.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Jumat, 27 Januari 2017

BANK ASI DAN BANK SPERMA HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN


BANK ASI DAN BANK SPERMA
HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN

D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

NAMA                   : SUSILAWARNI
NIM                                    : 123100125


Dosen Pembimbing
Dra. ROSIMAH LUBIS, M.Pd
NIP : 19610825 199103 2 001



Jurusan bimbingan konseling islam
Fakultas dakwah dan ilmu komunikasi
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2016

KATA PENGANTAR

Saya panjatkan rasa syukur kepada Allah atas segala karunia-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membawa kita dari zaman kejahiliyaan menuju zaman ilmu pengetahuan yang menjadikan manusia cerdas dan berwawasan luas.
Dalam penyelesaian tugas ini saya mengalami banyak kesulitan, karena keterbatasan ilmu yang saya miliki. Namun karena berkat dari usaha dan bantuan dari beberapa pihak, tugas ini dapat terselesaikan meski masih banyak terdapat kekurangan.
Harapan saya adalah semoga kritik dan saran dari pembaca tetap tersalurkan kepada saya dan semoga tugas ini dapat memberi manfaat, sehingga dapat menjadi panutan ilmu pengetahuan.

Padamgsidimpuan,    Desember 2016


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A.    Bank ASI....................................................................................................... 2
B.     Bank Sprema.................................................................................................. 8
C.     Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender........................................................... 12
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 20
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 22


