n=»yzur
ßN$oYt/ur
ËF{$#
ßN$oYt/ur
ÏM÷zW{$#
ãNà6çF»yg¨Bé&ur
ûÓÉL»©9$#
öNä3oY÷è|Êör&
Nà6è?ºuqyzr&ur
ÆÏiB
Ïpyè»|ʧ9$#
àM»yg¨Bé&ur
öNä3ͬ!$|¡ÎS
ãNà6ç6Í´¯»t/uur
ÓÉL»©9$#
Îû
Nà2Íqàfãm
`ÏiB
ãNä3ͬ!$|¡ÎpS
ÓÉL»©9$#
OçFù=yzy
£`ÎgÎ/
bÎ*sù
öN©9
(#qçRqä3s?
OçFù=yzy
ÆÎgÎ/
xsù
yy$oYã_
öNà6øn=tæ
ã@Í´¯»n=ymur
ãNà6ͬ!$oYö/r&
tûïÉ©9$#
ô`ÏB
öNà6Î7»n=ô¹r&
br&ur
(#qãèyJôfs?
ú÷üt/
Èû÷ütG÷zW{$#
wÎ)
$tB
ôs%
y#n=y
3 cÎ)
©!$#
tb%x.
#Yqàÿxî
$VJÏm§
ÇËÌÈ
Artinya : Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281];
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Karena itu menurut ayat di atas,
ibu- ibu susu sama dengan ibu kandung. Dan diharamkan bagi laki- laki yang
disusui, menikahi dengan ibu susunya dan dengan semua perempuan yang haram
dikawininya dari pihak ibu kandung. Jadi yang haram dikawininya yaitu[6]:
1. Ibu-susu, karena telah menyusui maka dianggap
sebagai ibu
2. Ibu dari yang menyusui, sebab merupakan
neneknya
3. Ibu dari bapak susunya, karena merupakan
neneknya juga
4. Saudara perempuan dari ibu susunya, karena
menjadi bibi
5. Saudara perempuan bapak susunya
6. Cucu perempuan ibu-susunya
7. Saudara perempuan sesusuan baik sebapak atau
seibu atau sekandung.
Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah
susuan yang menyebabkan keharaman untuk dikawini, dan tentang syarat yang ada
pada orang yang disusui dan yang menyusui.
1. Imamiyah mensyaratkan bahwa air susu yang
diberikan kepada anak susuan haruslah dihasilkan dari hubungan yang sah. Jadi,
kalau air susu itu mengalir bukan disebabkan oleh nikah atau karena kehamilan
akibat zina, maka air susu tersebut tidak menyebabkan keharaman. Sementara itu,
Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara
seorang gadis atau janda, yang sudah kawin atau belum, sepanjang dia bisa
mengalirkan air susu yang bisa diminum oleh anak yang disusuinya.[7]
2. Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa sekali
susuan saja dapat menyebabkan hubungan kemahraman. Sedangkan Syafi’i
berpendapat lima kali susuan. Hanbali, diperoleh dari beberapa riwayat, yaitu
lima, tiga, dan sekali susuan. Imamiyah mensaratkan bahwa keharaman dianggap
ada ketika sia anak yang disusui telah menerima air susu dari wanita yang
menyusuinya selama sehari semalam, dan tidak diselingi oleh makanan lainnya.[8]
3. Para Imam madzhab sepakat bahwa laki- laki
yang mempunyai payudara, lalu disusui oleh bayi, maka tidak menjadikan muhrim.
Mereka juga sepakat tentang haramnya menghirup susu ke hidung dan menuangkannya
ke dalam kerongkongan. Namun ada sebuah riwayat Hanbali yang mensaratkan susuan
itu langsung dari puting susu. [9]
4. Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hanbali
mengatakan bahwa usia maksimal anak yang menyusu adalah dua tahun, sedangkan
Abu Hanifah mengatakan sampai usia dua setengah tahun.[10]
c.
Hukum mendirikan Bank ASI
Bahwa di dalam kebolehan menjual ASI
itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan
kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara
lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. [11]
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI
tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena
kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena
kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi
pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar
dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan
kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan
bahwa:
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ
جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama
dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa
Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara
prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat
dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal
ini jelas, karena akan menambah masalah. Berhubungan dengan pembahasan ini yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang
bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank
ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan
kecuali kemudaratan.[12]
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI
ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan[13]
:
a) Bahwa kata kata radha'(menyusui)
di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya.
Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut
menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di
dalam hukum nasab nantinya.
b) Yang
menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang
ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya,
tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan
kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan.
Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
c) Alasan yang dikemukakan oleh
beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap
seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan
nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali
susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
B. Bank
Sprema
a.
Sejarah Bank Sperma
Negara – negara
maju menawarkan konsep keluarga yang bervariasi dan hal ini menurut mereka
adalah sebuah penghargaan terhadap hak asasi manusia, maka dengan alasan
kesetaraan gender maka seorang wanita dapat memiliki anak tanpa adanya
seorang suami, berbagai sarana telah dipersiapkan, dari berhubungan seksual tanpa menikah hingga adanya Bank Sperma, atau seorang
perempuan boleh tidak menikah tanpa adanya tekanan dari masyarakat sekitarnya,
bahkan jika ada dua pasang kekasih yang memiliki kelamin yang sama telah
menjadi hal yang dilegalkan, kerusakan ini yang mereka tularkan kepada
negara-negara yang berkembang.[14]
Bank Sperma
didirkan oleh Dr. Robert Graham, jutawan California yang menyediakan
sperma-sperma unggul dari peraih “Nobel” di dunia sehingga anak yang dihasilkan
dari seorang wanita dapat kecerdasan di atas rata-rata, dengan demikian seorang
wanita tidak perlu menikah guna mendaptkan anak yang mempunyai kecerdasan di
atas rata-rata dan dengan bebas menggunakan jasa Bank Sperma.[15]
Bank Sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang
yang menginginkan anak, akan tetapi dengan berbagai sebab, salah satunya adalah
sperma suami tidak mungkin membuahi sel telur (ovum), dengan demikain atas
kesepakan suami isteri, dicarikan donor sperma yang terdapat di Bank Sperma
sebagai jalan keluar hal tersebut[16],
bank sperma kini dapat menyimpan sperma manusia dalam keadaan subur hingga 10
tahun[17],
akan tetapi timbul berbagai permasalahan yang mengakibatkan hukum anak
tersebut, dalam hal waris, pewalian dan lainnya.
b.
Hukum Bank Sperma
Pembaharuan
dalam bidang teknologi
telah memecah Islam dalam tiga golongan dalam memandang kemajuan teknologi pada
saat ini, yaitu :
1. Musuh-musuh
tajdid yang menghendaki yang lama harus tetap pada fungsinya. Slogan mereka adalah “Tidak mungkin menciptakan
yang lebih baik dari yang sudah ada”, sehingga tajdid atau permbahruan adalah
bid’ah dan kelompok ini disebut zahiriah yang lebih kepada pemahaman secara
harfiah.
2. Kaum
radikal dan ekstrim mereka yang ingin memangkas yang lama dengan alasan kebutuhan
masyarakat saat ini dengan pembaharuan bergaya barat.
3.
Kelompok ketiga adalah penengah dari dua
kelompok sebelumnya, menimbang dan menyelaraskan ijtihad dan tajdid
yang ada sehingga tidak ada kesalah pahaman dalam melaksanakan hasil ijtihad
tersebut[18].
¨@Ïmé&
öNà6s9
s's#øs9
ÏQ$uÅ_Á9$#
ß]sù§9$#
4n<Î)
öNä3ͬ!$|¡ÎS
4 £`èd
Ó¨$t6Ï9
öNä3©9
öNçFRr&ur
Ó¨$t6Ï9
£`ßg©9
3 zNÎ=tæ
ª!$#
öNà6¯Rr&
óOçGYä.
cqçR$tFørB
öNà6|¡àÿRr&
z>$tGsù
öNä3øn=tæ
$xÿtãur
öNä3Ytã
( z`»t«ø9$$sù
£`èdrçų»t/
(#qäótFö/$#ur
$tB
|=tF2
ª!$#
öNä3s9
4 (#qè=ä.ur
(#qç/uõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
( ¢OèO
(#qJÏ?r&
tP$uÅ_Á9$#
n<Î)
È@ø©9$#
4 wur
Æèdrçų»t7è?
óOçFRr&ur
tbqàÿÅ3»tã
Îû
ÏÉf»|¡yJø9$#
3 y7ù=Ï?
ßrßãn
«!$#
xsù
$ydqç/tø)s?
3 y7Ï9ºxx.
ÚúÎiüt6ã
ª!$#
¾ÏmÏG»t#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
óOßg¯=yès9
cqà)Gt
ÇÊÑÐÈ
Artinya : 187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam
mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$#
$¯RÎ)
/ä3»oYø)n=yz
`ÏiB
9x.s
4Ós\Ré&ur
öNä3»oYù=yèy_ur
$\/qãèä©
@ͬ!$t7s%ur
(#þqèùu$yètGÏ9
4 ¨bÎ)
ö/ä3tBtò2r&
yYÏã
«!$#
öNä39s)ø?r&
4 ¨bÎ)
©!$#
îLìÎ=tã
×Î7yz
ÇÊÌÈ
Artinya : 13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
§NèO
tb%x.
Zps)n=tæ
t,n=yÜsù
3§q|¡sù
ÇÌÑÈ
Artinya
: 38. kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya,
dan menyempurnakannya.
Ayat-ayat
di atas menjelaskan bahwa halal bagi seorang pria bergaul dengan istrinya yang
sah dan begitu juga sebaliknya, sehingga dalam hal penggunaan bank sperma guna
mendapatkan keturunan bisa diperbolehkan jika sperma tersebut dari suaminya
yang sah, sedangkan dalam hal Insiminasi buatan yang didapatkan dari
bank sperma selain sperma suaminya hukumnya adalah haram, hal ini dikarenakan
sperma yang didapatkan dari hasil orang lain sama halnya dengan zina sehingga
status anak tersebut adalah anak zina dan hal ini berdampak pada hukum
kewarisan, perwalian anak tersebut.
Hukum kewarisan anak hasil insiminasi
buatan yang didapatkan dari Bank Sperma, bernasab kepada ibunya dikarenkan insiminasi
buatan tersebut disamakan dengan anak hasil zina yang menggunakan sperma orang
lain dalam rahim wanita tersebut, sehingga dalam hal perwalian anak hasil dari insiminasi
juga tidak berhak mendaptkan perwalian dari ayahnya melainkan dengan cara wali
hakim, hal ini disebabkan ayah tersebut bukanlah orang tua biologisnya,
sehingga Islam memandang dalam hal menggunakan Bank Sperma bukanlah sebagai
jalan keluar mendaptkan keturunan.[19]
Kemudian ada satu permasalahan lagi
yang memerlukan pemecahan, yaitu sperma seorang suami yuang disimpan pada Bank
Sperma dan sesudah suaminya meninggal, isterinya ingin mempunyai anak lagi.
Jika dilihat sepintas tidak ada pelanggaran hukum, karena sperma tersbut
berasal dari suaminya, akan tetapi hal tersebut akan menimbulkan fitnah bagi
wanita itu, alangkah baiknya wanita bersetatus janda tersbut tidak
menggunakannya agar terhindar dari fitnah dan hal ini selaras dengan kaidah
hukum Islam :
سد
الذزيعة
Yaitu mengadakan tindakan
preventif, sehingga tidak menimbulkan finah dimasyarakat.[20]
C.
Lesbian,
Gay, Bisex dan Transgender
a. Pengertian
LGBT merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN, GAY, BISEX
dan TRANSGENDER. Pengertian LGBT tersebut secara global akan kita bahas
mengenal lebih jauh tentang dunia LGBT:
Lesbian :
Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya
mempunyai hasrat sesama perempuan.
Gay :
Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai
hasrat sesama pria
Bisex :
Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang
menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita
Transgender :
Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan
mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT)
merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah
manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi
perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.
Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara
fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. [21]
Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang
perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.[22] Sedangkan
Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang
homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual. Biseksual
(bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual
dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita.
Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut
wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang
terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.Transgender adalah perilaku
atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.[23]
Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi
dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari
semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan
tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun
biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa
juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya
karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada
tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri
hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah
faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT
sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang
menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
b. Pandangan
Islam terhadap LGBT
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu
Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan
oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki
lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth
‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama
kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT
menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui batas
(musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah
kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta
birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling
menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya,
hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut.[24]
Hukum
Sihaaq (lesbian) adalah haram.[25]
Berdasarkan dalil hadits Abu Said
Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no.
2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ
الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ
الْوَاحِدِ
“Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita
melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut
dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut
dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah
saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy
-Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” telah memasukan homoseks sebagai dosa
yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita
kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah
membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain
mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk
dosa besar”.[26]
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum
kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan
dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang
membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ
حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل
“Maka kami jadikan bagian atas kota
itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia
diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah
satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u)
yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara
lawan jenis (pria dan wanita)
Pandangan pria terhadap wanita
begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan
bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk
melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri.
Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan
hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan
dengan fitrah manusia
Oleh karena itu, sudah dipastikan
akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi
sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah
ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria
ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka
dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang
mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan
naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya
pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik,
psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena
sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.[27]
Tidak puas
dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui
sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan
bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ
وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ
بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَا لأنْعَامِ
بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi
neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi
tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai
mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan
Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk
mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka
lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179).
c. Hukum
dan Hukumannya para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk
menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat.
Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada
hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al
muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al
‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah),
pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta
(al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala
al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn),
pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah).[28]
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan
nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks
lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini
bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan
dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan
tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti
bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara
(al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat
liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath
diantaranya:
Pertama,
Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh.
Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar
(penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah,
sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada
kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas,
berkata Rasulullah SAW:[29]
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa
yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah
fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam
orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka
kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu
muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi,
kemudian Abu Dawud dalam “Al-Hudud” Bab 28 dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid
dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwath maka
dirajam.[30]
Ketiga, hukumannya sama dengan
hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab,
Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan
Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang
melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka
dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [31]
Keempat, hukumannya dengan ta’zir,
sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath
adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah
memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak
harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi
psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku
homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada
vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum
homoseksual.
Sedangkan bagi para pelaku lesbian,
hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita
yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama
berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya
saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa
dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana
laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji,
maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar).
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan
di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat.
Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi
yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam
berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah
karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan
dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di
akhirat.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Bank ASI pada awalnya berkembang di wilayah Amerika Utara, yaitu
Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.
Asosiasi Bank ASI telah berdiri
pada tahun 1985 dengan nama
The Human Milk Bank- ing Association
of North
America (HMBANA). Namun sebelum berkembang di daerah Amerika
Utara, Bank ASI ini lebih dahulu muncul di wilayah Wina Austria pada Tahun 1909
dan kemudian
merambah ke Jerman dan Boston Amerika sepuluh tahun
kemudian, kini telah berkembang di ke berbagai
Negara. Hingga tahun 2009 ini tercatat 38 negara telah mengembangkan Bank ASI
dengan lebih dari 300 Bank ASI.
Mengenai konsep Radha’ah dalam hukum Islam,
para ulama sepakat bahwa setiap wanita yang haram dikawini karena hubungan nasab, haram pula
dikawini karena hubungan persusuan, ini
sesuai hadis:
يحرم من الر ضا ع ما يحرم من النسب
Apa yang diharamkan karena susuan sama dengan
apa yang diharamkan karena nasab.
Pada hakikatnya didirikannya Bank ASI dapat menimbulkan
rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut
tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual
bank ASI tersebut.
Mengenai hukumnya ulama berbeda pendapat, berdasarkan kaidah ushul fiqh, maka
Bank ASI tidak diperbolehkan, sedang salah satu ulama kontemporer yakni Dr.
Yusuf al-Qardhawi membolehkan adanya Bank ASI.
Sejarah adanya Bank Sperma diawali oleh Dr. Robert Graham, jutawan California yang menyediakan
sperma-sperma unggul dari peraih “Nobel” di dunia sehingga anak yang dihasilkan
dari seorang wanita dapat kecerdasan di atas rata-rata,
dengan demikian seorang wanita tidak perlu menikah guna
mendaptkan anak yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata dan dengan bebas
menggunakan jasa Bank Sperma. Untuk kemudian Bank Sperma ini
berkembang ke berbagai Negara berkembang.
Hukum Bank Sperma terbagi menjadi dua, yakni:
a.
Boleh, jika sel sperma itu
berasal dari suaminya sendiri
b.
Haram, jika sel sperma
tersebut bukan dari suaminya sendiri, melainkan dari sperma orang lain,
sehingga sama saja dengan zina.
LGBT merupakan
penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi
Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang
lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan ini. Oleh karena itu,
sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang
seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa
manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Pandangan islam
terhadap LGBT, adalah haram, karena Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian
dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi
bagi pelakunya.
a. Hukumannya
adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il)
maupun obyek (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh
b. Hukumannya
dirajam, hal ini sebagaimana
diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali
bahwa dia pernah merajam orang yang
berbuat liwath
c. Hukumannya
sama dengan hukuman berzina.
d. Hukumannya dengan
ta’zir, sebagaimana telah
berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan
pula dirajam
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain, 1990. Dirasat fi
al fikr al Islamiy, Dar al Bayariq: Bandung.
An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, 2003. Al Nizham
al Ijtima’i fii al Islam, Beirut: Dar al Ummah, cet. IV.
Mahjuddin, 2003. Masailul Fiqhiyah, ( Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam
Masa Kini ), Jakarta : Kalam Mulia.
Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah, 2014. Masa’il
Fiqhiyah , Semarang : Media Campus.
Sabiq, Sayyid, 2000. Fiqhus Sunnah (terj), Kairo:
Dar al Fath Lil I’lam Al ‘arobi, cet. I.
Ahwan Fanani. Bank Air Susu Ibu dalam tinjauan Hukum
Islam. Jurnal IAIN Walisongo Semarang. pdf..
Cholil Uman. 2000. Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada).
Jurnal
Al-Insan Edisi 1 Tahun 1. 2005. Al-Qur’an dan Serangan Orientalis.
(Depok: Gema Insani).
Jurnal Al-Insan Nomor 3 Volume 2.
2006. Wanita dan Keluarga Citra Sebuah Peradaban. Jakarta: Lembaga
Kajian dan Pengembangan Al Isnan.
M
Ali Hasan. 1998. Masail Fiqhiayah Al-Haditsah. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Mahjuddin.
2003. Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini,
Cet. V. Jakarta: Kalam Mulia.
Masjfuk, Zuhdi. 2000. Masail Fiqhiyah: Kapita
Selekta Hukum Islam, Cet. XI. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad
Abdurrahman ad Dimasyqi. 2013. Fiqih Empat Madhab terj. Abdullah Zaki Alkaf.
Bandung: Hasyimi.
Muhammad Jawad Mughniyah. 2013. Fikih Lima Madzhab
terj. Masykur A.B. dkk. Jakarta:Lentera.
Noraida Ramli, Nor Roshidah Ibrahim, “Human Milk Banks: The Benefits and Issues in an Islamic Setting
Sayyid
Sabiq. 1990. Fikih Sunnah terj. Moh Talib. Bandung: Al Ma’arif.
Supardan.
1996. Ilmu, Teknologi, dan Etika. Jakarta: Gunung Mulia.
Yusuf Qardawi. 1997. Membangun
Masyarakat Baru. Jakarta: Gema Insani.
[1]
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, Cet. V, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003),120.
[2]
Ahwan Fanani, Bank Air
Susu Ibu dalam tinjauan Hukum Islam, Jurnal IAIN Walisongo Semarang, pdf
hal 85.
[4]
Noraida Ramli, Nor Roshidah Ibrahim, “Human Milk Banks: The Benefits and Issues in an Islamic Setting
pdf 163-167.
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fikih Lima Madzhab terj.
Masykur A.B. dkk,( Jakarta:Lentera, 2013), Hal. 340
[9] Muhammad Abdurrahman ad Dimasyqi, Fiqih Empat Madhab
terj. Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi, 2013), Hal. 387
[11] Masjfuk, Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta
Hukum Islam, Cet. XI ( Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada, 2000), Hal. 312
[13] Cholil
Uman, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), 311
[14] . Jurnal
Al-Insan Edisi 1 Tahun 1, Al-Qur’an dan Serangan Orientalis , (Depok;
Gema Insani, 2005), Hal. 138
[15] . Jurnal
Al-Insan Nomor 3 Volume 2, Wanita dan Keluarga Citra Sebuah Peradaban,
(Jakarta; Lembaga Kajian dan Pengembangan Al Isnan, 2006), Hal. 12
[16] . M Ali
Hasan, Masail Fiqhiayah Al-Haditsah, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada,
1998), Hal. 164
[17] .
Supardan, Ilmu, Teknologi dan Etika, (Jakarta; Gunung Mulia, 1996), Hal.
23
[18] . Yusuf
Qardawi, Membangun Masyarakat Baru, (Jakarta; Gema Insani, 1997), Hal. 72/74
[19] . M Ali
Hasan, Op. Cit, Hal. 164
[21]
Mahjudin. Masail Fiqhiyah. (Jakarta:
Kalam Mulia, 2007), hal. 65
[22]
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, ( Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini ), (Jakarta : Kalam Mulia, 2003 ), ha. 30
[23]
Mahdaniyal Hasanah Nuriyyatiningrum, Masa’il Fiqhiyah , (Semarang :
Media Campus, 2014), hal. 77
[24]
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (terj), (Kairo: Dar al Fath Lil I’lam
Al ‘arobi, cet. I, 2000), hal. 51
[25]
Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm
al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah), hal. 13
[26]
Ibid., hal. 67
[27]
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, (Beirut:
Dar al Ummah, cet. IV, 2003), hal. 22
[28]
Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi al fikr al Islamiy, (Dar
al Bayariq, 1990), hal. 100
[29]
Al-Imam Asy-Syaukani, Op. Cit., hal.
342
[30]
Al-Imam Asy-Syaukani. Op. Cit., hal.
371
[31]
Al-Imam Asy-Syaukani. Loc. Cit., hal.
371
Tidak ada komentar:
Posting Komentar