.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Jumat, 27 Januari 2017

PEMAHAMAN KEBIJAKAN FISKAL (FISCAL POLICY) DALAM PEMBANGUNAN PAJAK

PEMAHAMAN KEBIJAKAN FISKAL (FISCAL POLICY) DALAM PEMBANGUNAN PAJAK

D
I
S
U
S
U
N
Oleh:



1.      ABDUL RAHIM
1410200079
2.      MIRANDA NASATI
1410200094
3.      NELLI AMELIA
1410200099




Dosen Pengampu:
PURNAMA HIDAYAH, M. H



JURUSAN EKONOMI SYARI’AH (HES-3)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN

T.A 2016/2017

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Pemahaman Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) dalam Pembangunan Pajak”. 
Ucapan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.

                                              Padangsidimpuan,    September 2016




                                                          Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................        i
DAFTAR ISI..........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................        2
A.    Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)................................        2
B.     Tujuan Kebijakan Fiskal..............................................................        3
C.     Pemahaman Kebijakan Fiskal dalam Pembangunan Pajak..........        6
D.    Peranan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal.......................................        7
BAB III PENUTUP...............................................................................        9
A.    Kesimpulan..................................................................................        9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................        10
BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu kebijakan penting yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal, dan pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara. Negara berperan untuk mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN, mengatur inflasi agar tidak terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan pertumbuhan yang signifikan dan merata.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah, kebijakan fiskal bebrbeda dengan kebijakan moneter yang bertujaun menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumalah uang yang beredar. Intrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variable-variabel.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan Fiskal berbeda dengan kebijaka moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Kebijakan Fiskal yang sering disebut “politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomia. Anggran belanja Negara terdiri dari penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran yang dapat berupa “government expenditure” dan “government transfer’’, maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil “government expenditure” dan atau memperbesar atau memperkecil “government transfer” yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.[1]
Menurut Sadono Sukirno,[2] Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya.  Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.[3]
Sedangkaan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

B.     Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.[4]
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :[5]
1.      Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor publik, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya; control fisik langsung, peningkatan tariff pajak yang ada,penerapan pajak baru, surplus dari perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan keuangan defisit.
2.      Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
3.      Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan  perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
4.      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
5.      Untuk menanggulangi inflasi.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6.      Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.

C.    Pemahaman Kebijakan Fiskal dalam Pembangunan Pajak
Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.[6]
1.      Kebijakan fiskal harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hati-hati, yaitu selalu menjaga pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.
2.      Kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.
a.       Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor tersebut, sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
b.      Pemberian rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan syarat yang ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan pajak impor modal dan bahan baku.
3.       Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.
4.      Pengelolaan anggaran
Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.
Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.
5.      Pembiayaan fungsional
Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.
Pada pendekatan ini sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.

D.    Peranan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal
Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan dengan kebutuhan keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan ini sering tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain. Akibatnya pembayar pajak berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga beban pajak yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.
Kemudian tentang kebijakan fiskal, adalah suatu komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen ideologi, dan hakikat sistem ekonomi.
Dalam literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt Of Nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:[7]
1.      Equality (persamaan), asas ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari negara.
2.      Certaintly (kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.
3.      Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.
4.      Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat.
Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh Negara-negara modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.[8]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu pentingnya peranan pajak sampai aktivitas rutin harian kita juga tidak ada yang terlepas dari sentuhan pajak, mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, pendapatan bahkan perbelanjaan yang dikenakan PPN. Pajak selalu terkait dengan semua itu. Dengan input (penerimaan pajak) di semua masyarakat kini, hendaknya output ( penggunaan anggaran) oleh pemerintah juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Eeng. 2004.  Ekonomi. Bandung: Grafindo.
Jamli, Ahmad. 2011. Kebijakan Fiskal dan moneter. Jakarata:Universitas Gunadarama
Pratama, Mandala. 2005. Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Reksoprayitno, Soediyono. 2000.  “Pengantar Ekonomi Makro edisi 6”, Yogyakarta: BPFE.
Sakti, Ali. 2007.  Ekonomi Islam. Jakarta:Paradigma
Sukirno,Sadono. 2000. Makroekonomi Modern.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.



[1] Soediyono Reksoprayitno, “Pengantar Ekonomi Makro edisi 6”, (Yogyakarta: BPFE,2000), hal.97-98
[2] Sukirno,Sadono,Makroekonomi Modern, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2000), hal 69
[3] Ibid., hal. 69-70
[4] Pratama rahardja dan mandala manurung, Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3, (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005), hal. 82
[5] Ali Sakti, ekonomi Islam, (Jakarta:Paradigma,2007), hal. .169
[6] Ahmad, Jamli, Kebijakan Fiskal dan moneter, (Jakarata:Universitas Gunadarama, 2011), hal. 101-102
[7] Eeng Ahmad, Ekonomi, (Bandung: Grafindo, 2004), hal.49
[8] Ibid., hal. 50 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar