.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Jumat, 27 Januari 2017

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA SECARA KULTURAL, HISTORI FILOSOFIS DAN YURIDIS

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA SECARA KULTURAL, HISTORI FILOSOFIS DAN YURIDIS

D
I
S
U
S
U
N
Oleh:

NIKMATHUL ULFA

Dosen Pengampu:
Dra. ROSIMAH LUBIS, M.Pd
NIP. 19610825 199103 2 001


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) 
PADANGSIDIMPUAN

T.A 2016/2017

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan  sungguh berkat limpahan rahmat-Nya  saya dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah  ini  demi memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga  dengan  segala  kerendahan  hati  kami  mengharapakan  saran  dan  kritik  yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

                                                                      Padangsidimpuan,    Oktober  2016



                                                                      Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A.    Pengertian dan Tujuan BPUPKI............................................................................... 2
B.     Sidang BPUPKI Pertama.......................................................................................... 2
C.     Masa antara Rapat Pertama dan Kedua..................................................................... 4
D.    Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)................................................................ 5
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 9
A.    Kesimpulan................................................................................................................ 9
B.     Saran.......................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 10

BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangkitan Nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sodirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.
Gerakan Budi Utomo didirikan pada 20 Mei 1908, gerakan ini yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerakan lainnya, seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) tahun (1911) dibawah H.O.S Cokroaminoto, Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh Tiga Serangkai yaitu : Douwes Dakker, Cipto Mangunkusumo, Suwardi Surya diningrat ( yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar dewantoro).
Dalam masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda pernah menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia, akan tatapi rakyat Indonesia menyadari bahwa janji yang diberikan Belanda hanyalah siasat kebohongan.
Dan bersamaan pada waktu itu Jepang terlibat dalam Perang Dunia II. Jepang mengebom Pearl Harbour yang menjadi pangkalan Sekutu. Kejayaan Jepang dalam Perang Dunia II tidak berlangsung lama. Mulai tahun 1943 kekuatan Jepang mulai melemah. Ketidaberdayaan Jepang semakin terlihat ketika Pulau Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Peristiwa ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo yang kemudian digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso, agar mendapat simpati dan bantuan dari rakyat Indonesia dalam Perang Pasifik, maka Jenderal Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Sebagai realisasinya dibentuk BPUPKI.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai ) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejabon, Jakarta. Upacara peresmiannya dihadiri 2 Orang Pejabat Jepang, Yaitu Jendral Itagaki ( panglima Ketujuh yang bermarkas di Singapura ) dan Letnan Jenderal Nagano ( panglima Tentara ke enam yang baru ).[1]
          Pada saat peresmian dikibarkan pula bendera Jepang, Hinomaru oleh Mr. A.G. Pringgodigdo yang disusul pengibaran bendera Indonesia, Merah Putih oleh Toyohito Masuda.
B.     Sidang BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang calon dasar Negara R.I. yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.[2]
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :[3]

1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :[4]
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :[5]
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1.      Sosionasionalisme
2.      Sosiodemokrasi
3.      Ketuhanan dan Kebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilahPancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.[6]
C.    Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Setelah berakhir masa sidang BPUPKI yang pertama, belum nampak hasil kesepakatan Dasar Negara Indonesia. Maka dibentuk panitia delapan (panitia kecil) yang tugasnya untuk memeriksa usul-usul yang masuk untuk ditampung dan dilaporkan pada sidang BPUPKI yang kedua. Beranggotakan 8 orang :[7]
1.     Ir. Soekarno (ketua merangkap anggota)
2.     Ki Bagoes Hadikoesoemo
3.     Kyai haji wachid hasyim
4.     Mr. Muhammad yamin
5.     M. soetardjo kartohadikoesoemo
6.     Mr. A.A. maramis
7.     R. Oto iskandar dinata
8.     Drs. Mohammad hatta
Hasil rapat panitia kecil (panitia Delapan) :
1.      Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka.
2.      Supaya hukum dasar yang akan dirancangkan itu diberi semacam preambule (Mukaddimah).
3.      Menerima anjuran Ir. Soekarno supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4.      Membentuk satu panitia kecil penyelidik usu-usul/perumusan dasar negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar.
Segera selesai sidang Panitia Kecil, dibentuk Panitia Sembilan sebagai penyidik usul-usul/perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukaddimah Hukum Dasar yang beranggotakan 9 orang yang besidang di kediaman Ir. Soekarno,di Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.[8]
1.      Ir. Soekarno (ketua merangkap anggota)
2.      Drs. Mohammad hatta
3.      Mr. A.A. maramis
4.      Kyai haji wachid hasyim
5.      Abdul kahar muzakir
6.      Abikusno tjokrosujoso
7.      H. Agus salim
8.      Mr. Achmad soebardjo
9.      Mr. Muhammad yamin
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D.    Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dikenalkan 5 anggota baru : abdul fatah hasan, asikin natanegara, P. Surio Hamidjojo, Mr. Muhammad Besar, dan Abdul Kaffar. Dalam rapat ini pula dibentuk “Panitia Perancang Undang-Undang Dasar” beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, “Panitia Pembelaan Tanah Air” dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso beranggotakan 23 orang dan “Panitia Ekonomi dan Keuangan” diketuai Mohamad Hatta beranggotakan 23 orang. Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:[9]
1.        Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.        Mr. Wongsonegoro
3.        Mr. Achmad Soebardjo
4.        Mr. A.A. Maramis
5.        Mr. R.P. Singgih
6.        H. Agus Salim
7.        Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
1.        Pernyataan indonesia merdeka
2.        Pembukaan UUD 1945
3.        Batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
1.      Perumusan Dasar Negara Indonesia[10]
untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
a.            Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
1)      Peri kebangsaan
2)      Peri kemusiaan
3)      Peri ke-tuhanan
4)      PeriKerakyataan
5)      Kesejahteraan rakyat
b.            Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukanDasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
1)        Persatuan
2)        Kekeluargaan
3)        Keseimbangan
4)        Musyawarah
5)        Keadilan sosial
c.            Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 1juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama. Pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato Ir Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu pancasila ,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya ,sidang memilih nama pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Piagam Jakarta[11]
Pada tanggal 22 juni 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan dengan 9orang . oleh karna itu, panitia ini di sebut juga sebagai panitia sembilan. Anggotanya berjumlah 9 orang , yaitu sebagai berikut:
a.       Soekarno
b.      Drs.Moh. Hatta
c.       Mr. Muh. Yamin
d.      Mr. Ahmad soebardjo
e.       Mr. A.A . Maramis
f.       Abdul kadir Muzakir
g.      K. H. Wachid Hasjim
h.      H. Agus Salim
i.        Abikusno Tjokrosjos
Mr. Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta atau Jakarta Charter. rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut :
a.       Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk –pemeluknya ,
b.      (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Kesatuan Indonesia
d.      (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
e.       (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan Indonesia
3.      Rancangan UUD
Pada tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara bulat menyetujui isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H. Agus salaim, dan Prof . Dr. Mr . Soetomo
Persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
a.         Pernyataan indonesia merdeka
b.         Pembukaan UUD
c.         UUD (batang tubuh ).


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memperoleh kemerdekaan, namun kemerdekaan itu tidak diperoleh dengan mudah atau pun kemerdekaan itu pemberian bangsa lain. Semua itu ditempuh dengan perjuangan yang sangat panjang dan melelah. Tidak sedikit jiwa yang berjatuh bermandikan darah dan keringat, istri yang menjadi janda ditinggal kepala rumah tangga yang berselimutkan baju berbau darah dananak-anak yang menjadi yatim kerena tubuh sang ayah dipenuhi peluru-peluru penjajah. Kemerdekaan di negeri ini tidak instan, tapi melalui tahap demi tahap. Tidak lelahnya para pejuang kita bertempur, baik melalui peperangan maupun diplomatik.
BPUPKI adalah salah satu pintu pembuka dari beberapa pintu pembuka jalan harus dilewati para pejuang kita untuk memperoleh kemerdekaan. Walaupun BPUPKI adaikut campur Jepang, namun semua keputusan murni dari pejuang kita semata dengan tujuan yang satu yaitu kemerdekaan Indonesia. BPUPKI suatu sejarah yang perlu di tulis dengan tinta emas dalam sejarah negeri ini.

B.     Saran
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia bukan merupakan dari pemberian Jepang melainkan hasil jerih payah bangsa Indonesia sendiri. Bersedia bekerja sama dengan Jepang hanya merupakan salah satu taktik untuk mencapai kemerdekaan. Kita harus dapat mencontoh para pendiri bangsa yang dapat mengesampingkan perbedaan-perbedaan yang ada demi keutuhan bangsa dan negara RI.


DAFTAR PUSTAKA

Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah untuk SMA Jilid 2 Kelas XI Program Ilmu Alam. Jakarta: Erlangga.
Kartodirdjo, Sartonodkk.  1975. Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta:Departemen Pendidikandan Kebudayaan.
Notosusanto, Nugroho. 1972. Naskah Proklamasijang Otentik dan Rumusan Pantjasilajang Otentik. Jakarta: Pusat Sedjarah ABRI.
Sudiyo. 2002. Pergerakan Nasional Mencapaidan Mempertahankan Kemerdekaan. Jakarta: Asdi Mahasatya.



[1] Badrika, I Wayan,  Sejarah untuk SMA Jilid 2 Kelas XI Program Ilmu Alam, (Jakarta: Erlangga, 2006)
[2] Ibid.,
[3] Notosusanto, Nugroho, Naskah Proklamasijang Otentik dan Rumusan Pantjasilajang Otentik, (Jakarta: Pusat Sedjarah ABRI, 1972), hal. 25
[4] Ibid., hal. 26
[5] Ibid.,
[6] Badrika, I Wayan, Op.cit,  hal. 16
[7] Sudiyo, Pergerakan Nasional Mencapaidan Mempertahankan Kemerdekaan, (Jakarta: Asdi Mahasatya, 2002), hal. 51
[8] Notosusanto, Nugroho, Op.cit, hal. 27
[9] Sudiyo, Op.cit, hal. 53
[10] Kartodirdjo, Sartonodkk, Sejarah Nasional Indonesia, (Jakarta:Departemen Pendidikandan Kebudayaan, 1975), hal. 67
[11] Ibid., hal. 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar