.arrow { font-size: 18px; font-family: serif; font-weight: 900; } .readmore-link { margin-top: 20px; border-bottom: 1px solid gainsboro; margin-left: 250px; }
SELAMAT DATANG DI BLOG HOLONG MARINA COMPUTER/ INANG GROUP CORPORATION

RAJA MAKALAH

RAJA MAKALAH

Senin, 29 Mei 2017

Masyarakat Madani



MASYARAKAT MADANI

D
I
S
U
S
U
N

OLEH

KELOMPOK II

NAMA                        NIM
1.  Husna Hayati              15 401 00306
2.  Jerni Citra                   15 401 00307
3.  Lili Angraini Siregar   15 402 00011
4.  Rida Juliana                15 402 00014                          

DOSEN PENGAMPU
Muhammad Roihan Daulay, S.Sos.I., MA


SEMSESTER II
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
DAN
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2015/2016


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempermudahkan penulis untuk dapat menyelesaikan tugas mata kuliah. Terlebih juga penulis memiliki maksud lebih dalam penulisan sehingga bukan hanya menyelesaikan namun juga mengembangkan keahlian karya tulis bagi penulis sendiri.
Penyelesaian tugas makalah dengan judul “Masyarakat Madani ” mengarah kepada nilai-hilai hukum dalam ketenagakerjaan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberi pengarahan dalam proses penyelesaian tulisan ini. Sehingga dapat diselesaikan dengan penilaian tepat pada waktunya dan terlebih kepada bapak Dosen yang telah memberi pengajaran kepada penulis dalam masa pengajarannya.
Demikian dan sega dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan kepada yang lain.
Wassalamu’alaikum



           
                                                                        Padangsidimpuan,   April 2016



                                                                        Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
BAB II  PEMBAHASAN MASYARAKAT MADANI.......................................... 2
A.    Konsep Masyarakat Madani.......................................................................... 2
B.     Pengertian Masyarakat Madani..................................................................... 3
C.     Sejarah Singkat Masyarakat Madani............................................................. 4
D.    Karagteristik Masyarakat Madani................................................................. 8
E.     Masyarakat Madani di Indonesia.................................................................. 9
BAB III KESIMPULAN.......................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 13


BAB I
PENDAHULAN

Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya.










BAB II
PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI

A.      Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.[1]
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).[2]
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).[3]
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).[4]

B.       Pengertian Masyarakat Madani
Sejarah masyarakat madani atau masyarakat sipil lahir pertama kalinya dalam perjalanan politik masyarakat sipil di barat. Istilah masyarakat sipil luas dengan istiliah Civil Society. Yang didefenisikan oleh para ahli bahwasanya karagter dari masyarakat sipil sebagai komonitas sosial dan politik pada umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara.[5]
Istilah “Masyarakat Madanii” dimunculkan pertama kalinya di kawasan asia tenggara oleh Cendikiawan Malaysia yang bernama Anwar Ibrahim. Masyarakat madani berbeda dengan masyarakat civil barat yang beriorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut mantan perdana mentri malaysia itu Masyarakat Madani adalah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan mayarakat yang berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Ia juga mngatakan masyarakat madani memiliki ciri-ciri yang khas yaitu kemajemukan kebudayaan (Multicultural), Hubungan timbal balik (Reprocity) dan sikap yang saling memahami dan menghargai. Anwar Menjelaskan watak masyarakat madani yang ia maksud adalah guiding ideas, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari keberadaanya yaitu prinsip moral, keahlian, kesamaan, musyawarah dan demokratis.
Dawam Rahardjo juga mengemukakan defenisi masyaraakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya masyarakat madani adalah warga negara bekerja samaa membangun ikatan sosial, jaringan produktif, solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara. Ia juga mengemukakan dasar utama masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi nasional yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.[6]
Sejalan dengan iitu, Azyumardi Azra juga mengemukakan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan prodemokrasi yang mengacu pada pembentukan masyarakat bekwalitas dan ber-tamaddun (Civility). Menurut tokoh cendikiawan muslim indonesia Norcholish Madjid istilah masyarakat madani mengandung makna toleransi kesediaan priadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.[7]

C.      Sejarah Singkat Masyarakat Madani
Sejarah Civil Society  Tidak terlepas dari filsuf yunani Aris Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep Civil Society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia Politeke yaitu sebuah koonitas politik tempat warga negara dapat terlibat lansung dalam peraturan ekonomi-politik dalam mengambil keputusan. Istilah Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertain Civil Society yaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.[8]
Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia  mengistilahkan Masyarakat Sipil dengan societies cvilies  yaitu sebuah komonitas yang mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state) yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma menjadi entitas dan teorganisir.[9]
Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai lanjutan dari evaluasi masyarakat yang berlansung secara alamiah. Menurut Hobbes entitas negara civil society mempunyai peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi setiap warga negara.
Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang tidak dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan profesional.
Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil societydengan konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan kapitalisme yang berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan sebelumnya ia lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme. Kekhawatiran ia semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya tanggung jawab sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu itu.[10]
Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika yang bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara. Berdasarkan paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut paradigma ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Dengan demikian menurutnya civil society adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentinganya secara bebas dan tanpa paksaan.[11]
Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F. Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1891-1837) mengembangkan Istilah civil society ialah elemen ideologis keelas dominan. Pemahaman ini merupakan reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel Memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang pakar politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi eropa  yang ditandai dengan pelepasan diri dari cengkraman dominasi negara.
Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society  terdaat tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya percaturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Menurutnya negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil societymerupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.[12]
Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagai Political society. Menurutnya civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam proses utama perubahan sosial dan politik.
Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M) yang bersumber dari pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya Tocqueville kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara[13].
Berbeda dengan hegelian, pemikiran Tocqueville lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi lembaga negara. Sebaliknya civil society bersifat otnom dan memiliki kepastian politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
Dari sekian banyak pandangan mengenai civil society,  Mazhab Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an. Pengalaman kawasan ini hidup dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan kehidupan masyarakat sipil.[14]
Tidak hanya di eropa timur dan eropa tengah , muzhab pemikiran civil society tocquelville juga dikembangkan oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar sangat menenukan unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow dalam hubungan anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktor Valuntary sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik, seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat ataupun usahawan.[15]

D.      Karagteristik Masyarakat Madani
Munculnya masyarakat madani disebabkan unsur-unsur sosial dalam tatanan masyarakat. Unsur tersebut merupakan kesatuan yang saling mengikat dan menjadikan karagter khas masyarkat madani. Unsur pokok yang harus dimiliki masyarakat madani yaitu : republik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
1.        Wilayah Publik Yang Bebas
Merupakan sarana untuk mengemukakan pendapat warga negara, yang mana didalamnya semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasatakut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan civil society.
2.        Demokrasi
Demokrasi adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni. Tanpa demokrasi, masyarakat sipil tidak akan terwujud yang mana demokrasi adalah suatu tatanan politik sosial yang bersumber dan dilakukan, oleh, dari, dan untuk warga negara[16]
3.        Toleransi
Merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Menurut Nurcholish Madjid  toleransi adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan tata cara pergaulan yang menyenangkan antara kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari ajaran yang benar. Toleransi bukan hanya tuntutan sosial masyarakat majemuk saja , tapi juga menjadi bagian terpenting pelaksanaan ajaran moral.[17]
4.        Kemajemukan
Disebut juga pluralisme  yang tidak hanya dipahami seagai sebatas sikap harus mengakui dan memahami kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap ttulus untuk menerima kenyataan pandangan sebagai suatu yang alamiah dan rahmat tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.        Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang propersional atas hak dan kewajiban warga negara yang mencakup segala aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan pelengkapan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.[18]