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa tujuan perkawinan, diantaranya adalah untuk melanjutkan keturunan dan menentramkan jiwa. Namun demikian kadang-kadang keturunan tidak diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri menginginkan anak, sehingga tidak tercipta suasana jiwa keluarga yang tenang dan tenteram, karena tidak ada anak sebagai penghibur hati. Berdasarkan keadaan tersebut ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak dengan jalan mengangkat atau memungut anak, melakukan inseminasi sperma, dan adakalanya dengan jalan menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma. Maka dari itu, dalam makalah ini akan dibahas seputar bank asi dan sperma beserta permasalahannya menurut hukum Islam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bank ASI
a.       Sejarah Bank ASI
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.[1]
Istilah Bank ASI (Human Milk Bank) mengacu kepada sistem penyediaan ASI bagi bayi yang prematur maupun tidak prematur yang ibunya tidak memiliki ASI cukup atau tidak bisa menusui karena satu alasan. Bank ASI yang berjalan selama ini umumnya menerima ASI donor, atau ASI yang dihibahkan oleh pemiliknya, yaitu ibu atau perempuan yang kelebihan ASI.[2]
Bank ASI ini awalnya berkembang di wilayah Amerika Utara, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. Asosiasi Bank ASI telah berdiri pada tahun 1985 dengan nama The Human Milk Bank- ing Association of North America (HMBANA). Asosiasi tersebut dimaksudkan untuk menyediakan panduan profesional bagi pelaksanaan, pendidikan, dan penelitian mengenai Bank ASI di Amerika Serikat, Kanada and Meksiko. Asosasi merupakan kelompok penyedian layanan kesehatan yang berisifat multidisipliner yang mempromosikan, menjaga, dan mendukung donor Bank ASI dan menjadi perantara antara Bank-Bank ASI dengan lembaga pemerintah. Asosiasi tersebut memiliki sekitar 11 anggota Bank ASI.
Keberadaan Asosiasi Bank ASI Amerika Utara tersebut merupakan bukti bahwa bank ASI telah berkembang pada tahun 1980-an yang kemudian mengalami perkembangan pesat pada tahun 1990-an. HMBANA kemudian membuat prosedur penanganan donor ASI.
Prosedur yang dibuat oleh HMBANA antara lain untuk menjaga kualitas ASI dari pendonor sampai ke tangan yang membutuhkan. Langkah-langkah tersebut adalah:
1.      Identifikasi dan screening donor, termasuk sejarah rinci penyakit dan tes darah
2.      Susu hibah dikirimkan kepada bank ASIdalam  kondisi membeku
3.      Susu  kemudian dicairkan dan dicampurkan dengan sisi dari donor lainnya
4.      Susu diseterilkan pada suhu suhu 62,5 ocelcius selama 30 menit
5.      Bakteri yang bermanfaat dibiakkan untuk menjamin hasil sterelisasi
6.      Analisis kandungan susu, seperti lemak, karbohidrat, dan laktos
7.      Susu yang steril dibekukan pada suhu 20o celcius.
8.      Susu disalurkan dengan resep dokter.
Biaya yang dikenakan sesuai dengan biaya proses dan pengiriman. Pendonor tidak memperoleh ganti uang.[3]
Praktek screening dan tes darah rutin bagi pedonor juga dipraktekkan di Norwegia. Pedonor setiap tiga bulan dites dari kemungkin- an terjangkit virus HIV, Hepatitis B dan C, CMV, dan virus leukimia (HTLV) 1 dan 2. Bank ASI harus memiliki sistem untuk melacak arus donor susu dari pedonor kepada penerima, namun Bank ASI merahasiakan identitas pedonor dan penerima.
Praktek  bank ASsaat  ini  terus mengalami perkembangan di berbagai negara. Bank ASI yang awalnya muncul di Wina Austria pada tahun 1909 dan kemudian merambah ke Jerman dan Boston Amerika sepuluh tahun kemudian, kini telah berkembang di ke berbagai negara. Pada tahun 2009, tercatat bahwa bank ASI berkembang di 38 negara, dengan lebih dari 300 bank ASI. Perkembangan bank ASI tersebut juga merambah ke negara-negara berpenduduk muslim, meskipun praktek pemberian susu oleh perempuan bukan ibu telah berjalan sejak lama di beberapa negara, termasuk di Kuwait. Namun pelaksanaan bank ASI di negara berpenduduk muslim tidak lepas dari kontroversi, utamanya menyangkut dampak dari pemberianASI terhadap hubungan antara pemberi dan penerima ASI dan istilah bank yang digunakan untuk menyebut institusi yang mengumpulkan dan menyalurkan ASI tersebut.[4]
Sejauh yang tercatat,ASI yang dikumpulkan dan disalurkan oleh bank ASI berasal dari donor dengan akad hibah. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa bank ASI beroperasi dengan sistem jual beli ketika kebutuhan terhadap bank ASI membesar dan menjadi lahan bagi bisnis. Berbagai persoalan itulah menuntut jawaban dari kalangan muslim agar praktis bank ASI tidak menimbulkan dampak moral dan hukum bagi umat Islam.
b.    Radha’ah
Berdasarkan pembacaan terhadap berbagai karya hukum Islam klasik, tampak bahwa persoalan bank ASI belum ditemukan pembahasannya. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan bank ASI tidak diatur secara langsung oleh nash. Persoalan-persoalan yang terkait dengan bank ASI dapat ditemukan dalam hukum-hukum lain. Persoalan-persoalan tersebut adalah persoalan radla’ah.
Radha'ah, radha', irdha' penyusuan/menyusui (bahasa Arab, رضاعة) adalah sampainya, masuknya air susu manusia (perempuan) selain ibu kandung ke dalam perut seorang anak yang belum berusia dua tahun, atau 24 bulan. Secara etimologis, radha'ah adalah sebuah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang. Penyusuan memeiliki konsekuensi hukum mahram antara anak dan perempuan yang menyusui dan anak-anaknya di mana antara saudara sesusuan tidak boleh menikah begitu juga dengan ibu susuannya. Seluruh madzhab sepakat tentang sahihnya hadits yang berbunyi :
يحرم من الر ضا ع ما يحرم من النسب
Apa yang diharamkan karena susuan sama dengan apa yang diharamkan karena nasab.
Berdasarkan hadits ini, maka setiap wanita yang haram dikawini karena hubungan nasab, haram pula dikawini karena hubungan persusuan. Yang haram karena nasab: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan, bibi dari aah, bibi dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan.[5]
Perempuan- perempuan diatas diterangkan dalam firman Allah an Nisa’ 23:
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
Artinya :  Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Karena itu menurut ayat di atas, ibu- ibu susu sama dengan ibu kandung. Dan diharamkan bagi laki- laki yang disusui, menikahi dengan ibu susunya dan dengan semua perempuan yang haram dikawininya dari pihak ibu kandung. Jadi yang haram dikawininya yaitu[6]:
1.      Ibu-susu, karena telah menyusui maka dianggap sebagai ibu
2.      Ibu dari yang menyusui, sebab merupakan neneknya
3.      Ibu dari bapak susunya, karena merupakan neneknya juga
4.      Saudara perempuan dari ibu susunya, karena menjadi bibi
5.      Saudara perempuan bapak susunya
6.      Cucu perempuan ibu-susunya
7.      Saudara perempuan sesusuan baik sebapak atau seibu atau sekandung.
Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah susuan yang menyebabkan keharaman untuk dikawini, dan tentang syarat yang ada pada orang yang disusui dan yang menyusui.
1.      Imamiyah mensyaratkan bahwa air susu yang diberikan kepada anak susuan haruslah dihasilkan dari hubungan yang sah. Jadi, kalau air susu itu mengalir bukan disebabkan oleh nikah atau karena kehamilan akibat zina, maka air susu tersebut tidak menyebabkan keharaman. Sementara itu, Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara seorang gadis atau janda, yang sudah kawin atau belum, sepanjang dia bisa mengalirkan air susu yang bisa diminum oleh anak yang disusuinya.[7]
2.      Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa sekali susuan saja dapat menyebabkan hubungan kemahraman. Sedangkan Syafi’i berpendapat lima kali susuan. Hanbali, diperoleh dari beberapa riwayat, yaitu lima, tiga, dan sekali susuan. Imamiyah mensaratkan bahwa keharaman dianggap ada ketika sia anak yang disusui telah menerima air susu dari wanita yang menyusuinya selama sehari semalam, dan tidak diselingi oleh makanan lainnya.[8]
3.      Para Imam madzhab sepakat bahwa laki- laki yang mempunyai payudara, lalu disusui oleh bayi, maka tidak menjadikan muhrim. Mereka juga sepakat tentang haramnya menghirup susu ke hidung dan menuangkannya ke dalam kerongkongan. Namun ada sebuah riwayat Hanbali yang mensaratkan susuan itu langsung dari puting susu. [9]
4.      Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa usia maksimal anak yang menyusu adalah dua tahun, sedangkan Abu Hanifah mengatakan sampai usia dua setengah tahun.[10]
c.       Hukum mendirikan Bank ASI
Bahwa di dalam kebolehan menjual ASI itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. [11]
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa:
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena akan  menambah masalah. Berhubungan dengan pembahasan ini yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan.[12]
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan[13] :
a)      Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
b)      Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
c)      Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.