E.       Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society, jauh sebelum bangsa indonesia berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan penggerakan nasional dalam merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi peejuang penegak HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial. Organisasi berbasis islam seperti syariakat islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), dan muhammdadiyah telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen  civil society yang penting dalam perkembangan masyarakata sipil indonesia.[19]
Terdapat strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani yang bisa tterwujud di indonessia :
1.        Pandangan integrasi nasional dan politik. Menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlansung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat sebelum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik demokrasi ala barat hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa.
2.        Pandangan Reformasi Sistem Politik Demokrasi merupakan pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi. Pembangunan institusi demokratis lebih diutamakan oleh warga negara dibanding pembangunan ekonomi.
3.        Paradigma pembangunan masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Ini merupakan alternatif diantara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pembangunan  demokrasi. Pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran poitik warga negara, khusus kalangan kelas menengah. Hal itu mengingatkan demokrasi membutuhkan topangan kultural sselain mendukung struktural.[20]
Bersandar dari tiga paradigma diatas pengembangan demokrasi masyarakat madani selayaknya tidak hanya tergantung pada salah satu pandangan tersebut. Sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Tiga paradigma diatas dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang melalui :
1.        Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menegah untuk berkembang menjadi kelompok masyaraat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2.        Mereformasikan sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3.        Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan.
Menurut Rahardjo masyarakat madani indonesia masih merupakan sisitem-siste yang dihasilkan oleh sister politik represif. Ciri kritisnya lebih menonjol dibandingkan ciri struktifnya. Menurutnya lebih banyak melakukan protes daripada mengajukan solus, lebih banyak menuntut daripada memberi sumbangan terhadap pemecahan masalah.[21]
Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pembanguunan demokrasi dan masyarakat madani. Peran startegis mahasiswa dalam proses perjuangan  demokrasi menumbangkan rezim otorier seharusnya ditindak lanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi bangsa dan pembangunan masyarakat demokrasi madani indonesia. Karenaa mahasiswa merupakan bagian dari kelas menengah, ia memiliki tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani indonesia.
Sikap demokratis diekspressikan melalui peran aktif mahasiswa dalam proses pendemokrasian masyarakat melalui cara analogis, santun, dan bermartabat. Adapun sikap kritis mahasiswa dapat dilakukan dengan mengaamati, mengkritik, mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah atau lembaga publik terkait, khususnya pada kebijakan yang menyangkut dengan masa depan bangsa.[22]



BAB III
KESIMPULAN

Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat akan berupa pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. 1999. Menuju Masyarakat Madani. Cetakan ke-1. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Budiman, Arief.1990. State And Civil Society. Clayton : Monash Paper Southeast Asi No.22

Culla, Adi Suryadi. 1999. Masyarakat Madani Pemikiran : Teori dan Relevasinya Dengan Cita-cita Reformasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Deden, M. Ridwan, dan Nurjulianti, Dewi (penyuting). 1999 Pembangunan Masyarakat Madani dan Tantangan Demokratisasi di Indonesia. Cetakan Ke-1, Jakarta : LP3ES

Masykuri Abdillah, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.

Suito, Deny. Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 : Jakarta





[1] Azyumardi Azra, 1999. Menuju Masyarakat Madani. Cetakan ke-1. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya., hal 13
[2] Ibid., hal 18
[3] Ibid., hal 20-22
[4] Arief Budiman, 1990. State And Civil Society. Clayton : Monash Paper Southeast Asi No.22., hal 21
[5] Ibid., hal 27
[6] Ibid., hal 33
[7] Azyumardi Azra., Op.,Cit., hal 28
[8] Adi Suryadi Culla, 1999. Masyarakat Madani Pemikiran : Teori dan Relevasinya Dengan Cita-cita Reformasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada., hal 11
[9] Azyumardi Azra., Op.,Cit., hal 33
[10] Ibid., hal 38
[11] Adi Suryadi Culla., Op.,Cit., hal 39
[12] M. Ridwan Deden dkk, 1999 Pembangunan Masyarakat Madani dan Tantangan Demokratisasi di Indonesia. Cetakan Ke-1, Jakarta : LP3ES., hal 13
[13] Arief Budiman., Op.,Cit., hal 38
[14] Ibid., hal 40
[15] Ibid., hal 43
[16] Endang Rudiatin Masykuri Abdillah, 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta., hal 21
[17] Ibid., hal 24
[18] Arief Budiman., Op.,Cit., hal 47
[19] Deny Suito, Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 : Jakarta., hal 12
[20] Ibid., hal 17
[21] Ibid., hal 20
[22] Ibid., hal 24