B.     Bank Sprema
a.       Sejarah Bank Sperma
Negara – negara maju menawarkan konsep keluarga yang bervariasi dan hal ini menurut mereka adalah sebuah penghargaan terhadap hak asasi manusia, maka dengan alasan kesetaraan gender maka seorang wanita dapat memiliki anak tanpa adanya seorang suami, berbagai sarana telah dipersiapkan, dari berhubungan seksual tanpa menikah hingga adanya Bank Sperma, atau seorang perempuan boleh tidak menikah tanpa adanya tekanan dari masyarakat sekitarnya, bahkan jika ada dua pasang kekasih yang memiliki kelamin yang sama telah menjadi hal yang dilegalkan, kerusakan ini yang mereka tularkan kepada negara-negara yang berkembang.[14]
Bank Sperma didirkan oleh Dr. Robert Graham, jutawan California yang menyediakan sperma-sperma unggul dari peraih “Nobel” di dunia sehingga anak yang dihasilkan dari seorang wanita dapat kecerdasan di atas rata-rata, dengan demikian seorang wanita tidak perlu menikah guna mendaptkan anak yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata dan dengan bebas menggunakan jasa Bank Sperma.[15]
Bank Sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, akan tetapi dengan berbagai sebab, salah satunya adalah sperma suami tidak mungkin membuahi sel telur (ovum), dengan demikain atas kesepakan suami isteri, dicarikan donor sperma yang terdapat di Bank Sperma sebagai jalan keluar hal tersebut[16], bank sperma kini dapat menyimpan sperma manusia dalam keadaan subur hingga 10 tahun[17], akan tetapi timbul berbagai permasalahan yang mengakibatkan hukum anak tersebut, dalam hal waris, pewalian dan lainnya.
b.      Hukum Bank Sperma
Pembaharuan dalam bidang teknologi telah memecah Islam dalam tiga golongan dalam memandang kemajuan teknologi pada saat ini, yaitu :
1.      Musuh-musuh tajdid yang menghendaki yang lama harus tetap pada fungsinya. Slogan mereka adalah “Tidak mungkin menciptakan yang lebih baik dari yang sudah ada”, sehingga tajdid atau permbahruan adalah bid’ah dan kelompok ini disebut zahiriah yang lebih kepada pemahaman secara harfiah.
2.      Kaum radikal dan ekstrim mereka yang ingin memangkas yang lama dengan alasan kebutuhan masyarakat saat ini dengan pembaharuan bergaya barat.
3.      Kelompok ketiga adalah penengah dari dua kelompok sebelumnya, menimbang dan menyelaraskan ijtihad dan tajdid yang ada sehingga tidak ada kesalah pahaman dalam melaksanakan hasil ijtihad tersebut[18].
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  
Artinya : 187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Artinya : 13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
§NèO tb%x. Zps)n=tæ t,n=yÜsù 3§q|¡sù ÇÌÑÈ  
Artinya : 38. kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.
Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa halal bagi seorang pria bergaul dengan istrinya yang sah dan begitu juga sebaliknya, sehingga dalam hal penggunaan bank sperma guna mendapatkan keturunan bisa diperbolehkan jika sperma tersebut dari suaminya yang sah, sedangkan dalam hal Insiminasi buatan yang didapatkan dari bank sperma selain sperma suaminya hukumnya adalah haram, hal ini dikarenakan sperma yang didapatkan dari hasil orang lain sama halnya dengan zina sehingga status anak tersebut adalah anak zina dan hal ini berdampak pada hukum kewarisan, perwalian anak tersebut.
Hukum kewarisan anak hasil insiminasi buatan yang didapatkan dari Bank Sperma, bernasab kepada ibunya dikarenkan insiminasi buatan tersebut disamakan dengan anak hasil zina yang menggunakan sperma orang lain dalam rahim wanita tersebut, sehingga dalam hal perwalian anak hasil dari insiminasi juga tidak berhak mendaptkan perwalian dari ayahnya melainkan dengan cara wali hakim, hal ini disebabkan ayah tersebut bukanlah orang tua biologisnya, sehingga Islam memandang dalam hal menggunakan Bank Sperma bukanlah sebagai jalan keluar mendaptkan keturunan.[19]
Kemudian ada satu permasalahan lagi yang memerlukan pemecahan, yaitu sperma seorang suami yuang disimpan pada Bank Sperma dan sesudah suaminya meninggal, isterinya ingin mempunyai anak lagi. Jika dilihat sepintas tidak ada pelanggaran hukum, karena sperma tersbut berasal dari suaminya, akan tetapi hal tersebut akan menimbulkan fitnah bagi wanita itu, alangkah baiknya wanita bersetatus janda tersbut tidak menggunakannya agar terhindar dari fitnah dan hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam :
سد الذزيعة
Yaitu mengadakan tindakan preventif, sehingga tidak menimbulkan finah dimasyarakat.[20]

C.    Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender
a.       Pengertian
LGBT merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN, GAY, BISEX dan TRANSGENDER. Pengertian LGBT tersebut secara global akan kita bahas mengenal lebih jauh tentang dunia LGBT:
Lesbian :
Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama perempuan.
Gay :
Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria
Bisex :
Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita
Transgender :
Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. [21]
Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.[22] Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual. Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita.
Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.Transgender adalah perilaku atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.[23]
Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
b.      Pandangan Islam terhadap LGBT
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut.[24]
Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram.[25] Berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.[26]
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita)
Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.[27]
Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ  كَا لأنْعَامِ بَلْ  هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179).
c.       Hukum dan Hukumannya para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah).[28]
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:[29]
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud dalam “Al-Hudud” Bab 28 dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwath maka dirajam.[30]
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [31]
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual.
Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar).
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.

BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Bank ASI pada awalnya berkembang di wilayah Amerika Utara, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. Asosiasi Bank ASI telah berdiri pada tahun 1985 dengan nama The Human Milk Bank- ing Association of North America (HMBANA). Namun sebelum berkembang di daerah Amerika Utara, Bank ASI ini lebih dahulu muncul di wilayah Wina Austria pada Tahun 1909 dan kemudian merambah ke Jerman dan Boston Amerika sepuluh tahun kemudian, kini telah berkembang di ke berbagai Negara. Hingga tahun 2009 ini tercatat 38 negara telah mengembangkan Bank ASI dengan lebih dari 300 Bank ASI.
Mengenai konsep Radha’ah dalam hukum Islam, para ulama sepakat bahwa setiap wanita yang haram dikawini karena hubungan nasab, haram pula dikawini karena hubungan persusuan, ini sesuai hadis:
يحرم من الر ضا ع ما يحرم من النسب
            Apa yang diharamkan karena susuan sama dengan apa yang diharamkan karena nasab.
Pada hakikatnya didirikannya Bank ASI dapat menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. Mengenai hukumnya ulama berbeda pendapat, berdasarkan kaidah ushul fiqh, maka Bank ASI tidak diperbolehkan, sedang salah satu ulama kontemporer yakni Dr. Yusuf al-Qardhawi membolehkan adanya Bank ASI.
Sejarah adanya Bank Sperma diawali oleh Dr. Robert Graham, jutawan California yang menyediakan sperma-sperma unggul dari peraih “Nobel” di dunia sehingga anak yang dihasilkan dari seorang wanita dapat kecerdasan di atas rata-rata, dengan demikian seorang wanita tidak perlu menikah guna mendaptkan anak yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata dan dengan bebas menggunakan jasa Bank Sperma. Untuk kemudian Bank Sperma ini berkembang ke berbagai Negara berkembang.
Hukum Bank Sperma terbagi menjadi dua, yakni:
a.       Boleh, jika sel sperma itu berasal dari suaminya sendiri
b.      Haram, jika sel sperma tersebut bukan dari suaminya sendiri, melainkan dari sperma orang lain, sehingga sama saja dengan zina.
LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Pandangan islam terhadap LGBT, adalah haram, karena Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya.
a.       Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik   pelaku   (fa’il)   maupun  obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh
b.      Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana    diriwayatkan  oleh  Al-Baihaqy dari    Ali    bahwa      dia      pernah      merajam            orang        yang   berbuat liwath
c.       Hukumannya sama dengan hukuman berzina.
d.      Hukumannya      dengan     ta’zir,     sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir,              bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam







DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain, 1990. Dirasat fi al fikr al Islamiy, Dar al Bayariq: Bandung.
An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, 2003. Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, Beirut: Dar al Ummah, cet. IV.
Mahjuddin, 2003. Masailul Fiqhiyah, ( Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini ), Jakarta :  Kalam Mulia.
Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah, 2014. Masa’il Fiqhiyah , Semarang : Media Campus.
Sabiq, Sayyid, 2000. Fiqhus Sunnah (terj), Kairo: Dar al Fath Lil I’lam Al ‘arobi, cet. I.
Ahwan Fanani. Bank Air Susu Ibu dalam tinjauan Hukum Islam. Jurnal IAIN Walisongo Semarang. pdf..
Cholil Uman.  2000. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).
Jurnal Al-Insan Edisi 1 Tahun 1. 2005. Al-Qur’an dan Serangan Orientalis. (Depok: Gema Insani).
Jurnal Al-Insan Nomor 3 Volume 2. 2006. Wanita dan Keluarga Citra Sebuah Peradaban. Jakarta: Lembaga Kajian dan Pengembangan Al Isnan.
M Ali Hasan. 1998. Masail Fiqhiayah Al-Haditsah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V. Jakarta: Kalam Mulia.
Masjfuk, Zuhdi.  2000. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad Abdurrahman ad Dimasyqi. 2013. Fiqih Empat Madhab terj. Abdullah Zaki Alkaf. Bandung: Hasyimi.
Muhammad Jawad Mughniyah. 2013. Fikih Lima Madzhab terj. Masykur A.B. dkk. Jakarta:Lentera.
Noraida Ramli, Nor Roshidah Ibrahim, “Human Milk Banks: The Benefits and Issues in an Islamic Setting
Sayyid Sabiq. 1990. Fikih Sunnah terj. Moh Talib. Bandung: Al Ma’arif.
Supardan. 1996. Ilmu, Teknologi, dan Etika. Jakarta: Gunung Mulia.
Yusuf Qardawi. 1997. Membangun Masyarakat Baru. Jakarta: Gema Insani.




[1] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Cet. V, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003),120.
[2] Ahwan Fanani, Bank Air Susu Ibu dalam tinjauan Hukum Islam, Jurnal IAIN Walisongo Semarang, pdf hal  85.
[3] Ibid, hal. 122
[4] Noraida Ramli, Nor Roshidah Ibrahim, “Human Milk Banks: The Benefits and Issues in an Islamic Setting pdf 163-167.
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah terj. Moh Talib, (Bandung: Al Ma’arif, 1990), hal.  99
[6] Ibid; hal. 100
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fikih Lima Madzhab terj. Masykur A.B. dkk,( Jakarta:Lentera, 2013), Hal.  340
[8] Ibid;Hal. 341
[9] Muhammad Abdurrahman ad Dimasyqi, Fiqih Empat Madhab terj. Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi, 2013), Hal.  387
[10] Muhammad Jawad Mughniyah, Op. Cit, Hal. 341
[11] Masjfuk, Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000), Hal.  312
[12] Ibid., hal. 312
[13] Cholil Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), 311
[14] . Jurnal Al-Insan Edisi 1 Tahun 1, Al-Qur’an dan Serangan Orientalis , (Depok; Gema Insani, 2005), Hal. 138
[15] . Jurnal Al-Insan Nomor 3 Volume 2, Wanita dan Keluarga Citra Sebuah Peradaban, (Jakarta; Lembaga Kajian dan Pengembangan Al Isnan, 2006), Hal. 12
[16] . M Ali Hasan, Masail Fiqhiayah Al-Haditsah, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 1998), Hal. 164
[17] . Supardan, Ilmu, Teknologi dan Etika, (Jakarta; Gunung Mulia, 1996), Hal. 23
[18] . Yusuf Qardawi, Membangun Masyarakat Baru, (Jakarta; Gema Insani, 1997), Hal. 72/74
[19] . M Ali Hasan, Op. Cit, Hal.  164
[20] . Ibid, hal.  165
[21] Mahjudin. Masail Fiqhiyah. (Jakarta: Kalam Mulia, 2007), hal. 65
[22] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, ( Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini ), (Jakarta :  Kalam Mulia, 2003 ), ha. 30
[23] Mahdaniyal Hasanah Nuriyyatiningrum, Masa’il Fiqhiyah , (Semarang : Media Campus, 2014), hal. 77
[24] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (terj), (Kairo: Dar al Fath Lil I’lam Al ‘arobi, cet. I, 2000), hal. 51
[25] Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah), hal. 13
[26] Ibid., hal. 67
[27] Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, (Beirut: Dar al Ummah, cet. IV, 2003),  hal. 22
[28] Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi al fikr al Islamiy, (Dar al Bayariq, 1990), hal. 100
[29] Al-Imam Asy-Syaukani, Op. Cit., hal. 342
[30] Al-Imam Asy-Syaukani. Op. Cit., hal. 371
[31] Al-Imam Asy-Syaukani. Loc. Cit., hal. 371


Tidak ada komentar:

Posting Komentar